Beranda blog Halaman 24

Bantuan Drainase RW 05 Cirimekar Dapat Apresiasi, Dinilai Tepat Sasaran dan Transparan

0
Ketua RT 02 RW 05 Ucup

BOGOR, MPI Penyaluran bantuan pembangunan drainase di wilayah RW 05 cirimekar mendapat apresiasi dari masyarakat. Bantuan tersebut dinilai tepat sasaran dan dilaksanakan secara transparan oleh Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).

Hal itu disampaikan Ketua RT 02 RW 05 kelurhan cirimekar kecamatan cibinong, Acup, saat ditemui pada Minggu, (4/1). Ia menegaskan seluruh proses pengerjaan dilakukan secara terbuka, mulai dari pengadaan material hingga pelaksanaan di lapangan.

Foto: hasil pekerjaan drainase saluran RW 05

“Untuk menerima bantuan ini menurut saya sudah tepat sasaran. LPM juga transparan, baik dalam pembuatan unit drainase maupun pengadaan pasir dan semen. Semuanya terbuka,” ujar Acup.

Ia menjelaskan, pelaksanaan pekerjaan tidak hanya melibatkan pihak pelaksana, tetapi juga melibatkan langsung unsur RT dan RW. Warga pun ikut terjun ke lapangan sehingga pengawasan berjalan maksimal.

“Kami dari RT RW ikut langsung mengerjakan. Warga antusias dan senang, karena di RW 05 dan RW 06 ini masih banyak pekerjaan yang belum terealisasi,” katanya.

Menurut Acup, kebutuhan infrastruktur dasar seperti jalan lingkungan dan drainase masih menjadi pekerjaan rumah di wilayahnya. Oleh karena itu, ia berharap program serupa dapat berlanjut pada tahap berikutnya.

“Harapan ke depan, semoga pengajuan-pengajuan pekerjaan jalan dan drainase lainnya bisa segera direalisasikan karena masih banyak kebutuhan warga,” pungkasnya.

 

Red

Dugaan Kuat Tindakan Korupsi di UPT SPALD Cibinong, Kabupaten Bogor – MANTAN SUPIR: Belum Pernah UPT Berikan Kwitansi Resmi Kepada Konsumen

0

CIBINONG – KAB. BOGOR, MPI Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sarana Prasarana Air Limbah Domestik (SPALD) Cibinong yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, beralamat di Jalan KP Bojong Koneng, Kecamatan Cibinong kabupaten bogor, tengah dihadapkan dugaan tindakan korupsi terkait pengelolaan retribusi.

Dugaan ini muncul setelah seorang mantan supir limbah domsatik di UPT Spald cibinong mengaku tidak pernah menerima dari kantor dan memberikan bukti pembayaran resmi kepada konsumen saat penyedotan limbah domestik selama bertahun-tahun saat masih bekerja dari tahun 2018 sampai tahun 2025 bisa jadi sampai sekarang juga.

Wahyu Iskandar (WI), mantan supir mobil limbah domestik, menjelaskan bahwa selama saya bekerja di UPT SPALD Cibinong dalam pengelolaan air limbah domestik selama kurang lebih 9 tahun, ia tidak pernah mendapatkan kwitansi resmi atau bukti pembayaran dari kantor untuk dikasihkan ke konsumen saat melakukan penyedotan limbah septictank, dan saya tahu semua, dimana saja rumah konsumen yang berlangganan ke UPT spald karna saya merasa yang paling banyak konsumen diantara supir lainnya.

“Saya terima uang cash dari konsumen lalu saya setorkan kepada staf di kantor yang bernama fahroji atau ibu manda, dua orang itu yang mengeluarkan surat jalan dan yang menerima uang setoran kurang lebih sebesar 300 sampai 350 ribu tanpa ada bukti bayar atau kwitansi resmi dari UPT spald, saya khawatir ada dugaan tindakan korupsi yang menimbulkan keuntungan dan memperkaya bagi para pihak maupun para pejabat di lingkungan UPT SPALD cibinong kabupaten bogor,” ujar wahyu iskandar kepada wartwan dengan nada tegas, di cibinong, Pada Jumat (2/1/2027).

Ia juga menambahkan saya masih banyak bukti bukti pelanggaran lainnya, dan saya juga pernah membuat kwitansi bodong karena konsumen tersebut minta bukti bayar dari UPT, sedangka dari kantor UPT tidak pernah memberikan bukti bayar atau kwiransi resmi untuk dikasihkan kepada konsumen.

“Saya yakin diduga masih banyak pelanggaran yang lainnya di UPT Spald cibinong sejak jaman Ibu Ita Shiamita, S.E., M.M.. saat masih menjabat sebagai kepala UPT nya, pembungan air limbah yang bukan pada tempatnya yaitu di alirkankan ke sungai irigasi belakang kantor UPT Spald dikarnakan bak penampungan yang sudah penuh.

diantara lain dugaan merubah anggaran atau memainkan anggaran retribusi harga penyedotan septictank pada tahun 2023 yang tidak sesuai aturan per undang – undang (UU) peraturan daerah (PERDA) pada saat saya masih aktif bekerja di UPT,” tandasnya.

BASIS HUKUM DAN SOP RETRIBUSI YANG BERLAKU:

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Bogor, pengelolaan retribusi termasuk untuk SPALD/persampahan memiliki dasar hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, antara lain:

Dasar Hukum Utama

1. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Dasar Hukum Nasional).

2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (menggantikan peraturan lama, yang mengatur jenis dan tarif retribusi secara umum).

3. Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Persampahan/Kebersihan (mengatur tentang Surat Setoran Retribusi Daerah/SSRD, peran juru pungut, dan proses pembayaran).

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Sesuai SOP Mobil UPT SPALD dan Juru Pungut yang berdasarkan SOP Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor:

– Penerbitan SSRD: Petugas administrasi mencetak Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) sebagai dasar pembayaran.

– Distribusi & Pembayaran: SSRD didistribusikan melalui juru pungut (termasuk petugas mobil SPALD/persampahan) ke wajib retribusi.

– Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran (baik secara transfer langsung atau melalui juru pungut), wajib retribusi berhak menerima Surat Keterangan Setoran Retribusi Daerah (SKRD) dan tanda terima resmi sebagai bukti pembayaran yang sah.

– Tujuan SOP: Memastikan retribusi terbayar dan tercatat dengan baik, mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan pelayanan yang sesuai standar.

(Red) Dugaan yang muncul ini menunjukkan pentingnya pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur resmi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terutama di UPT SPALD. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp kepala UPT spald Novi, Pada Jumat, (2/1/2027) pukul 19.45 Wib, sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan atau jawaban resmi terkait atas dugaan tersebut. [ATS]

 

Red

Ketum NGO KBB Menyesalkan Ketidakpastian Hukum dan Potensi Pelanggaran Gagal Bayar Pemkab Bogor

0

BOGOR, MPI Beredarnya edaran yang diduga berasal dari Bidang Perbendaharaan BPKAD Kabupaten Bogor terkait penundaan pembayaran tagihan dan pencatatan sebagai hutang administrasi tidak hanya memicu kegaduhan publik, tetapi juga membuka ruang pertanyaan serius terkait hukum tata kelola keuangan negara. Persoalan ini tak lagi sebatas teknis kas, melainkan menyentuh ranah kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan.

Menurut Ketua Umum NGO Kabupaten Bogor Bersatu (KBB), Rizwan Riswanto; S, IP, berdasarkan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, pengelolaan keuangan negara dan daerah harus dilakukan secara tertib, taat peraturan, efisien, transparan, dan bertanggung jawab. Prinsip ini menuntut setiap kewajiban yang sah dan dianggarkan wajib dipenuhi tepat waktu.

Lebih lanjut, Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara juga menyebutkan bahwa setiap pengeluaran yang telah menjadi kewajiban wajib dibayarkan. Keterbatasan kas bukan alasan pembenar untuk penundaan, melainkan indikator persoalan pada perencanaan kas, pengendalian belanja, atau realisasi pendapatan.

Jika penundaan pembayaran secara masif benar terjadi di sejumlah SKPD, kondisi tersebut berpotensi melanggar asas kepastian hukum dan akuntabilitas yang termasuk dalam Asas-Asas Umum Pemerintahan yang Baik (AUPB). “Negara tidak boleh menciptakan ketidakpastian bagi mitra kerja melalui penundaan tanpa kejelasan waktu dan mekanisme penyelesaian,” ujar Riswan. Pada Jumat (2)1/2027).

Dari sisi hukum administrasi, penundaan tersebut juga berpotensi dikategorikan sebagai maladministrasi sesuai Undang-Undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang Ombudsman RI. Maladministrasi dapat berupa penundaan berlarut, pengabaian kewajiban hukum, atau pelayanan tidak sesuai ketentuan.

Jika kekosongan kas disebabkan oleh pengeluaran tidak efektif, penyimpangan anggaran, atau pengelolaan tidak cermat, potensi pelanggaran dapat merambah ke pertanggungjawaban keuangan negara. Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) memiliki kewenangan untuk menilai apakah terjadi penyimpangan yang mengakibatkan kerugian daerah.

Namun demikian, Rizwan menegaskan bahwa hal ini belum sampai pada kesimpulan adanya tindak pidana. Dugaan korupsi atau penyelewengan baru dapat dinilai jika ditemukan unsur perbuatan melawan hukum, penyalahgunaan kewenangan, serta kerugian keuangan yang nyata dan terukur. Hingga saat ini, indikator tersebut masih tahap indikatif dan memerlukan pendalaman berbasis audit dan klarifikasi resmi.

Sorotan utama adalah absennya penjelasan terbuka dari otoritas pengelola keuangan daerah. Dalam prinsip transparansi, pemerintah daerah berkewajiban menyampaikan kondisi fiskal secara jujur kepada publik, terutama ketika menyangkut hak pihak ketiga dan layanan publik yang bergantung pada kelancaran anggaran.

Jika situasi ini dibiarkan tanpa klarifikasi dan langkah korektif, tidak hanya potensi pelanggaran hukum yang menguat, tetapi juga risiko menurunnya kepercayaan publik terhadap pengelolaan APBD. “Dalam negara hukum, kas daerah bukan ruang privat birokrasi, melainkan amanat konstitusional yang harus dikelola dengan kehati-hatian dan keterbukaan,” tegasnya.

Persoalan ini semestinya menjadi pintu masuk bagi penguatan fungsi pengawasan DPRD, audit mendalam oleh BPK, serta evaluasi internal oleh Inspektorat Daerah. Sebab ketika kewajiban negara dijawab dengan permohonan maaf, hukum menuntut lebih dari sekadar itikad baik – ia menuntut kepastian, akuntabilitas, dan keberanian untuk membuka data apa adanya.(NGO KBB)

 

Red

Demi Waktu, Mengapa Hidup Terasa Cepat Tapi Hampa

0

JAKARTAMPI Menjelang akhir tahun, kita sering terkejut oleh satu perasaan yang sama “kok sudah sampai di sini?” Rasanya baru kemarin kita menghitung mundur detik-detik pergantian tahun, rasanya baru kemarin kita menyusun resolusi, merencanakan ini-itu. Hari-hari kini 2025 hampir usai, dan 2026 sudah menunggu di depan pintu. Tidak ada peristiwa besar yang fenomenal, hanya hari-hari yang berjalan seperti biasa. Namun justru di sanalah kegelisahan itu muncul, waktu berlalu, tetapi kita tidak sepenuhnya merasa hidup di dalamnya—berlalu begitu saja, seolah tidak sempat kita genggam. Bukan karena hari-hari terlalu singkat, melainkan karena kita terlalu jarang benar-benar hadir di dalamnya.

Fenomena ini bukan sekadar perasaan sentimental akhir tahun. Ia berkaitan dengan cara manusia mempersepsi waktu, bagaimana otak, ingatan, emosi, dan kesadaran kita membentuk pengalaman tentang cepat atau lambatnya hidup berjalan.

Dalam Islam, kegelisahan semacam ini bukan sekadar soal umur atau rutinitas. Al-Qur’an sejak awal telah mengingatkan manusia tentang waktu sebagai sesuatu yang serius.

وَالۡعَصۡرِۙ اِنَّ الۡاِنۡسَانَ لَفِىۡ خُسۡرٍۙ‏  اِلَّا الَّذِيۡنَ اٰمَنُوۡا وَ عَمِلُوا الصّٰلِحٰتِ وَتَوَاصَوۡا بِالۡحَقِّ ۙ وَتَوَاصَوۡا بِالصَّبۡرِ

“Demi masa, sesungguhnya manusia berada dalam kerugian. Kecuali orang-orang yang beriman dan mengerjakan amal saleh dan nasehat menasehati supaya mentaati kebenaran dan nasehat menasehati supaya menetapi kesabaran.”(QS. Al-‘Ashr).

Kerugian itu tidak selalu berbentuk kegagalan besar. Ia sering hadir diam-diam dalam bentuk hari-hari yang dijalani tanpa kesadaran dan makna.

Waqt, Waktu yang Hidup

Dalam kamus besar Bahasa Indonesia, waktu adalah seluruh rangkaian yang berproses dengan keadaan dalam kehidupan. Waktu sering hanya dipandang sebagai entitas atau objek abstrak yang dibentuk ulang dari bagaimana kita menjalani kehidupan. Ada tiga lapisan waktu dalam kehidupan kita:

– Waktu fisika: Struktur objektif yang berlaku secara konsisten dalam alam.

– Waktu persepsi: Bagaimana otak mengukur waktu berdasarkan pengalaman sensorik dan kognitif.

– Waktu subjektif: Bagaimana kita merasakan keberadaan waktu dalam kesadaran kita.

Waktu yang berulang dalam tiga lapisan ini menjelaskan mengapa satu jam terasa sangat panjang beberapa kali, dan sangat pendek di lain waktu—karena apa yang dirasakan otak dan kesadaran berubah, meskipun waktu fisik tetap sama. Secara sederhana, waktu dalam pengertian fisika berjalan konstan: satu menit tetap enam puluh detik, satu tahun tetap tiga ratus enam puluh lima hari.

Sejarah waktu adalah perjalanan manusia memahami dan mengukur waktu, dari perputaran matahari dan bulan serta pergantian siang dan malam yang digunakan oleh masyarakat peradaban kuno, hingga penciptaan alat ukur seperti jam matahari, jam air, jam bandul, dan jam atom yang sangat presisi. Konsep waktu dalam fisika yang menghubungkan ruang-waktu dan relativitas juga menjadi dasar penting bagi peradaban dan kehidupan sehari-hari.

Dalam teori relativitas Albert Einstein, waktu memang tidak mutlak—ia dapat melambat atau mempercepat tergantung kecepatan dan gravitasi. Namun dalam kehidupan sehari-hari, jam di dinding tetap berdetak dengan ritme yang sama bagi semua orang. Yang berbeda adalah cara kita merasakan waktu. Neurosains menunjukkan bahwa otak manusia tidak memiliki “jam internal” yang objektif; persepsi waktu dibentuk oleh perhatian, emosi, intensitas pengalaman, dan jumlah memori yang tercipta. Otak menilai panjang-pendeknya waktu bukan dari jarum jam, melainkan dari seberapa banyak pengalaman yang tercatat di dalamnya. Karena itulah satu jam menunggu bisa terasa sangat lama, sementara satu hari yang sibuk berlalu tanpa bekas—waktu fisik sama, tetapi waktu batin kita berbeda.

Islam tidak memandang waktu hanya sebagai angka di kalender atau jarum jam. Ada konsep waqt, yaitu waktu yang dihidupi dengan kesadaran, kesempatan yang Allah titipkan kepada manusia untuk bertumbuh, berbuat, dan mendekat. Waktu tidak pernah netral; ia bisa menjadi jejak kebaikan atau penanda kelalaian.

Waqt bersifat batiniah, ketika hati benar-benar hadir. Berbeda dengan waktu konstan, dua orang bisa menjalani satu hari yang sama panjang, tetapi kualitas waktunya sangat berbeda—yang satu penuh makna dan kehadiran, yang lain berlalu begitu saja tanpa amal kebaikan. Waqt mengajarkan bahwa waktu adalah amanah; ia bukan milik kita, melainkan titipan. Maka yang dipertanyakan bukan berapa lama kita hidup, tetapi bagaimana kita mengisi setiap kesempatan yang diberikan.

Mengapa Waktu Terasa Semakin Cepat?

Ilmu pengetahuan modern membantu menjelaskan mengapa waktu sering terasa “melaju”. Ketika hidup dipenuhi rutinitas dan distraksi, sedikit hal yang benar-benar terekam dalam memori. Akibatnya, waktu terasa meluncur cepat. Saat hidup dijalani seperti autopilot—sibuk, bergerak, dan produktif, tetapi tidak sepenuhnya hadir—waktu tetap berjalan, namun kesadaran kita tertinggal di belakang.

Ada analogi sederhana untuk memahami mengapa waktu terasa makin cepat seiring bertambahnya usia: bayangkan hidup seperti gelas air. Di masa kecil, gelas masih kosong, sehingga satu sendok pengalaman terasa berarti dan mengisi bagian besar dari ruang yang ada. Saat gelas hampir penuh, satu sendok tambahan nyaris tak terasa.

Begitulah usia bekerja: saat kecil, hampir setiap hari dipenuhi pengalaman baru seperti belajar berjalan, sekolah pertama, atau pertemanan baru. Otak merekam banyak “cap memori”, sehingga waktu terasa panjang dan penuh. Saat dewasa, hidup cenderung repetitif—rutinitas kerja, layar gawai, target demi target. Karena sedikit hal baru yang benar-benar disadari, otak mencatat lebih sedikit penanda waktu. Akibatnya, tahun-tahun terasa meluncur cepat. Bukan karena Allah mempercepat waktu bagi orang dewasa, melainkan karena kita berhenti menaruh perhatian.

Islam tidak menjanjikan hidup yang panjang, tetapi hidup yang berkah. Barakah bukan soal jumlah waktu, melainkan dampaknya. Sedikit waktu yang diisi dengan niat baik dan kesadaran bisa melahirkan ketenangan dan kebaikan yang panjang umurnya. Banyak ulama besar menghasilkan karya luar biasa dalam usia yang tidak selalu panjang; rahasianya bukan jam yang lebih banyak, melainkan waktu yang dijaga dengan sungguh-sungguh. Barakah waktu lahir ketika waktu diperlakukan sebagai amanah, bukan sekadar ruang untuk mengejar target. Sebaliknya, waktu yang penuh kecemasan, distraksi, dan kejaran tanpa henti seringkali terasa kosong saat dikenang.

Hidup Setengah Hadir

Di era kecepatan dan distraksi, banyak dari kita hidup dalam mode otomatis. Perhatian terbagi antara notifikasi, pekerjaan, dan kecemasan akan hal berikutnya. Kita selalu bertanya “setelah ini apa, besok apa, target berikutnya apa?”. Saat perhatian terfragmentasi seperti ini, otak tidak sempat merekam momen secara utuh.

Tanpa sadar, saat ini tidak pernah benar-benar kita miliki. Hari-hari berlalu tanpa meninggalkan jejak emosi dan makna. Dalam keadaan semacam ini, waktu pun terasa seperti sesuatu yang dilewati, bukan dijalani. Inilah kerugian yang sunyi—akhir tahun sering memunculkan perasaan hampa, banyak waktu telah dilewati, tetapi sedikit yang benar-benar dialami.

Ketika seseorang tidak mampu memaknai perjalanan waktunya, muncul kegelisahan eksistensial. Hidup terasa berjalan tanpa arah; masa depan tampak kabur, masa lalu tidak memberi pegangan. Waktu berubah menjadi arus yang menyeret, bukan jalan yang kita pilih dengan sadar.

Padahal, kesadaran akan keterbatasan hidup seharusnya melahirkan kebijaksanaan. Waktu yang disadari mengarahkan manusia pada apa yang disebut ihsan—menjalani hidup dengan kesadaran bahwa setiap momen memiliki nilai dan berada dalam pengawasan Allah.

Kita memang tidak bisa memperlambat jam, tetapi kita bisa memperkaya waktu. Bukan dengan berhenti dari kesibukan, melainkan dengan menghadirkan hati. Otak manusia mengenal dua mode utama: mode otomatis dan mode atensi penuh. Dalam mode otomatis, pengalaman berlalu tanpa detail. Dalam mode atensi penuh, otak merekam suara, rasa, tekstur, emosi, dan membentuk memori yang lebih dalam.

Hal-hal sederhana seperti mencoba rute baru, belajar keterampilan baru, benar-benar mendengarkan orang lain, jeda sejenak untuk menarik napas dengan sadar, atau meluruskan niat sebelum bekerja dapat menciptakan “ruang kesadaran”. Ruang inilah yang membuat waktu terasa lebih hidup. Dalam istilah modern, ini disebut perhatian penuh atau mindfulness. Dalam tradisi Islam, hal ini seperti konsep hudhur al-qalb (kehadiran hati)—mengembalikan kesadaran dan fokus hati sepenuhnya kepada Allah dalam setiap tindakan, menjadikan ibadah lebih hidup dan bermakna. Seperti sungai yang terus mengalir, waktu tidak bisa dihentikan. Namun kita bisa memilih untuk masuk ke dalamnya dan merasakan arusnya, bukan sekadar terbawa.

Menamai Perasaan, Menambatkan Waktu

Waktu juga bersifat emosional. Ketika kita berani menamai apa yang kita rasakan—seperti perasaan cemas, syukur, lelah, atau tenang—hal itu seperti kita sedang menambatkan diri pada momen kini. Psikolog Viktor Frankl menyebut bahwa manusia menemukan makna melalui kesadaran atas pengalamannya sendiri. Dengan menyadari emosi, kita membangun narasi waktu batin sebagai jembatan antara masa lalu, kini, dan masa depan. Inilah inti muhasabah—berhenti, menoleh ke dalam, dan menyadari posisi diri.

Menjelang akhir tahun, muhasabah bukan tentang menghitung pencapaian, tetapi menanyakan kualitas kehadiran: berapa banyak waktu yang benar-benar kita hidupi, bukan sekadar kita lewati. Dengan cara ini, waktu tidak lagi terasa kosong—ia menjadi rangkaian pengalaman yang saling terhubung.

Di penghujung 2025, mungkin pertanyaan terpenting bukanlah apa saja yang telah kita capai, tetapi seberapa sering kita benar-benar hadir dalam hidup kita sendiri. Waktu tidak hanya diukur oleh kalender dan jam, tetapi oleh kesadaran, emosi, dan makna yang kita tanamkan di dalamnya. Waktu bukan musuh yang harus dikejar, melainkan amanah yang harus dijaga.

Jika tahun ini terasa berlalu begitu saja, barangkali bukan karena hidup terlalu cepat, melainkan karena kita terlalu jarang berhenti untuk benar-benar hadir. Dan mungkin, itulah resolusi paling manusiawi untuk menyambut tahun baru: bukan mengejar waktu, tetapi belajar tinggal di dalamnya. Semoga di tahun yang akan datang, kita belajar kembali menghormati waktu dengan kesadaran, niat yang lurus, dan harapan akan barakah di setiap detiknya.

 

Red

Bogor Timur Siapkan Lahan 56 Hektare untuk Ibu Kota Baru

0
Kepala Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor Bambam Setia Aji mengatakan, Pemkab Bogor sedang menyiapkan lahan seluas 50 hektare untuk kompleks Pemerintahan Kabupaten Bogor Timur.

KAB. BOGOR, MPI Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor mulai menyiapkan pembentukan Kabupaten Bogor Barat pada 2025. Sementara itu, persiapan pembentukan Kabupaten Bogor Timur dijadwalkan dimulai pada 2026.

Kepala Badan Perencana Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah (Bappeda Litbang) Kabupaten Bogor, Bambam Setia Aji, menyampaikan bahwa Pemkab Bogor telah menyiapkan lahan seluas 56 hektare di dua kecamatan, yakni Sukamakmur dan Jonggol. Lahan tersebut akan menjadi lokasi kompleks perkantoran pemerintahan sekaligus calon ibu kota Kabupaten Bogor Timur.

“Lahan seluas 56 hektare di Sukamakmur dan Jonggol sudah kami siapkan untuk kompleks pemerintahan Kabupaten Bogor Timur,” ujar Bambam Setia Aji kepada media, Pada Senin, (29/12).

Menurut Bambam, pada 2026 lahan tersebut akan melalui proses cut and fill. Setelah itu, Pemkab Bogor melalui Dinas Pekerjaan Umum akan membangun infrastruktur jalan menuju kawasan calon ibu kota. Pembangunan kompleks pemerintahan akan dilakukan secara bertahap, seiring dengan kebutuhan dan kesiapan daerah.

Ia menegaskan bahwa pembukaan lahan baru untuk kompleks pemerintahan Kabupaten Bogor Timur akan tetap mengedepankan harmonisasi dengan lingkungan hidup. Setiap lahan pertanian pangan berkelanjutan (LP2B) yang dialihfungsikan akan diganti dengan lahan pengganti yang luasnya tiga kali lebih besar.

“Kami tidak ingin pembangunan justru merusak lingkungan atau menimbulkan masalah di kemudian hari. Jika ada LP2B yang berubah fungsi, maka harus diganti tiga kali lipat atau titiknya digeser,” jelasnya.

Dengan langkah ini, Pemkab Bogor berupaya memastikan bahwa pembangunan ibu kota Kabupaten Bogor Timur tidak hanya berorientasi pada infrastruktur, tetapi juga memperhatikan keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan masyarakat.[ATS]

 

Red

Aktifis Beni Sitepu Dukung Kejari Bongkar Anggaran Mamin Rp2,7 Miliar dan Pengadaan 9 Mobil Listrik Pemkot Bogor

0

KOTA BOGOR, MPI Ketua KPP Bogor Raya, Beni Sitepu, secara tegas mendukung Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bogor untuk mengusut tuntas Bagian Umum Pemerintah Kota Bogor terkait anggaran makan minum (mamin) dan pengadaan roti senilai sekitar kurang lebih Rp2.712.671.000, yang dinilai sarat potensi pemborosan dan penyimpangan.

Beni menegaskan, besarnya anggaran tersebut tidak masuk akal jika hanya untuk belanja konsumsi rutin, terlebih di tengah instruksi penghematan belanja pemerintah dan kondisi ekonomi masyarakat yang masih menuntut keberpihakan anggaran.

“Rp2,7 miliar untuk mamin dan roti adalah angka yang mencolok dan melukai rasa keadilan publik. Ini bukan sekadar soal administrasi, tapi soal moral dan tanggung jawab penggunaan uang rakyat,” tegas Beni kepada media, Pada Selasa (30/12).

Tak hanya itu, Beni juga menuntut keras Kejari Kota Bogor memperluas pemeriksaan terhadap pengadaan 9 unit mobil listrik Pemkot Bogor. Menurutnya, pengadaan tersebut patut dicurigai dari sisi urgensi, kepatutan anggaran, serta manfaat riil bagi pelayanan masyarakat.

“Di saat rakyat diminta berhemat, justru muncul pengadaan kendaraan listrik untuk birokrasi. Pertanyaannya sederhana: siapa yang dilayani, rakyat atau pejabat,” ujar Beni dengan nada keras.

Ia menilai Bagian Umum dan pengadaan kendaraan dinas selama ini menjadi titik rawan pemborosan, bahkan berpotensi menjadi ladang praktik tidak sehat jika aparat penegak hukum tidak bertindak tegas.

Beni menegaskan bahwa pemeriksaan tidak boleh berhenti pada klarifikasi normatif atau laporan di atas kertas, melainkan harus menyentuh alur penganggaran, proses pengadaan, penentuan penyedia, hingga realisasi penggunaan di lapangan.

“Kejari harus berani membuka semuanya ke publik.
Jika ditemukan pelanggaran, proses hukum jangan berhenti di staf teknis saja. Siapa pun yang bertanggung jawab harus dimintai pertanggungjawaban,” katanya.

KPP Bogor Raya menyatakan akan mengawal ketat proses hukum ini dan tidak segan membawa persoalan tersebut ke ranah yang lebih luas apabila penanganannya terkesan lamban atau setengah hati.

“Bogor tidak boleh menjadi surga pemborosan anggaran. Hukum harus hadir dan berpihak pada rakyat, bukan melindungi kenyamanan birokrasi,” tutup Beni. (Syam)

 

 

Red

Demi Gibran, Konstitusi, Etika dan Prinsip Bernegara Dikorbankan

0

Prof. Eggi Sudjana ketum TPUA

JAKARTA, MPI – 28 DESEMBER 2025 – Sebagai insan yang bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala, setiap hamba memiliki kewajiban moral untuk senantiasa berupaya menjalankan perintah-Nya dan menjauhi larangan-Nya. Ketakwaan itu tidak berhenti pada dimensi ibadah personal semata, tetapi juga harus terwujud dalam sikap sosial, berbangsa, dan bernegara. Terlebih bagi seorang warga negara yang berprofesi sebagai praktisi hukum, ketaatan kepada aturan hukum dan konstitusi negara merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari amanah keimanan.

Dalam kehidupan berbangsa dan bernegara, seluruh warga negara Indonesia tanpa kecuali memiliki kewajiban untuk menaati hukum, melaksanakan aturan, serta memastikan tidak terjadi penyimpangan konstitusi. Kewajiban ini berlaku bagi rakyat biasa maupun bagi penyelenggara negara yang memegang kekuasaan.

Sekalipun langit runtuh hukum harus ditegakkan secara benar dan adil. Konstitusi negara tidak boleh ditundukkan oleh kepentingan kekuasaan, karena justru konstitusilah yang menjadi penopang utama keadilan dan ketertiban negara.

Atas dasar itulah, saya, Eggi Sudjana, menyatakan akan mengajukan permohonan uji kelayakan (eksaminasi) terhadap Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023 dan keputusan lainnya, yang telah mengubah tafsir syarat usia calon Wakil Presiden, sekaligus berdampak langsung pada kelayakan jabatan Gibran Rakabuming Raka yang pada saat pencalonan belum pernah dan tidak sedang menjabat sebagai kepala daerah tingkat provinsi (Gubernur). Putusan tersebut pada pokoknya membuka jalan bagi Gibran Rakabuming Raka untuk memenuhi syarat pencalonan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.

Fakta hukumnya, pada saat mendaftarkan diri sebagai calon Wakil Presiden, usia Gibran masih 36 tahun dan belum pernah menduduki jabatan kepala daerah yang dipilih melalui pemilihan umum setingkat Gubernur. Kondisi ini secara jelas dan terang bertentangan dengan Pasal 169 huruf q Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, yang mengatur bahwa calon Presiden dan Wakil Presiden harus berusia paling rendah 40 (empat puluh) tahun, atau pernah/sedang menduduki jabatan yang diperoleh melalui pemilihan umum, termasuk pemilihan kepala daerah.

Dengan demikian, tanpa adanya perubahan tafsir melalui Putusan MK Nomor 90, pencalonan tersebut pada dasarnya tidak memenuhi ketentuan undang-undang yang berlaku. Maka jelas dan nyata bahwa Putusan MK Nomor 90 termasuk ini sarat akan konflik kepentingan dan pelanggaran etika konstitusional. Hakim Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu memiliki hubungan keluarga langsung dengan pihak yang diuntungkan oleh putusan tersebut. Dalam prinsip negara hukum dan etika peradilan, kondisi ini seharusnya menyebabkan yang bersangkutan mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara. Ketika hal itu tidak dilakukan, maka legitimasi putusan menjadi cacat secara moral, etis, dan konstitusional.

Oleh karena itu, secara konstitusional, posisi Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024–2029 patut dinyatakan tidak sah.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) yang memeriksa pelanggaran etik dalam Putusan MK Nomor 90 tersebut yang secara tegas telah menyatakan bahwa Ketua Mahkamah Konstitusi saat itu, Anwar Usman yang memiliki hubungan keluarga langsung sebagai paman dari Gibran terbukti melakukan pelanggaran etik berat.

Putusan MKMK: 02/MKMK/L/11/2023 telah menjatuhkan sanksi pemberhentian Paman Gibran dari jabatan Ketua Mahkamah Konstitusi, sebagaimana kewenangan MKMK yang diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi tentang Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.

Ternyata upaya meloloskan Gibran Rakabuming Raka lebih utama ketimbang pelanggaran etik berat, pengingkaran aturan syarat menjadi pemimpin dan masa depan bangsa dan negara. Putusan MK Nomor 90 tetap dibiarkan berlaku dan digunakan sebagai dasar hukum pencalonan Gibran, dan kini duduk sebagai orang nomor dua memimpin lebih dari 280 juta penduduk Indonesia.

Tidak adanya ketegasan hukum untuk membatalkan atau meninjau ulang putusan yang lahir dari proses yang cacat etik ini menimbulkan inkonsistensi serius dalam penegakan prinsip negara hukum.

Kondisi tersebut secara objektif dapat dinilai sebagai pengingkaran terhadap asas keadilan, independensi peradilan, dan kepastian hukum, serta membuka ruang terjadinya perbuatan melawan hukum oleh lembaga negara, karena membiarkan keputusan yang menyimpang dan dilahirkan lewat pelanggaran etik berat dan menimbulkan akibat hukum yang sangat strategis bagi masa depan ketatanegaraan tetap melenggang mulus diatas penghianatan nurani moral sebagai insan yang bertakwa dan abdi hukum bangsa dan negara.

Keabsahan jabatan publik tidak hanya ditentukan oleh hasil politik elektoral, tetapi juga oleh proses hukum yang bersih, adil, dan bebas dari rekayasa kekuasaan. Putusan MK Nomor 90 telah menimbulkan preseden berbahaya, yakni konstitusi dapat diubah maknanya demi kepentingan segelintir elite.

Resiko konstitusional yang jauh lebih besar muncul ketika kita melihat ketentuan UUD 1945 yang menyatakan bahwa dalam kondisi tertentu, seperti Presiden berhalangan tetap, maka Wakil Presiden secara otomatis menggantikan posisi Presiden. Jika sejak awal legitimasi Wakil Presiden bermasalah, maka estafet kekuasaan nasional pun berada di atas pondasi yang rapuh.
Negara dapat terjebak dalam krisis legitimasi, instabilitas politik, dan konflik konstitusional yang berkepanjangan.

Bagaimana mungkin kita membiarkan situasi berbahaya seperti ini terjadi? Apakah kita rela mewariskan kerusakan konstitusi kepada generasi mendatang?

Lebih dari sekedar pelanggaran hukum positif, kondisi ini merupakan dosa struktural konstitusional terhadap UUD 1945. Dosa yang dilakukan secara sadar, sistematis, dan melibatkan kekuasaan negara.

Sebagai bangsa yang mengaku beriman, kita meyakini bahwa setiap amanah dan setiap penyimpangan akan dimintai pertanggungjawaban oleh Allah Subhanahu wa Ta’ala, bukan hanya di dunia, tetapi juga di akhirat kelak.

Allah SWT telah memberikan peringatan yang sangat tegas dalam Al-Qur’an:

Surah Al-Isra (17) ayat 36

“Dan janganlah kamu mengikuti apa yang kamu tidak mempunyai pengetahuan tentangnya. Sesungguhnya pendengaran, penglihatan, dan hati, semuanya itu akan dimintai pertanggungjawaban.”
Makna ayat ini menegaskan bahwa setiap sikap, keputusan, dan tindakan termasuk dalam urusan kekuasaan dan hukum harus didasarkan pada ilmu, kebenaran, dan tanggung jawab.

Surah Al-A’raf (7) ayat 179

“Mereka mempunyai hati tetapi tidak dipergunakan untuk memahami, mempunyai mata tetapi tidak dipergunakan untuk melihat, dan mempunyai telinga tetapi tidak dipergunakan untuk mendengar…”
Ayat ini mengingatkan bahaya ketika akal sehat dan nurani dibungkam oleh kepentingan duniawi.

Surah At-Taubah (9) ayat 105

“Katakanlah: Bekerjalah kamu, maka Allah akan melihat pekerjaanmu…”
Setiap perbuatan, termasuk kebijakan hukum dan politik, berada dalam pengawasan Allah.

Surah At-Taubah (9) ayat 111

“Sesungguhnya Allah telah membeli dari orang-orang mukmin diri dan harta mereka dengan memberikan surga…”
Ayat ini menegaskan bahwa keberanian membela kebenaran adalah bentuk jihad moral.

Surah Al-An’am (6) ayat 65

“Kekuasaan yang menyimpang akan berujung pada azab berupa perpecahan dan ketakutan.

Surah Al-Anfal (8) ayat 60, 63, dan 65

“Ayat-ayat ini mengajarkan pentingnya kesiapsiagaan, persatuan, dan keteguhan menghadapi ketidakadilan.

Surah At-Tahrim (66) ayat 8–9

“Seruan untuk taubat yang sungguh-sungguh dan keberanian bersikap tegas terhadap kebatilan.

Seluruh ayat tersebut menjadi pengingat bahwa membiarkan kerusakan hukum dan konstitusi sama artinya dengan mengkhianati amanah Allah. Membela kebenaran konstitusi bukan sekadar pilihan politik, melainkan kewajiban iman, moral, dan sejarah.

Bogor, Jawa Barat, Minggu 28 Desember 2025, 18:54 Wib.

Salam Ta’ziem, Taqwa dan Jihad,
BES = Brother Eggi Sudjana.

 

Red

Satu Tahun Mengabdi, Yayasan Bahu ABA Indonesia Berbagi Bersama Anak Yatim

0

BOJONG GEDE, MPI Yayasan Bantuan Hukum dan Perlindungan Konsumen Anak Bangsa (BAHU ABA) Indonesia memperingati Milad atau Hari Ulang Tahun (HUT) ke-1 dengan menggelar kegiatan sosial dan keagamaan di Kantor Yayasan Bahu ABA Indonesia, Surya Regency, Cimanggis, Bojonggede, Pada Minggu (28/12).

Acara yang berlangsung khidmat tersebut diisi dengan rangkaian doa bersama, sambutan, tausiyah, serta santunan bagi anak yatim dan dhuafa. Sebanyak 50 anak yatim dan dhuafa menerima bantuan berupa paket sembako dan uang santunan sebagai bentuk kepedulian sosial yayasan terhadap masyarakat sekitar.

Ketua Umum Yayasan Bahu ABA Indonesia, Firmansyah, menyampaikan bahwa peringatan Milad ke-1 ini menjadi momentum rasa syukur sekaligus komitmen yayasan untuk terus hadir dan bermanfaat bagi masyarakat.

“Kegiatan ini merupakan bentuk rasa syukur kami sekaligus berbagi kebahagiaan bersama anak-anak yatim dan masyarakat kurang mampu di lingkungan sekitar. Semoga kehadiran Yayasan Bahu ABA Indonesia dapat terus memberikan manfaat nyata,” ujar Firmansyah.

Ia menegaskan, ke depan Yayasan Bahu ABA Indonesia akan terus konsisten membantu masyarakat, khususnya dalam bidang hukum dan perlindungan konsumen, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Kami berkomitmen untuk terus memberikan pendampingan, edukasi hukum, serta perlindungan konsumen agar masyarakat semakin sadar dan terlindungi hak-haknya,” tambahnya.

Sementara itu, Habib Hisyam Saleh sebagai Pembina Yayasan yang turut menghadiri acara memberikan apresiasi atas kiprah Yayasan Bahu ABA Indonesia yang dinilainya memiliki kepedulian tinggi terhadap persoalan sosial dan hukum di masyarakat.

“Saya mengapresiasi kegiatan Milad ke-1 ini. Semoga Yayasan Bahu ABA Indonesia terus konsisten dalam memberikan edukasi hukum dan perlindungan konsumen bagi masyarakat luas,” ungkap Habib Hisyam Saleh.

Rasa syukur juga disampaikan oleh salah seorang warga penerima santunan. Ia mengaku sangat terbantu dengan perhatian yang diberikan oleh Yayasan Bahu ABA Indonesia.

“Kami mengucapkan terima kasih atas santunan yang diberikan. Semoga Yayasan Bahu ABA Indonesia semakin maju dan terus membantu masyarakat yang membutuhkan,” ucapnya.

Secara keseluruhan, rangkaian acara Milad ke-1 Yayasan Bahu ABA Indonesia berlangsung lancar, penuh kehangatan, dan sarat nilai kebersamaan, sekaligus menegaskan komitmen yayasan dalam mengabdi dan membantu masyarakat. [Syam]

 

Red