CIBINONG, MPI – Ombudsman Republik Indonesia (ORI) menyampaikan keprihatinan keras atas dugaan penghalangan terhadap inspeksi mendadak (sidak) tim pengawas di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Kegiatan pengawasan dilaksanakan pada Kamis (18/6), oleh tim yang dipimpin Kepala Keasistenan Utama II Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Siti Uswatun Hasanah. Kunjungan tanpa pemberitahuan sebelumnya ini merupakan mandat untuk memantau kondisi warga binaan dan pelaksanaan layanan pemasyarakatan.
Sesampainya di lokasi, tim telah menyampaikan surat tugas serta dasar hukum pelaksanaan. Namun, tim pengawas harus menunggu kurang lebih dua jam sebelum mendapatkan pemberitahuan bahwa pemeriksaan fasilitas dan dialog langsung dengan warga binaan tidak dapat dilaksanakan.
“Kami menyayangkan terhambatnya pelaksanaan tugas pengawasan yang merupakan mandat undang-undang. Kehadiran Ombudsman bukan untuk mencari kesalahan, melainkan untuk memastikan hak-hak warga binaan terpenuhi serta mencegah pelanggaran prinsip Hak Asasi Manusia,” tegas Siti.
Ombudsman menekankan bahwa kewenangan melakukan pengawasan langsung tanpa pemberitahuan terlebih dahulu diatur dalam Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Jika pengelolaan lembaga berjalan sesuai aturan, pengawasan dari pihak independen seharusnya diterima sebagai bentuk akuntabilitas kepada publik.
Kegiatan sidak ini merupakan bagian dari program Kerja Sama untuk Pencegahan Penyiksaan (KuPP), kolaborasi lintas lembaga negara yang bertujuan mencegah perlakuan kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan martabat di tempat penahanan.
Sebagai perbandingan, kegiatan pengawasan pada hari yang sama di Lapas Kelas I Medan berjalan lancar dan tanpa hambatan.
Sebelum ke Cibinong, pemantauan serupa telah dilaksanakan di ruang tahanan Polda Metro Jaya, RSJ Soeharto Heerdjan, Sentra Handayani, Rutan Kelas IIA Jakarta Timur, serta Politeknik Imigrasi dan Pemasyarakatan (Poltekip).
Hingga berita ini ditayangkan, belum adanya keterangan resmi dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan maupun manajemen Lapas Cibinong terkait dugaan penghalangan tersebut.
Ombudsman menilai setiap bentuk pembatasan akses pengawasan berpotensi menimbulkan pertanyaan serius terkait transparansi dan kinerja tata kelola layanan publik. Publik menantikan klarifikasi segera dari pihak terkait demi kepastian informasi dan terjaganya hak-hak dasar warga binaan.



