THR PNS Cair 26 Februari 2026, Menaker : Harus Dibayar Penuh,Tak Boleh Dicicil

JAKARTA, MPI Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa telah menegaskan, anggaran THR pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri serta pensiunan akan mulai cair bertahap mulai minggu ini. Tepatnya, pada Kamis, 26 Januari 2026.

” Minggu pertama puasa. Bentar lagi,” tegasnya, saat ditemui di DPR RI, minggu lalu (18/2/2026).

Jika THR, TNI dan Polri PNS sudah tampak hilalnya, bagaimana dengan THR pegawai swasta?

Menteri Ketenagakerjaan RI Prof. Yassierli, S.T., M.T., PH.D mengatakan bahwa untuk swasta, Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 menegaskan kewajiban pengusaha dalam memberikan THR sebagai bagian dari pengupahan. Sementara itu, Undang-Undang Cipta Kerja pasal 88E juga menegaskan THR sebagai hak karyawan.

Baca juga:  Presiden Prabowo Peringatkan Jajaran Berantas Praktik Mark Up Anggaran

Sesuai aturan yang berlaku, THR pegawai swasta wajib dibayarkan maksimal 7 hari sebelum Lebaran. Jika Idulfitri jatuh pada 19-20 Maret 2026, maka THR diperkirakan cair paling lambat 11-12 Maret 2026.

Patut diingat, THR swasta tidak boleh dicicil dan harus dibayarkan penuh. Ketentuan ini merujuk pada Permenaker Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tunjangan Hari Raya (THR) Keagamaan bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Baca juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Semua Menteri Sidik Ancaman Punah Pertanian Persawahan Di Indonesia.

” Tidak boleh dicicil ya, kami akan pantau dan siap menerima laporan dari berbagai daerah,” kata Menaker, Rabu (25/2/2026).

Adapun, perusahaan yang terlambat menyalurkan THR dapat dikenai denda sebesar 5% dari total kewajiban kepada pekerja. Ketentuan ini berlaku bagi karyawan tetap maupun kontrak yang telah memenuhi syarat masa kerja. Patut diingat, besaran THR dibedakan berdasarkan masa kerja pekerja.

Baca juga:  Presiden Prabowo Umumkan 10 Tokoh Penerima Gelar Pahlawan Nasional, Termasuk Presiden ke-2 RI Soeharto

Jika masa kerja terhitung 12 bulan atau lebih, pekerja berhak memperoleh THR sebesar satu bulan upah, terdiri dari gaji pokok dan tunjangan tetap.

Namun, jika masa kerja masih di bawah 12 bulan, maka pekerja berhak mendapatkan THR secara proporsional dengan rumus masa kerja dibagi 12 dan dikalikan satu bulan upah.

[ ATS ]

Latest

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Kurban dari Bupati Bogor, Wujud Sinergi dan Kepedulian Pemerintah

CIBINONG, MPI - Keluarga Besar Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor...

Prof Eggi Sudjana: Lima Ciri Manusia yang Dicintai Allah

Mutiara Hikmah, Ahad — 24 Mei 2026 Matapeindonesia - Allaah...

LBH Adhibarata Desak Polsek Cengkaren Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Oktavianus Heumasse

JAKARTA, MPI - LBH ADHIBRATA secara resmi menyatakan telah menerima...

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Newsletter

Don't miss

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Kurban dari Bupati Bogor, Wujud Sinergi dan Kepedulian Pemerintah

CIBINONG, MPI - Keluarga Besar Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor...

Prof Eggi Sudjana: Lima Ciri Manusia yang Dicintai Allah

Mutiara Hikmah, Ahad — 24 Mei 2026 Matapeindonesia - Allaah...

LBH Adhibarata Desak Polsek Cengkaren Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Oktavianus Heumasse

JAKARTA, MPI - LBH ADHIBRATA secara resmi menyatakan telah menerima...

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA, MPI - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

PWRI Bogor Raya Terima Sapi Kurban dari Bupati Bogor, Wujud Sinergi dan Kepedulian Pemerintah

CIBINONG, MPI - Keluarga Besar Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya menerima satu ekor sapi kurban dari Bupati Bogor dalam rangka memperingati Hari Raya Idul...

Prof Eggi Sudjana: Lima Ciri Manusia yang Dicintai Allah

Mutiara Hikmah, Ahad — 24 Mei 2026 Matapeindonesia - Allaah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ٱلصَّٰبِرِينَ وَٱلصَّٰدِقِينَ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْمُنفِقِينَ وَٱلْمُسْتَغْفِرِينَ بِٱلْأَسْحَارِ Ash-shābirīna wash-shādiqīna wal-qānitīna wal-munfiqīna wal-mustaghfirīna bil-ashār. 🌺 “(Yaitu)...

LBH Adhibarata Desak Polsek Cengkaren Usut Tuntas Dugaan Pembunuhan Oktavianus Heumasse

JAKARTA, MPI - LBH ADHIBRATA secara resmi menyatakan telah menerima kuasa pendampingan hukum dari keluarga korban dugaan pembunuhan atas nama Oktavianus Heumasse. Perkara ini saat...