Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI – Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor akan memperketat penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan ketertiban, keselamatan, serta mengurai kemacetan di sejumlah ruas jalan di Kota Bogor. Pada Kamis, (19/2/2026).

Penindakan difokuskan pada berbagai pelanggaran yang kerap memicu kepadatan arus kendaraan, seperti praktik berhenti sembarangan atau ngetem, menaikkan dan menurunkan penumpang tidak pada tempat yang telah ditentukan, melanggar rambu dan marka jalan, hingga ketidaktertiban di titik-titik rawan macet.

Baca juga:  BPI KPNPA RI Bogor Desak Jamwas Evaluasi Kajari Kabupaten Bogor

Kepala Bidang Angkutan Dishub Kota Bogor, Dody Wahyudin menegaskan bahwa, penegakan hukum akan dilaksanakan secara tegas, terukur, dan berkelanjutan. Meski demikian, pendekatan persuasif dan humanis tetap dikedepankan dalam pelaksanaannya.

“Operasi penertiban akan dilakukan melalui kegiatan gabungan bersama unsur terkait, termasuk aparat penegak hukum, guna memastikan seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan angkutan jalan dapat dipatuhi,” kata Dody

Baca juga:  Kemacetan Kota Bogor Mulai Terurai, Sujatmiko Dapat Apresiasi Dari KPP Bogor Raya

Adapun sasaran pengawasan meliputi angkutan umum yang berhenti di luar halte atau titik resmi, kendaraan yang melanggar rambu larangan berhenti dan parkir, pelanggaran marka jalan, hingga ketidakpatuhan terhadap standar keselamatan dan kelaikan jalan.

Dishub juga mengimbau seluruh pengemudi dan pemilik angkutan umum untuk mematuhi rambu dan marka jalan, tidak ngetem di badan jalan, serta menaikkan dan menurunkan penumpang di lokasi resmi yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Jihad Doa dan Jihad Aksi, Memohon Perlindungan dari Empat Perkara

Menurut Dishub, ketertiban lalu lintas merupakan tanggung jawab bersama. Dengan disiplin seluruh pemangku kepentingan, diharapkan sistem transportasi di Kota Bogor menjadi lebih tertata, aman, dan berkelanjutan.

“Pemerintah pun berkomitmen melakukan pembinaan dan pengawasan secara konsisten demi terwujudnya lalu lintas yang lancar dan berkeselamatan,” pungkasny.

[ATS]

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...