Proyek Jalan Rp1 Miliar di Kampung Cibaktul Desa Cibadak Kec, Sukamakmur Kabupaten Bogor Diduga Ugal Ugalan

KAB. BOGOR, MPI Proyek pembangunan jalan di Kampung Cibaktul, Desa Cibadak, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor, yang bersumber dari anggaran tahun 2025 ( BanKeu ) Infrastruktur Desa tahun 2025 sebesar Rp1 miliar, kini menjadi sorotan masyarakat Desa cibadak khususnya. Dugaan pekerjaan yang dilakukan secara asal-asalan atau ugal-ugalan mencuat setelah ditemukan ketidaksesuaian antara progres di lapangan dan rencana teknis yang telah ditetapkan, terutama terkait ukuran ketebalan jalan.

Pantauan warga menunjukkan bahwa ketebalan beton tidak merata dan tidak sesuai dengan standar konstruksi yang dijanjikan. Hal ini menimbulkan kekhawatiran akan daya tahan jalan serta efektivitas penggunaan dana publik.

“Kami melihat langsung proses pengecoran, dan ketebalan jalan tampak tipis di beberapa titik. Jika ini dibiarkan, kualitas jalan akan cepat rusak dan membahayakan pengguna,” ujar salah satu warga. Pada Kamis, (18/09)

Foto: Hasil pekerjaan proyek jalan desa cibadak Kp cibakatul, kec sukamakmur

Masyarakat mendesak agar Kepala Desa Cibadak segera memberikan klarifikasi dan bertanggung jawab atas pelaksanaan proyek tersebut. Mereka menuntut transparansi dalam penggunaan dana, audit teknis oleh pihak berwenang, serta perbaikan terhadap bagian jalan yang tidak sesuai spesifikasi.

Aspek Hukum dan Tanggung Jawab

Jika terbukti terjadi pelanggaran dalam pelaksanaan proyek infrastruktur desa, maka hal tersebut dapat dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan dalam:

– Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang mengatur bahwa Pemerintah Desa bertanggung jawab atas pengelolaan keuangan dan pelaksanaan pembangunan di wilayahnya. Pelanggaran terhadap prinsip transparansi, akuntabilitas, dan partisipasi masyarakat dapat dikenai sanksi administratif dan pidana.

– Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, yang menyebutkan bahwa penyedia jasa konstruksi wajib memenuhi standar mutu dan keselamatan. Kegagalan bangunan akibat kelalaian dapat dikenai sanksi hukum, termasuk pidana dan ganti rugi.

– Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, yang mengatur bahwa setiap pelaksanaan proyek harus sesuai dengan kontrak dan spesifikasi teknis. Pelanggaran terhadap kontrak dapat dikenai sanksi administratif, pencabutan izin, hingga tuntutan hukum.

Masyarakat berharap agar instansi terkait, termasuk Inspektorat Daerah dan aparat penegak hukum ( APH ) segera melakukan investigasi terhadap proyek ini demi menjaga integritas pembangunan desa dan kepercayaan publik.

 

Red

Tinggalkan Balasan

error: Content is protected !!