CIBINONG, MPI – Polemik seleksi mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kian memanas. Proses rekrutmen yang diumumkan melalui media sosial tersebut dinilai sarat kejanggalan dan diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga memicu rencana gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.
Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Irawansyah, mengaku terkejut saat mengetahui pengumuman resmi penerimaan calon mediator non-hakim melalui akun Instagram PN Cibinong. Dalam pengumuman itu, pendaftaran dibuka mulai 1 April hingga 8 April 2026.
“Pengumuman ini langsung menimbulkan polemik di kalangan mediator non-hakim periode 2025. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Irawansyah.
Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan yang dicantumkan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Salah satu poin yang disoroti adalah kewajiban bagi peserta untuk melampirkan dokumen tambahan, seperti SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana.
Tak hanya itu, panitia juga mengagendakan ujian kompetensi bagi peserta yang lolos administrasi pada 20 April 2026. Padahal, menurut Irawansyah, para calon tersebut sebelumnya sudah dinyatakan kompeten dan tersertifikasi oleh Mahkamah Agung RI.
“Tidak ada dasar hukum bagi pengadilan negeri untuk kembali menguji kompetensi mediator yang sudah tersertifikasi. Ini menjadi pertanyaan besar,” tegasnya kepada awak media, pada Selasa (21/4/2026).
Lebih jauh, ia menyoroti mekanisme ujian yang dianggap tidak transparan. Peserta hanya diberikan 50 soal pilihan ganda tanpa kejelasan mengenai sumber materi soal, sistem penilaian, maupun pengawasan pelaksanaan ujian.
“Kondisi ini sangat rawan disalahgunakan dan menimbulkan dugaan bahwa seleksi digunakan untuk menjegal pihak tertentu,” tambahnya.
Berdasarkan rangkaian proses tersebut, mulai dari persyaratan hingga pelaksanaan ujian, Irawansyah menilai seleksi ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.
Ia pun menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak terkait.
“Pihak yang akan kami gugat antara lain panitia seleksi, Ketua PN Cibinong, Ketua Mahkamah Agung RI, serta Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ungkapnya.
Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai preseden baru yang belum pernah terjadi di pengadilan negeri lain di Indonesia. Jika terbukti melanggar aturan, polemik ini berpotensi membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi mediator di lingkungan peradilan.
(Syam)



