Seleksi Mediator Non-Hakim PN Cibinong Disorot, Diduga Cacat Hukum, Irawansyah Siap Tempuh Jalur Gugatan

CIBINONG, MPI Polemik seleksi mediator non-hakim di Pengadilan Negeri (PN) Cibinong kian memanas. Proses rekrutmen yang diumumkan melalui media sosial tersebut dinilai sarat kejanggalan dan diduga tidak memiliki dasar hukum yang kuat, sehingga memicu rencana gugatan dari pihak yang merasa dirugikan.

Ketua Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bogor, Irawansyah, mengaku terkejut saat mengetahui pengumuman resmi penerimaan calon mediator non-hakim melalui akun Instagram PN Cibinong. Dalam pengumuman itu, pendaftaran dibuka mulai 1 April hingga 8 April 2026.

“Pengumuman ini langsung menimbulkan polemik di kalangan mediator non-hakim periode 2025. Kami merasa diperlakukan tidak adil,” ujar Irawansyah.

Baca juga:  Aiptu Didik Hibur Pengendara Saat Macet di Sukabumi

Ia menjelaskan, sejumlah persyaratan yang dicantumkan dinilai tidak sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Mahkamah Agung (PERMA) Nomor 1 Tahun 2016 tentang Prosedur Mediasi di Pengadilan. Salah satu poin yang disoroti adalah kewajiban bagi peserta untuk melampirkan dokumen tambahan, seperti SKCK dan surat keterangan tidak pernah dipidana.

Tak hanya itu, panitia juga mengagendakan ujian kompetensi bagi peserta yang lolos administrasi pada 20 April 2026. Padahal, menurut Irawansyah, para calon tersebut sebelumnya sudah dinyatakan kompeten dan tersertifikasi oleh Mahkamah Agung RI.

Baca juga:  OJK Blokir 8.500 Rekening Terkait Judol

“Tidak ada dasar hukum bagi pengadilan negeri untuk kembali menguji kompetensi mediator yang sudah tersertifikasi. Ini menjadi pertanyaan besar,” tegasnya kepada awak media, pada Selasa (21/4/2026).

Lebih jauh, ia menyoroti mekanisme ujian yang dianggap tidak transparan. Peserta hanya diberikan 50 soal pilihan ganda tanpa kejelasan mengenai sumber materi soal, sistem penilaian, maupun pengawasan pelaksanaan ujian.

“Kondisi ini sangat rawan disalahgunakan dan menimbulkan dugaan bahwa seleksi digunakan untuk menjegal pihak tertentu,” tambahnya.

Berdasarkan rangkaian proses tersebut, mulai dari persyaratan hingga pelaksanaan ujian, Irawansyah menilai seleksi ini berpotensi melanggar aturan hukum yang berlaku.

Baca juga:  Demo Mahasiswa di Bundaran HI, BEM UI Sampaikan 5 Tuntutan dan Soroti Pengelolaan APBN

Ia pun menyatakan tengah mempersiapkan langkah hukum berupa gugatan perbuatan melawan hukum terhadap sejumlah pihak terkait.

“Pihak yang akan kami gugat antara lain panitia seleksi, Ketua PN Cibinong, Ketua Mahkamah Agung RI, serta Kepala Badan Pengawas Mahkamah Agung,” ungkapnya.

Kasus ini menjadi sorotan karena dinilai sebagai preseden baru yang belum pernah terjadi di pengadilan negeri lain di Indonesia. Jika terbukti melanggar aturan, polemik ini berpotensi membuka ruang evaluasi menyeluruh terhadap mekanisme seleksi mediator di lingkungan peradilan.

(Syam)

Latest

Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut, Bahas Kondisi Kelistrikan dan Sinergi Program Pemerintah

MEDAN | MATA PENA INDONESIA – Pangdam I/BB Mayjen TNI...

Curhat Pagi Koh Halim: Benarkah Rezeki Hanya Soal Harta, Jabatan dan Kekuasaan?

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Benarkah rezeki hanya soal...

Mutiara Hikmah, BES: 6 Perkara yang Disembunyikan Allah dalam Kehidupan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES)...

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut, Bahas Kondisi Kelistrikan dan Sinergi Program Pemerintah

MEDAN | MATA PENA INDONESIA – Pangdam I/BB Mayjen TNI...

Curhat Pagi Koh Halim: Benarkah Rezeki Hanya Soal Harta, Jabatan dan Kekuasaan?

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Benarkah rezeki hanya soal...

Mutiara Hikmah, BES: 6 Perkara yang Disembunyikan Allah dalam Kehidupan

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES)...

Mutiara Hikmah, BES: Al-Kautsar Ajarkan Cara Bersyukur, Ibrahim Ayat 7 Janjikan Tambahan Nikmat

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA – Brother Eggi Sudjana (BES)...

PSI Sukamakmur Salurkan Air Bersih untuk Warga, Andri Sekretaris DPC PSI Sukamakmur: Warga Jangan Ragu Sampaikan Aspirasi

SUKAMAKMUR | MATA PENA INDONESIA — Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PSI Kecamatan Sukamakmur menggelar aksi sosial dengan mengadakan dan menyalurkan bantuan air bersih kepada...

Pangdam I/BB Terima Audiensi PLN UID Sumut, Bahas Kondisi Kelistrikan dan Sinergi Program Pemerintah

MEDAN | MATA PENA INDONESIA – Pangdam I/BB Mayjen TNI Hendy Antariksa menerima audiensi jajaran PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Sumatera Utara, UIP...

Curhat Pagi Koh Halim: Benarkah Rezeki Hanya Soal Harta, Jabatan dan Kekuasaan?

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Benarkah rezeki hanya soal harta, jabatan dan kekuasaan? Pertanyaan tersebut menjadi bahasan Koh Halim dalam refleksi Curhat Pagi Hari...