close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

THR PNS Cair 26 Februari 2026, Menaker : Harus Dibayar Penuh,Tak Boleh Dicicil

JAKARTA, MPI Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan, anggaran THR pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai cair bertahap mulai minggu ini. Tepatnya, pada Kamis, 26 Januari 2026.

” Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegasnya, saat ditemui di DPR RI, minggu lalu (18/2/2026).

Jika THR, TNI dan Polri PNS sudah tampak hilalnya, bagaimana dengan THR pegawai swasta?

Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D mengatakan bahwa untuk swasta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan. Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E juga menegaskan THR sebagai hak karyawan.

Sesuai aturan yang berlaku, THR pegawai swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 11-12 Maret 2026.

Patut diingat, THR swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

” Tidak boleh dicicil ya, kami akan pantau dan siap menerima laporan dari berbagai daerah,” kata Menaker, Rabu (25/2/2026).

Adapun, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total kewajiban kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja. Patut diingat, besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja.

Jika masa kerja terhitung 12 bulan atau lebih, pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Namun, jika masa kerja masih di bawah 12 bulan, maka pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah.

[ ATS ]

Latest

Menimbang Rencana Penutupan Ritel Modern: Jalan Tengah untuk Ekonomi Rakyat

Oleh : Prof Eggi SudjanaBOGOR, MPI - Allah Subhanahu Wa...

Tidak Adil Menyalahkan Nahkoda Saat Ombak dan Badai Datang

(Menimbang Kerja Sama Indonesia–Amerika di Tengah Badai Ekonomi Global). Oleh:...

Ulama tawadu

Oleh : Erizeli Jely Bandoro (EJB)BOGOR, MPI - Di sebuah kota...

Eggi Sudjana Titip Pesan Buat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ada Apa?

JAKARTA, MPI - Eggi Sudjana bersama Taufiq Hidayat mengunjungi sahabat kita...

Newsletter

Don't miss

Menimbang Rencana Penutupan Ritel Modern: Jalan Tengah untuk Ekonomi Rakyat

Oleh : Prof Eggi SudjanaBOGOR, MPI - Allah Subhanahu Wa...

Tidak Adil Menyalahkan Nahkoda Saat Ombak dan Badai Datang

(Menimbang Kerja Sama Indonesia–Amerika di Tengah Badai Ekonomi Global). Oleh:...

Ulama tawadu

Oleh : Erizeli Jely Bandoro (EJB)BOGOR, MPI - Di sebuah kota...

Eggi Sudjana Titip Pesan Buat Gubernur dan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ada Apa?

JAKARTA, MPI - Eggi Sudjana bersama Taufiq Hidayat mengunjungi sahabat kita...

Eggi Sudjana Sampaikan Tausiyah Ramadhan di Posko ASP

JAKARTA, MPI - Menjelang waktu berbuka puasa Ramadhan 1447 H,  Posko...

Menimbang Rencana Penutupan Ritel Modern: Jalan Tengah untuk Ekonomi Rakyat

Oleh : Prof Eggi SudjanaBOGOR, MPI - Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman:وَلَوْ اَنَّ اَهْلَ الْقُرٰۤى اٰمَنُوْا وَا تَّقَوْا لَـفَتَحْنَا عَلَيْهِمْ بَرَكٰتٍ مِّنَ السَّمَآءِ وَا لْاَ...

Tidak Adil Menyalahkan Nahkoda Saat Ombak dan Badai Datang

(Menimbang Kerja Sama Indonesia–Amerika di Tengah Badai Ekonomi Global). Oleh: Prof. Eggi Sudjana. BOGOR, MPI - ALLAAH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: اَمْ حَسِبْتُمْ اَنْ تَدْخُلُوا الْجَـنَّةَ وَ...

Ulama tawadu

Oleh : Erizeli Jely Bandoro (EJB)BOGOR, MPI - Di sebuah kota yang tak pernah benar-benar tidur, orang-orang berlari mengejar angka. Angka di rekening. Angka di kursi...
error: Content is protected !!