4 Warga Sukabumi Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

SUKABUMI, MPI Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan empat terduga pelaku, yaitu H (41 tahun), SAF (31 tahun), MR (29 tahun) dan SIS (20 tahun).

Keempat terduga pelaku tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. SAF dan MR diamankan di sebuah gang di Limusnunggal Cibeureum pada Senin (17/3) malam. H diamankan di rumah kontrakannya di Limusnunggal Cibeureum dan SIS diamankan di kawasan Jalan Lingkar Selatan Cisaat Sukabumi.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar seberat total 4,6 Ons, 7 butir pil ekstasi, 3 unit timbangan digital, 3 unit telepon genggam dan 2 unit sepeda motor.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.

“Jadi dalam 5 hari terakhir ini Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaam narkoba dengan 4 terduga pelaku yaitu SAF, MR, H dan J,” ujar Tenda kepada awak media.

“3 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil terungkap usai menerima informasi dari masyarakat yang kemudian kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga 3 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut kita ungkap,” terangnya.

Tenda mengatakan, keempat terduga pelaku yang telah diamankan telah melakukan aksinya mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun dengan metode peredaran secara langsung, melalui perantara dan lain sebagainya.

“Dari keempat terduga pelaku, 1 diantaranya yaitu H dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi telah mengedarkan barang tersebut selama hampir 1 tahun,” kata Tenda.

“Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan cara transaksi secara langsung, perantara, salam tempel dan lain sebaginya.” pungkasnya

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...