JAKARTA, MPI – Penangkapan seorang jaksa melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Banten kembali mengguncang kepercayaan publik terhadap institusi penegak hukum. Kejaksaan Agung berjanji menangani perkara ini secara transparan, namun janji tersebut menuai sorotan karena kasus serupa sebelumnya juga terjadi di Bekasi dan Kalimantan Selatan (Kalsel).
Ketua Umum BPI KPNPA RI, Rahmad Sukendar, menilai berulangnya OTT jaksa di berbagai daerah menunjukkan persoalan serius yang belum pernah dituntaskan. Menurutnya, pola penanganan kasus selalu sama: pernyataan normatif di awal, lalu narasi bergeser seiring waktu.
“OTT terjadi di Banten, sebelumnya di Bekasi, lalu di Kalsel. Ceritanya selalu berubah. Awalnya tegas dan transparan, kemudian muncul versi baru. Ini sudah menjadi pola, bukan kebetulan,” tegas Rahmad.
Rahmad menekankan bahwa dalam kasus OTT Banten sudah diterbitkan Surat Perintah Penyidikan (sprindik), yang menandakan perkara ini bukan sekadar pelanggaran etik, melainkan dugaan tindak pidana serius. Namun, ia mempertanyakan mengapa narasi hukum selalu bergeser setiap kali jaksa tertangkap OTT.
Ia juga membandingkan dengan kasus OTT di Bekasi dan Kalsel yang sempat menghebohkan publik, tetapi dinilai tidak pernah dibuka secara terang hingga ke akar persoalan. Menurutnya, ketertutupan dan inkonsistensi informasi justru memperkuat dugaan adanya perlindungan internal.
“Kasus di Bekasi dan Kalsel menjadi catatan penting. Publik melihat prosesnya seolah senyap setelah ramai di awal. Ini membuat masyarakat bertanya-tanya, apakah penegakan hukum benar-benar berjalan atau hanya berhenti di level tertentu,” ujarnya. Pada Jumat (19/12).
Rahmad menegaskan, jaksa adalah simbol keadilan dan garda terdepan pemberantasan korupsi. Ketika justru terjerat OTT berulang kali, yang dipertaruhkan bukan hanya individu, tetapi marwah institusi penegak hukum itu sendiri.
“Kalau jaksa yang seharusnya menuntut koruptor malah tertangkap OTT, ini pukulan telak bagi kepercayaan publik. Jangan sampai ada kesan hukum tajam ke bawah tapi tumpul ke dalam,” tandasnya.
Ia mendesak agar seluruh kasus OTT jaksa—baik di Banten, Bekasi, maupun Kalsel—ditangani secara terbuka dan konsisten, tanpa intervensi atau perubahan narasi. Rahmad juga meminta KPK tetap memegang kendali penuh dalam proses hukum tersebut.
“Transparansi bukan sekadar janji konferensi pers. Transparansi adalah membuka semuanya apa adanya, dari kronologi, aliran uang, sampai aktor yang terlibat. Kalau tidak, kepercayaan publik akan terus runtuh,” pungkasnya.
Kasus-kasus OTT jaksa yang berulang ini menjadi ujian serius bagi reformasi hukum dan komitmen pemberantasan korupsi di Indonesia. Publik kini menunggu, apakah penegakan hukum benar-benar berjalan lurus, atau kembali berakhir dengan cerita yang berubah-ubah.
Red



