BABAKAN MADANG, MPI – Praktik penguasaan bangunan tanpa Izin Mendirikan Bangunan (IMB) yang berdiri di atas tanah milik Pemerintah Kabupaten Bogor, tepatnya di wilayah Babakan Madang, Desa Citaringgul, Jumat (30/5). kini menjadi perhatian serius publik. Berdasarkan keterangan sejumlah warga setempat yang meminta identitasnya dirahasiakan, lahan aset daerah yang seharusnya dikelola sesuai ketentuan itu diklaim telah dikuasai oleh seorang tokoh masyarakat berinisial HT.
Kondisi yang dinilai meresahkan ini terungkap dari pemantauan warga yang menilai adanya penyimpangan dalam pengelolaan aset daerah. Awalnya, tanah tersebut disewakan kepada para pedagang sebagai tempat berusaha. Namun di lapangan, pengelolaan berjalan tidak semestinya. Bangunan-bangunan yang berdiri di atas lahan itu diketahui tidak memiliki dokumen IMB yang sah, padahal izin tersebut merupakan persyaratan wajib untuk menjamin ketertiban tata ruang serta keselamatan konstruksi bangunan.
Tak hanya persoalan izin bangunan, warga juga menyoroti dugaan pelanggaran lain, yakni penggunaan aliran listrik yang tidak sesuai prosedur. Menurut informasi yang dihimpun, sejumlah bangunan di lokasi tersebut diduga kuat menggunakan listrik tanpa meteran resmi dari PLN maupun tanpa izin pemakaian yang sah.
Menyikapi temuan tersebut, Aktivis Anti Korupsi, Ahmad Rohani, mengecam keras penguasaan lahan milik Pemda yang disertai pendirian bangunan tanpa izin. Ia menilai praktik ini sangat merugikan daerah, baik dari sisi Pendapatan Asli Daerah (PAD) maupun aspek penegakan aturan tata ruang wilayah.
“Kalau lahan itu milik Pemda dan disewakan, maka pengelolaannya harus transparan dan sesuai aturan yang berlaku. Pendirian bangunan wajib memiliki IMB, dan penggunaan listrik pun harus tercatat resmi. Jangan sampai aset daerah justru dikuasai sepihak serta dimanfaatkan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Ahmad Rohani, pada Jumat (30/5/2026).
Ahmad Rohani pun mendorong Pemerintah Kabupaten Bogor melalui Dinas Penataan Ruang dan Pertanahan, serta Satpol PP, untuk segera melakukan penertiban dan audit lapangan secara menyeluruh. Ia juga meminta pihak PLN turun tangan memeriksa kelayakan instalasi listrik di lokasi yang dipermasalahkan.
“Kami minta Pemda bertindak tegas. Jika memang terbukti ada pelanggaran, segera lakukan penertiban dan proses sesuai aturan hukum yang ada. Aset daerah harus kembali dikelola demi kepentingan masyarakat luas, bukan untuk keuntungan kelompok atau perorangan tertentu,” tegasnya.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemkab Bogor, Satpol PP, serta PLN belum memberikan keterangan resmi terkait laporan dan keluhan warga tersebut. Redaksi masih terus berupaya menghubungi pihak-pihak terkait untuk mendapatkan konfirmasi dan klarifikasi.
Selain itu, redaksi juga telah berupaya menghubungi HT untuk meminta tanggapan guna keseimbangan informasi atas tuduhan yang disampaikan oleh warga dan aktivis.
(Syam)



