JAKARTA, MPI –Mabes Tentara Nasional Indonesia (TNI) mengumumkan telah menahan empat anggota TNI yang terkait dengan insiden penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS, Andrie Yunus. Keempat anggota yang berinisial SL (Lettu), NDP (Kapten), BHW (Lettu), dan ES (Serda) telah ditetapkan sebagai tersangka dan berasal dari satuan Denma Bais Mabes TNI, dengan afiliasi masing-masing dari TNI Angkatan Udara (AU) dan Angkatan Laut (AL).
“Keempat tersangka sudah diamankan Puspom TNI untuk dilakukan pendalaman ke tingkat penyidikan,” ujar Komandan Puspom TNI, Mayjen TNI Yusri Nuryanto dalam keterangan pers yang disampaikan di Mabes TNI, Jakarta Pusat pada hari Rabu (18/3/2026).
Saat ini, keempat tersangka ditempatkan di sel penahanan keamanan maksimum di Pomdam Jaya, Jakarta Selatan. Mengenai motivasi dan peran masing-masing dalam penganiayaan, Mayjen TNI Yusri Nuryanto menyampaikan bahwa hal tersebut masih dalam tahap penyelidikan.
“Masing-masing perannya kami belum tahu, jadi masih belum diketahui apa berbuat apa. Tapi, yang pasti eksekutornya ada dua orang,” jelasnya.
Puspom TNI akan terus melakukan proses hukum secara adil dan transparan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku untuk menjaga integritas institusi TNI.



