Oknum Notaris Kabupaten Bogor, Arfiana Purbohadi, Dilaporkan ke Polres Bogor atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

CIBINONG, MPI – Oknum notaris AP dilaporkan ke Polres Bogor terkait dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan pada tanggal 6 Agustus 2024. Kasus ini sedang dalam tahap penyelidikan oleh tim reserse kriminal ( Reskrim ) Polres Bogor Unit 1 berdasarkan nomor Laporan Polisi (LP) : LP/1421/VIII/2024/SPKT/RES BGR/POLDA JABAR.

Oknum notaris AP dilaporkan ke Polres Bogor atas dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan kepada Dewi pimpinan perusahaan PT Mata Pena Indonesia sekaligus Pimpinan Media di Kabupaten Bogor. Laporan ini diajukan setelah korban merasa di tipu oleh AP dan mengalami kerugian yang diperkirakan mencapai Rp 685,700 juta rupiah.

Menurut keterangan korban (Dewi), Oknum notaris AP diduga melakukan penipuan dengan cara memanipulasi dokumen dan informasi serta memberi janji manis yang diberikan kepada dewi dari tanggal 25 Agustus 2020, Lokasi kejadian saat oknum notaris tersebut menipu korban yaitu dirumah korban sendiri yang berlokasi di harapan jaya cikaret no 51 Rt 01 Rw 07 cibinong kab. Bogor, pukul 12.00 wib siang.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Dari Kegelapan Menuju Cahaya, Refleksi Tauhid bagi NKRI

Selain itu, oknum notaris tersebut diduga melarikan diri atau menghilang, dan kantornya yang berlokasi di ruko LMC Cikaret, Cibinong serta rumahnya yang berlokasi di Griya Telaga Permai (GTP) Blok C1 No 4 Cilangkap Depok diketahui telah tutup dan kosong.

“Saya merasa sangat kecewa di tipu dan di dzolimi, mungkin juga bukan hanya saya saja yang menjadi korban penipuan oleh oknum notaris AP,  intinya dengan kejadian ini saya sangat kecewa kepada oknum notaris AP membuat citra kenotarisan di Indonesia khusus di kab. Bogor  jelek dan mengurangi rasa kepercayaan kepada masyarakat,” ujar Dewi, pada Selasa (6/8/2024).

harapan saya agar oknum notaris AP agar segera cepat bisa ditangkap dan diadili sesuai Hukum yang berlaku serta sanksi yang dia lakukan atau perbuat terhadap saya maupun korban-korban lainya yang ada di kabupaten bogor,” harapnya

Undang-Undang (UU) tentang Pelanggaran Notaris di Indonesia diatur dalam beberapa peraturan perundang-undangan, antara lain:

Baca juga:  Prof Sutan Nasomal SH.,MH Menyampaikan Siapa Saja Yang Menghambat Dan Menghina Insan PERS di Kab. Bogor Bisa di Pidanakan

Undang-Undang:

1. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2004 tentang Jabatan Notaris: Mengatur tentang jabatan notaris, tugas, wewenang, dan kewajiban notaris.

2. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Publik: Mengatur tentang penyelenggaraan pelayanan publik, termasuk pelayanan notaris.

3. Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP): Mengatur tentang tindak pidana, termasuk pelanggaran yang dilakukan oleh notaris.

Pelanggaran Notaris:

1. Penipuan (Pasal 378 KUHP): Notaris yang melakukan penipuan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

2. Penggelapan (Pasal 372 KUHP): Notaris yang melakukan penggelapan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 5 tahun.

3. Pemalsuan Dokumen (Pasal 263 KUHP): Notaris yang melakukan pemalsuan dokumen dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 10 tahun.

4. Pelanggaran Rahasia Jabatan (Pasal 351 KUHP): Notaris yang melanggar rahasia jabatan dapat dihukum dengan pidana penjara paling lama 2 tahun.

Baca juga:  Laksanakan Arahan Bupati Bogor, Wabup Pimpin Peringatan Nuzulul Qur'an

5. Pelanggaran Etika Notaris (Pasal 16 UU 30/2004): Notaris yang melanggar etika notaris dapat dikenakan sanksi administratif, seperti pencabutan izin praktik.

Sanksi Administratif:

1. Pencabutan izin praktik

2. Pembekuan izin praktik

3. Peringatan tertulis

4. Pemberhentian sementara

Ia juga menambah dan memberikan pesan kepada pihak BPN 1 Kab. Bogor agar di putus akses kenotarisannya, serta ketua organisasi Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah (IPAT) dan Ketua Ikatan Notaris Indonesia (INI) kab. bogor, untuk memberikan himbauan dan pelajaran kepada semua notaris yang ada di Kabupaten Bogor, khususnya terkait pentingnya integritas dan profesionalisme dalam menjalankan tugas untuk menjaga kepercayaan terhadap masyrakat maupun kliennya,” tambahnya

Kasus ini sedang berjalan dalam tahap penyelidikan oleh pihak Polres Bogor. Masyarakat dihimbau untuk lebih berhati-hati dalam memilih Notaris guna kepengurusan surat-surat legalitas rumah atau tanah dan harus memastikan keabsahan dokumen yang mereka terima dari pihak notaris.

[ATS]

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...

Mutiara Hikmah QS Al-Hajj 22:38–40, Eggi Sudjana Uraikan Rumusan Moral Perang dalam Islam: Dibela, Diizinkan, dan Ditolong Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang dikenal sebagai Brother Eggi Sudjana (BES), dalam renungan Mutiara Hikmah...