CIBINONG, MPI – Oknum notaris (AP) tersebut dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada tanggal 06 Juni 2024. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim reserse kriminal ( Reskrim ) Polres Bogor Unit 1 berdasarkan nomor Laporan Polisi (LP) LP/1421/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

Oknum notaris (AP) dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada seorang pimpinan perusahaan PT Mata Pena Indonesia atau Pimpinan media online di Kabupaten Bogor. Laporan ini diajukan setelah korban mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 685,700 juta
Menurut keterangan korban, notaris (AP) diduga melakukan penipuan dengan cara memanipulasi dokumen dan informasi (Modus) yang diberikan kepada korban. Lokasi kejadian saat oknum notaris tersebut menipu korban yaitu dirumah atau kediaman korban yang berlokasi di harapan jaya cikaret Rt 01 Rw 07 cibinong kab. Bogor pada pukul 15.00 wib.
Selain itu, oknum notaris tersebut diduga melarikan diri atau menjadi buronan, dan kantornya yang berlokasi di ruko LMC Cikaret, Cibinong kab. Bogor serta rumahnya dilaporkan telah tutup dan kosong. Selasa, (24/12/24)
“Saya merasa sangat kecewa dengan kejadian ini dan sangat menyesalkan kepada oknum notaris tersebut membuat citra kenotarisan kab. Bogor jelek dan mengurangi rasa kepercayaan kepada masyarakat kab. Bogor khusus nya,” ujar Dewi saat diwawancarai awak media.
harapan saya agar oknum notaris (AP) agar segera cepat bisa ditangkap dan diadili sesuai Hukum yang berlaku serta sanksi yang dia lakukan atau perbuat terhadap saya maupun korban-korban lainya yang ada di kabupaten bogor,” harapnya
Undang-Undang (UU) tentang Pelanggaran Notaris di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:
Undang-Undang
1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris: Mengatur tentang jabatan notaris, tugas, wewenang, dan kewajiban notaris.
2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan notaris.
3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.
Pelanggaran Notaris
1. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Notaris yang melakukan penipuan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Notaris yang melakukan penggelapan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.
3. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Notaris yang melakukan pemalsuan dokumen dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.
4. Pelanggaran Rahasia Jabatan (Pasal 351 KUHP): Notaris yang melanggar rahasia jabatan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.
5. Pelanggaran Etika Notaris (Pasal 16 UU 30/2004): Notaris yang melanggar etika notaris dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik.
Sanksi Administratif
1. Pencabutan izin praktik
2. Pembekuan izin praktik
3. Peringatan tertulis
4. Pemberhentian sementara
Korban juga memberikan pesan kepada pihak BPN Kab. Bogor agar di putus akses kenotarisannya, serta ketua organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAT) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) kab. bogor, untuk memberikan himbauan dan pelajaran kepada semua notaris yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya terkait pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas untuk menjaga kepercayaan terhadap masyrakat maupun kliennya.
Kasus ini masih sedang berjalan dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Bogor. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih Notaris guna kepengurusan surat-surat legalitas rumah atau tanah dan harus memastikan keabsahan dokumen yang mereka terima dari pihak notaris.[ATS]
Red