Bawaslu Kota Bogor Pastikan Tidak Ada Sengketa Hasil Pilwalkot Bogor 2024

BOGOR, MPI – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bogor memastikan tidak ada pasangan calon (Paslon) yang mengajukan permohonan sengketa hasil perolehan suara dalam Pemilihan Wali Kota (Pilwalkot) Bogor 2024.

Pengumuman ini disampaikan Bawaslu saat menggelar konferensi pers di Kantor Bawaslu Kota Bogor, Kelurahan Babakan, Kecamatan Bogor Tengah, Sabtu (7/12/2024).

Koordinator Divisi Hukum dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Bogor, Firman Wijaya, menyebutkan berdasarkan informasi dari situs resmi Mahkamah Konstitusi (MK), hingga batas akhir pendaftaran, tidak ada permohonan sengketa yang diajukan terkait hasil Pilwalkot Bogor.

Baca juga:  Polri Pastikan Identifikasi Jenazah Kebakaran Glodok, Komitmen Tuntaskan Misi Kemanusiaan

“Karena tidak ada permohonan pembatalan hasil penetapan rekapitulasi penghitungan perolehan suara, berarti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bogor harus segera mempersiapkan tahapan selanjutnya, yakni pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih,” kata Firman saat ditemui wartawan.

Menurut Firman, pendaftaran permohonan sengketa telah dibuka sejak KPU Kota Bogor menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 3 Desember 2024 dan ditutup pada 5 Desember 2024.

Baca juga:  Tanggul Jadi Penyebab Kecelakaan Maut di Tajurhalang, KPP Bogor Raya Desak Copot Kadis PUPR

Firman juga menjelaskan, sesuai dengan aturan, permohonan pembatalan hasil hanya dapat diajukan jika perbedaan perolehan suara maksimal 1 persen. Hal ini merujuk pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 Pasal 158 Ayat 2, yang menyebutkan batas maksimal perbedaan suara untuk wilayah dengan jumlah penduduk lebih dari 500 ribu jiwa adalah 1 persen.

Dengan tidak adanya sengketa hasil, tahapan pelantikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bogor terpilih dipastikan dapat berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Selamatkan Diri, Keluarga, Hingga Negara Lewat OST JUBEDIL

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...