CIBINONG | MATA PENA INDONESIA – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong di kawasan Pondok Rajeg, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, menjadi sorotan setelah Ombudsman Republik Indonesia menemukan sejumlah fasilitas yang dinilai tidak seperti hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan tersebut terungkap saat tim Ombudsman RI melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Lapas Kelas IIA Cibinong pada Rabu (23/9/2026).
Sidak tersebut dilakukan dalam rangka menindaklanjuti dugaan maladministrasi di lingkungan Lapas Cibinong.
Anggota Ombudsman RI Fikri Yasin mengatakan, tim menemukan lebih dari 10 kamar yang tersebar di beberapa bagian kawasan belakang lapas. Bangunan tersebut berada terpisah dari blok hunian warga binaan pada umumnya.
Menurut Fikri, fasilitas yang ditemukan di sejumlah bangunan tersebut cukup berbeda dibandingkan kamar hunian narapidana pada umumnya.
Ombudsman menyebut terdapat ruang tamu, ruang makan, kamar tidur, televisi, kulkas, serta berbagai perlengkapan rumah tangga lainnya.
Fikri Yasin kemudian menggambarkan kondisi fasilitas tersebut sebagai “standar apartemen.”
Selain menemukan fasilitas yang disebut mewah, tim Ombudsman juga melaporkan adanya minuman beralkohol di salah satu kulkas.
Namun, Ombudsman menegaskan belum dapat memastikan siapa pemilik ataupun pengguna minuman tersebut.
Karena itu, temuan tersebut masih memerlukan pendalaman lebih lanjut untuk mengetahui asal-usul serta pihak yang berkaitan dengan keberadaan minuman tersebut.
Pemeriksaan Ombudsman juga disebut sempat mengalami hambatan ketika tim hendak memasuki area tertentu di dalam lapas.
Menurut Ombudsman, petugas sempat menghalangi pemeriksaan meskipun tim telah membawa surat resmi dan menggunakan atribut lembaga.
Situasi tersebut bahkan disebut sempat diwarnai cekcok dan aksi saling dorong antara tim Ombudsman dengan petugas.
Hal lain yang menjadi perhatian Ombudsman adalah keterangan salah seorang penghuni fasilitas tersebut.
Penghuni tersebut disebut mengaku kepada Ombudsman bahwa dirinya membayar untuk dapat menempati tempat tersebut.
Meski demikian, informasi mengenai siapa yang membayar, berapa jumlah pembayaran, serta bagaimana mekanisme seseorang dapat menempati fasilitas tersebut masih dalam proses pendalaman.
Ombudsman belum menyimpulkan pihak yang bertanggung jawab atas dugaan pembayaran tersebut.
Menanggapi temuan Ombudsman, Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Jawa Barat menyatakan masih melakukan pendalaman.
Kepala Kanwil Ditjenpas Jawa Barat Yudi Suseno mengatakan pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan tim sebelum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai temuan tersebut.
Sementara itu, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra meminta temuan tersebut diperiksa secara terbuka.
Pemeriksaan diperlukan untuk memastikan fungsi bangunan yang ditemukan Ombudsman, termasuk apakah bangunan tersebut merupakan fasilitas pegawai, tempat asimilasi, atau benar digunakan sebagai fasilitas khusus bagi warga binaan tertentu.
Hingga kini, pihak berwenang masih melakukan pendalaman untuk memastikan status bangunan, penghuni, sumber fasilitas, serta dugaan adanya pembayaran.
Hasil pemeriksaan nantinya diharapkan dapat menjelaskan secara terang bagaimana sejumlah fasilitas tersebut bisa berada di dalam kawasan Lapas Kelas IIA Cibinong. (Red)




