GUNUNG PUTRI, MPI – Dugaan pelanggaran terhadap hak pendidikan kembali menjadi sorotan publik. Orang tua dua santri Pondok Yayasan Pendidikan Islam Darurrahmah (YAPINDA), yang berlokasi di Bojong Nangka, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, menuntut pertanggungjawaban pihak yayasan setelah anak-anak mereka diduga tidak diizinkan mengikuti ujian nonformal karena persoalan administrasi.
Kedua santri tersebut adalah Kezia Camelia Putry (NISN 0081871031), siswi Kelas III SMA Akselerasi, dan Habibi (NISN 011367689), siswa Kelas III SMP.
Berdasarkan keterangan keluarga, peristiwa itu terjadi pada (13/5/2026) sekitar pukul 08.32 WIB setelah pengarahan kepada santri kelas akselerasi. Dalam pengarahan tersebut, santri yang belum melunasi biaya ujian diminta mengumpulkan kartu ujian sehingga tidak diperbolehkan mengikuti ujian nonformal.
Menurut orang tua, kebijakan tersebut disampaikan atas arahan Ustadz Wahyu Aris Munandar kepada bagian administrasi yang bertugas saat itu, yakni Ustadz Alvian dan Ustadz Irvan.
Akibat kebijakan tersebut, empat santri, termasuk Kezia dan Habibi, diduga tidak dapat mengikuti ujian sebagaimana peserta lainnya.
Orang tua menilai tindakan tersebut telah berdampak serius terhadap kondisi psikologis anak-anak mereka.
“Kami menilai perlakuan tersebut telah menjatuhkan mental anak-anak kami, mencemarkan nama baik mereka, sekaligus merendahkan harkat dan martabat kami sebagai orang tua di hadapan peserta ujian lainnya,” ujar pihak keluarga.
Keluarga juga mengungkapkan bahwa orang tua santri lainnya, Raisa Anggraeni asal Kota Bekasi, disebut sempat menangis dan memohon kepada pihak yayasan agar anaknya tetap diperbolehkan mengikuti ujian akhir nonformal.
Pada sore harinya sekitar pukul 16.34 WIB, keluarga mengaku dihubungi Ketua Yayasan, Ustadz Revi Sovian, yang melalui rekan anak mereka meminta kedua santri kembali ke pondok untuk mengikuti ujian. Namun, menurut keluarga, kondisi mental kedua anak sudah terlanjur terguncang setelah sebelumnya diminta pulang dari pondok.
Bahkan, keluarga menyebut salah seorang pengurus, Ustadzah Muyanah, memulangkan kedua anak tersebut menggunakan transportasi ojek daring sekitar pukul 11.00 WIB. Selama perjalanan pulang, keduanya dikabarkan terus menangis karena merasa malu dan kecewa.
Orang tua juga menegaskan bahwa mereka telah membayar biaya pendidikan sebesar Rp15.000.000, dengan bukti pembayaran yang mereka miliki. Adapun sisa kewajiban administrasi, menurut keluarga, telah direncanakan untuk dilunasi pada 25 Mei 2026.
Selain persoalan ujian, keluarga juga menyoroti adanya aturan internal yang dinilai memberatkan orang tua santri. Mereka mengaku dikenakan sanksi administratif sebesar Rp100.000 untuk setiap hari ketidakhadiran siswa.
“Kalau anak tidak masuk selama tujuh hari, kami harus membayar denda Rp700.000. Sebagai orang tua, kami merasa aturan seperti ini sangat memberatkan dan perlu dievaluasi,” ungkap salah satu orang tua santri, pada Kamis (25/6).
Atas kejadian tersebut, keluarga meminta Yayasan Pendidikan Islam Darurrahmah segera memenuhi hak pendidikan kedua anak mereka dengan menyerahkan:
Surat Keterangan Lulus (SKL);
Ijazah Nasional;
Rapor pendidikan masing-masing siswa.
Keluarga berharap persoalan ini dapat diselesaikan secara adil tanpa mengorbankan hak pendidikan anak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Yayasan Pendidikan Islam Darurrahmah belum memberikan keterangan resmi terkait kronologi maupun kebijakan yang dipersoalkan oleh orang tua santri. Media masih membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi kepada pihak yayasan agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik dan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
(Syam)



