CISARUA, MPI – Kegiatan pengolahan biji emas menggunakan metode tong atau lumpur gentong yang marak terjadi di Kampung Parigi, Desa Cisarua, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor, kini menjadi sorotan publik. Terdapat tujuh titik pengolahan yang beroperasi saling berdekatan di lokasi tersebut, dan diduga berjalan tanpa mengantongi izin resmi dari pemerintah.
Praktik ini berlangsung selama 24 jam tanpa henti, dengan limbah pengolahan langsung dibuang ke aliran sungai setempat. Kegiatan tersebut diperkirakan sudah berjalan lebih dari tiga tahun, dan diketahui tidak memiliki dokumen hukum yang diwajibkan, baik itu Izin Pertambangan Rakyat (IPR) maupun Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB), sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Warga sekitar menyatakan kekhawatiran mendalam terhadap dampak lingkungan dan kesehatan yang ditimbulkan. Pasalnya, proses pengolahan emas ini diduga menggunakan bahan kimia berbahaya seperti merkuri, sianida (CN), dan karbon. Zat-zat tersebut sangat berisiko merusak kesehatan masyarakat serta mengancam kelestarian ekosistem di sekitar lokasi.
Bahan kimia berbahaya tersebut dibuang langsung ke tanah dan aliran sungai tanpa melalui pengolahan limbah yang layak. Hal ini berpotensi menyebabkan kerusakan jangka panjang pada kualitas tanah, udara, dan sumber daya air. Masyarakat yang masih mengandalkan sumber air dari wilayah tersebut dipastikan akan merasakan dampak buruknya secara langsung.
Meskipun aktivitas ini telah berlangsung cukup lama, hingga saat ini belum terlihat adanya tindakan tegas dari pihak berwenang. Kondisi ini memunculkan pertanyaan publik mengenai efektivitas pengawasan dan penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan dan pengolahan emas ilegal di wilayah tersebut.
Dalam penyelidikan di lapangan, tim memperoleh keterangan dari sejumlah warga yang tidak ingin disebutkan identitasnya. Menurut mereka, para pelaku usaha pengolahan emas di sana merasa aman dan terlindungi.
“Setiap pengusaha gentong di sini sudah melakukan koordinasi melalui pembayaran iuran uang setiap bulan, yang disalurkan secara terpusat kepada Pak Haji Amir. Hal inilah yang membuat mereka merasa aman dan nyaman beroperasi,” ungkap narasumber kepada awak media, pada Selasa, (26/5/2026).
Berdasarkan peraturan perundang-undangan, aktivitas Pertambangan Emas Ilegal (PETI) dan pengolahannya merupakan tindak pidana yang diancam sanksi berat dalam Undang-Undang : Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (UU Minerba). Beberapa pasal yang mengatur ketentuan ini antara lain:
– Pasal 158: Setiap orang yang melakukan kegiatan penambangan tanpa izin resmi dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda sebesar-besarnya Rp100 miliar.
– Pasal 161: Setiap orang yang menampung, memanfaatkan, mengolah, memurnikan, hingga menjual hasil mineral atau batu bara tanpa izin resmi dipidana dengan penjara paling lama 5 tahun dan denda maksimal Rp100 miliar.
– Pasal 161B Ayat (1): Penggunaan bahan kimia berbahaya (seperti merkuri atau sianida) dalam proses pengolahan emas secara ilegal diancam pidana penjara paling lama 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Selain itu, pelaku juga dapat dijerat dengan Undang-Undang Lingkungan Hidup dan Undang-Undang Kehutanan, jika kegiatan tersebut terbukti mencemari lingkungan atau dilakukan di kawasan hutan yang dilindungi.
Pengamat lingkungan mendesak pemerintah daerah serta aparat penegak hukum untuk segera mengambil langkah tegas. Diperlukan tindakan penertiban yang nyata sekaligus pembinaan teknis, agar kegiatan ekonomi warga tetap dapat berjalan namun berlandaskan aturan dan standar keamanan lingkungan yang berlaku.
Hingga berita ini diturunkan, pihak pengelola kegiatan maupun dinas terkait belum memberikan keterangan resmi mengenai langkah penanganan atas dugaan pencemaran bahan kimia berbahaya di kawasan tersebut.
(Syam)



