THR PNS Cair 26 Februari 2026, Menaker : Harus Dibayar Penuh,Tak Boleh Dicicil

JAKARTA, MPI – Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan, anggaran THR pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai cair bertahap mulai minggu ini. Tepatnya, pada Kamis, 26 Januari 2026.

” Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegasnya, saat ditemui di DPR RI, minggu lalu (18/2/2026).

Jika THR, TNI dan Polri PNS sudah tampak hilalnya, bagaimana dengan THR pegawai swasta?

Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D mengatakan bahwa untuk swasta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan. Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E juga menegaskan THR sebagai hak karyawan.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Makna Manusia Diciptakan Sebaik-baiknya dalam Surat At-Tiin

Sesuai aturan yang berlaku, THR pegawai swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 11-12 Maret 2026.

Patut diingat, THR swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Allah Maha Mengetahui Isi Hati, Kenali Ciri Mukmin, Tinggalkan Sifat Munafik

” Tidak boleh dicicil ya, kami akan pantau dan siap menerima laporan dari berbagai daerah,” kata Menaker, Rabu (25/2/2026).

Adapun, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total kewajiban kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja. Patut diingat, besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja.

Baca juga:  Rudy Susmanto Ajak Warga Hadiri Open House Lebaran Idul Fitri 1447 H di Stadion Pakansari

Jika masa kerja terhitung 12 bulan atau lebih, pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Namun, jika masa kerja masih di bawah 12 bulan, maka pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah.

[ ATS ]

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...