Diduga Terlibat KKN Proyek SPAM Desa, Nama Anggota DPRD Inhu Inisial RAM Jadi Sorotan

INDRAGIRI HULU, MPI Kasus dugaan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN) pada dua paket proyek Perluasan Sistem Penyediaan Air Minum (SPAM) Jaringan Perpipaan Desa tahun anggaran 2025 di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau, kembali menjadi sorotan publik.

Kasus yang viral ini diduga melibatkan oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Inhu berinisial RAM. Berdasarkan data yang beredar, RAM diketahui merupakan kader Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).

Pengamat Hukum Indonesia, Dumiati, S.H., M.H., menilai berita yang sudah viral ini harus disikapi dengan bijak dan optimal oleh Aparat Penegak Hukum (APH) di wilayah setempat.

“Karena sudah viral dan menjadi perhatian semua pihak, kasus itu harus dibongkar untuk membuktikan kebenarannya,” ujarnya.

Baca juga:  keluarga Besar DPC PWRI Bogor Raya Gelar Buka Puasa Bersama

Menurutnya, data dan informasi yang ada sudah menjadi petunjuk awal bagi penegak hukum. Ia mendorong agar kasus ini tidak hanya berhenti di sini, namun bisa dikembangkan untuk mengungkap dugaan praktik serupa yang mungkin terjadi pada tahun-tahun sebelumnya maupun sesudahnya, serta di instansi terkait lainnya.

Hal senada disampaikan oleh tokoh masyarakat Riau, Hendrianto (50). Ia menilai kasus SPAM Desa ini bisa menjadi pintu masuk untuk mengungkap kasus serupa di daerah lain jika ditemukan indikasi yang sama.

“APH dapat mengembangkan kasus tersebut jika ada keinginan dan rasa tanggung jawab. Masyarakat sudah memberikan dukungan penuh,” tegasnya.

Baca juga:  Prof Dr Sutan Nasomal Minta Presiden RI Perintahkan Semua Menteri Sidik Ancaman Punah Pertanian Persawahan Di Indonesia.

Dumiati menyarankan agar penyidik segera memanggil dan meminta keterangan dari semua pihak terkait, khususnya jajaran Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Inhu, serta Inspektorat Daerah.

“Petunjuk sudah ada. Tinggal bagaimana aparat bereaksi dan bertindak,” tambahnya.

Mengingat dugaan KKN ini melibatkan banyak pihak, ia meminta agar tidak hanya Polres Inhu dan Kejaksaan Negeri Inhu, tetapi juga Polda Riau, Kejaksaan Tinggi Riau, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan perhatian khusus terhadap kasus ini.

Reaksi keras publik, lanjut Dumiati, membuka celah bagi tim terpadu untuk mengusut tuntas agar kasus ini menjadi terang benderang. Dukungan masyarakat ini merupakan bentuk kepedulian agar praktik KKN tidak lagi terjadi di pemerintahan.

Baca juga:  MRP Papua Pegunungan Desak Gubernur Prioritaskan Pendidikan dan Kesehatan

Kasus ini sendiri awalnya viral setelah dibongkar oleh Direktur CV Kencana Prima Nusa, M Ridwan Yus, yang membeberkan kronologi proyek yang diduga adanya campur tangan oknum politikus dan birokrasi tersebut.

Hal ini dinilai bertentangan dengan visi dan misi Bupati Indragiri Hulu, Ade Agus Hartanto, serta Wakil Bupati Hendrizal, yang mengusung perubahan dasar untuk mensejahterakan masyarakat dan membangun daerah yang bebas dari KKN.

“Sampai berita ini diturunkan, pihak terkait, penegak hukum maupun partai politik belum dapat dikonfirmasi terkait persoalan ini,” tutupnya.

Latest

Advokat Muhibullah: Lindungi Klien dari Mafia Aset, Dorong BPN Blokir SHM dalam Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Depok

DEPOK, MPI - Perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk...

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan...

Mutiara Hikmah BES: Membongkar Trik Firaun dalam Menghadapi Ulama dan Dakwah di Era Sekarang

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Jumat 19 Juni 2026. Allah Subhanahu Wa...

Kang Edo “Kakang Prabu” Siap Kawal Hingga Eksekusi Penyelesaian Hak Klien di PN Depok

DEPOK, MPI - Advokat Kang Edo yang dikenal luas dengan sapaan...

Newsletter

Don't miss

Advokat Muhibullah: Lindungi Klien dari Mafia Aset, Dorong BPN Blokir SHM dalam Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Depok

DEPOK, MPI - Perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk...

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan...

Mutiara Hikmah BES: Membongkar Trik Firaun dalam Menghadapi Ulama dan Dakwah di Era Sekarang

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Jumat 19 Juni 2026. Allah Subhanahu Wa...

Kang Edo “Kakang Prabu” Siap Kawal Hingga Eksekusi Penyelesaian Hak Klien di PN Depok

DEPOK, MPI - Advokat Kang Edo yang dikenal luas dengan sapaan...

Mutiara Hikmah BES: Hakim Menurut Al-Qur’an vs Kenyataan Di NKRI

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Kamis 18 Juni 2026. Allah Subhanahu...

Advokat Muhibullah: Lindungi Klien dari Mafia Aset, Dorong BPN Blokir SHM dalam Sidang Mediasi di Pengadilan Negeri Depok

DEPOK, MPI - Perkara perdata gugatan wanprestasi dengan Nomor: 437/Pdt.G/2025/PN Dpk terus berjalan di Pengadilan Negeri (PN) Depok Kelas 1A. Mengingat pihak Tergugat I dan II...

Kasus Ijazah Jokowi Memanas, Roy Suryo dan dr Tifa Ditangkap Polda Metro Jaya

JAKARTA, MPI - Tersangka dalam kasus dugaan penyebaran informasi dan tudingan terkait ijazah Presiden RI ke-7, Joko Widodo, yakni Roy Suryo dan Tifauziah Tyassuma, dikabarkan ditangkap...

Mutiara Hikmah BES: Membongkar Trik Firaun dalam Menghadapi Ulama dan Dakwah di Era Sekarang

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah, Jumat 19 Juni 2026. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: قَالَ رَبُّ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَمَا بَيْنَهُمَا ۖ إِنْ كُنْتُمْ تَعْقِلُوْنَ Qola robbul-masyriqi wal-maghribi wa maa...