Beranda blog Halaman 57

Wartawan Indonesia Bersatoe Akan Tanyakan Peruntukan Graha Wartawan Kabupaten Bogor

0

Cibinong, MPI Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Kabupaten Bogor, Dedi Firdaus, membuat perkataan yang tidak pantas , Kamis 28/11 di Graha Wartawan Kabupaten Bogor hal ini terjadi ketika Wartawan Indonesia Bersatoe yang dalam agenda aksi unjuk rasa ke Dinas Sosial berkumpul di Graha Wartawan, dimana Dedi mengatakan tidak setuju wartawan yang akan unjuk rasa berkumpul di Graha Wartawan” saya keberatan kalian kumpul di kantor kami (red PWI) karena tidak memberitahukan sebelumnya akan ada kumpul masa aksi disini,” Ucap Dedi kepada Wartawan Indonesia Bersatoe.

Yang menarik lagi Dedi mengatakan kenapa tidak minta ijin dahulu ke kami, ini kan kantor kami harusnya ijin dahulu, kan ada nomor.telepon kami, sekarang silahkan kumpulnya diluar kantor saja, ucapnya.

Perlu diketahui bahwa aksi unjuk rasa Wartawan Indenesia Bersatoe terdiri dari 25 Organisasi wartawan yang akan unjuk rasa ke Dinsos dengan titik kumpul di Graha Wartawan Kabupaten Bogor. Keputusan tersebut diambil dengan pertimbangan bahwa Graha Wartawan adalah milik insan pers Kabupaten Bogor. Kantor ini bukan hanya milik 3 Organisasi saja Ucap Jamal Ketua IWO Indonesia Kabupaten Bogor,” ini kan di bangun dari uang APBD kenapa hanya dimiliki hanya segelintir organisasi” ungkapnya.

Menurut Dedi Graha Wartawan adalah fasilitas yang diperuntukkan bagi kegiatan-kegiatan jurnalistik yang bersifat profesional dan netral, bukan sebagai tempat untuk melakukan aksi demonstrasi atau pertemuan yang berpotensi mengundang kontroversi.

Hal lain Dedi juga mengatakan di beberapa rilis media bahwa “ia menyayangkan adanya pihak yang menggunakan nama wartawan untuk melakukan aksi tanpa kordinasi dengan *organisasi resmi* hal ini dapat mencoreng citra profesi wartawan yang sebenarnya memiliki kode etik dan tanggung jawab besar ke masyarakat,” ucapnya di beberapa media.

Hal ini menimbulkan polemik dikalangan Organisasi media di Kabupaten Bogor, atas pernyataan Dedi tersebut, ketua ketua organisasi media se Kabupaten Bogor berencana akan menanyakan ke Bupati (Sekda) dan Diskominfo terkait hak penggunaan Graha Wartawan tersebut.

Ditempat yang sama Ketum AIPBR Aliv Simanjuntak menegaskan pentingnya menjaga independensi dan citra profesi wartawan di tengah masyarakat. “Kami mengimbau agar semua pihak, termasuk rekan-rekan wartawan agar menahan diri dan tetap menjaga profesional terhadap pernyataan Dedi tersebut,” Ucap Aliv.

Kordinator Aksi Wartawan Indonesia Bersatoe Harun berharap semua pihak dapat menahan diri dan memilih jalan yang lebih bijak dalam menyelesaikan masalah ini, demi menjaga marwah profesi wartawan di Kabupaten Bogor dengan menanyakan ke Pemda Kabupaten Bogor, untuk siapakah kegunaan Graha Wartawan diperuntukan,” pungkasnya

(Red)

Belson Sinaga SH Tuding Intel Kejari Bogor

0

CIBINONG MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Ketua DPW BAIN HAM RI Jakarta BELSON SINAGA, S.H, mendatangi Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor ,

“iya saya mendatangi Tipidkor Kajari untuk meminta agar segera melakukan tindak lanjut proses Hukum atas laporan kami dengan dugaan pengelolaan keuangan aset daerah dengan kekurangan volume, kelebihan pembayaran dan denda keterlambatan yang di lakukan SKPD Pemkab bogor. di tahun 2021-2022 lalu,” ungkap BELSON SINAGA, S.H,

Hanya saja menurut BELSON SINAGA, S.H, ternyata Tipidkor (PIDSUS) Kejari bogor secara tersurat menjawab laporan saya, dimana didalam surat tersebut pada tanggal 04 Desember 2023 dalam isi suratnya pada intinya.pertelaahan

“Kasus tersebut dalam penanganan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Bogor. dengan di buktikan adanya surat Kejaksaan Negeri Bogor Nomor: No. R– 151/M.2.18/Dek/2023 tanggal 04 Desember 2023,” Kata Belson Sinaga, S.H,.

“Hal ini tentunya saya selaku Ketua BAIN HAM RI jakarta.membuat geram dan menyerang Kejaksaan Negeri Bogor dengan tudingan bahwa diduga ada oknum Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor, bagian Intel atau pidsus menghalang-halangi proses hukum di kejaksaan negeri Bogor.agar persoalan ini tidak berlanjut dan tentunya melanggar KUHP,”Cetusnya.

“Jika seandainya ada proses hukum dalam penanganan Intel, pidsus Kejaksaan Negeri Bogor tentu muaranya di bagian Pidana Khusus, namun sampai saat ini belum ada penanganan yang dilakukan oleh Pidsus Kejaksaan Negeri kabupaten Bogor karena belum ada penyerahan berkas perkara dari Intel Kejaksaan ke Pidsus sampai saat ini,”lanjutnya.

Sekadar diketahui bahwa dugaan Kerugian Negara pada pengelolaan keuangan tahun anggaran 2021-2022 DPUPR dengan kegiatan pembangunan jalan dan drainase .

(Red)

Majelis Komisioner Soroti Kepentingan Pemohon Belson Evriko Sinaga dalam Sengketa Informasi Publik Soal IMB di Kelapa Gading

0

JAKARTA, matapenaindonesia.co.id Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal ke-III sengketa informasi publik antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis komisioner meminta para pihak untuk melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat utama dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

“Dalam pemeriksaan awal ke-III ini, Kami minta para pihak untuk dapat menunjukkan dokumen legal standingnya masing-masing,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.

Di samping memeriksa dokumen legal standing, majelis komisioner pun menyoroti kepentingan Pemohon Belson Evriko Sinaga terhadap permohonan informasinya.

Anggota Majelis Komisoner Luqman Hakim Airifin menegaskan, setiap orang memang berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik. Namun, mereka harus memiliki tujuan dan alasan yang jelas dalam memohon informasi.

“Memohon informasi itu memang hak Pemohon, tetapi juga harus jelas tujuan dan kepentingannya untuk apa, ini juga akan menjadi pertimbangan bagi majelis komisioner,” tegas Luqman.

Menanggapi hal tersebut, Evriko mengatakan tujuan permohonan informasi yang dilakukannya itu sebagai kontrol sosial sekaligus memastikan badan publik menjalankan tugasnya dengan benar.

“Kepentingannya hanya untuk dokumen di Kami sekaligus kontrol sosial dan memastikan dinas terkait telah menjalankan aturan mengenai IMB,” ucap dia.

Adapun informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa yaitu informasi mengenai kesesuaian izin IMB yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII Blok B9 RT13/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara

Kedua, informasi mengenai kesesuaian IMB yang berlokasi di Jalan Boulevard Artha Gading No 18 RT18/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.

Atas perkara tersebut, majelis komisioner menetapkan para pihak untuk dapat menempuh proses mediasi. Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi bahwa mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.

Selanjutnya, Pasal 41 aturan itu menyebut jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

Namun, usai dilakukan mediasi dengan bantuan Mediator Harry Ara Hutabarat, para pihak belum mencapai kesepakatan. Karena itu, akan dilanjutkan mediasi kedua pada pekan depan atau Selasa, 5 Maret 2024.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali.

 

RED

Kapolri Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman, Minta Semua Terima Hasil

0

MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Kapolri Pastikan Pilkada Serentak 2024 Aman, Minta Semua Terima Hasil

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan pelaksanaan Pilkada serentak 2024 di seluruh Indonesia masih berjalan aman. Dia meminta semua pihak untuk senantiasa mengedepankan persatuan dan kesatuan.

Hal tersebut disampaikan Jenderal Sigit usai melakukan monitoring Pilkada serentak 2024 di Subden Denma Mabes TNI, Jakarta Pusat, Rabu (27/11/2024). Turut hadir di lokasi di antaranya Menkomdigi Meutya Hafid, Mendagri Tito Karnavian, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, hingga Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto.

“Berdasarkan pemantauan bersama, dari posko pengamanan, tadi barusan menteri-menteri terkait, semuanya masih terpantau relatif aman,” kata Jenderal Sigit di lokasi.

Namun demikian, Jenderal Sigit meminta jajarannya untuk tetap waspada hingga proses penghitungan suara. Dia juga meminta mereka tetap siaga khususnya di daerah rawan.

“Namun demikian kita tetap waspada pasca dari hasil penghitungan nanti, khususnya di wilayah wilayah yang memang sudah menjadi pantauan kita terkait dengan yang kerawanannya tinggi di beberapa titik yang sudah dikeluarkan oleh Kabaintelkam maupun dari Bawaslu dan beberapa tambahan yang ada dua paslon,” jelasnya.

Jenderal Sigit mengajak semua orang untuk sama-sama menyerukan Pilkada yang damai. Dia menegaskan persatuan dan kesatuan menjadi yang utama.

“Tentunya kita, tentunya selalu menyerukan agar Pilkada bisa berjalan lancar aman dan damai. Persatuan dan kesatuan selalu menjadi hal yang utama. Kita berdoa agar seluruh pelaksanaan pemilu bisa diterima oleh seluruh pihak dan kemudian tentunya ini menjadi harapan kita semua,” jelasnya.

Selaras, Menko Polkam Budi Gunawan menambahkan situasi Pilkada serentak 2024 masih berjalan kondusif. Namun demikian, dia menyebut ada beberapa daerah di Indonesia yang melakukan pencoblosan susulan menyoal bencana alam yang terjadi.

“Ada beberapa titik wilayah yang memang perlu dilakukan pemungutan susulan karena ada eskalasi terkait dengan bencana alam baik itu karena gunung berapi longsor atau karena banjir,” jelasnya.

Kendati demikian, Budi Gunawan menyebut gangguan keamanan di daerah tersebut telah bisa diatasi oleh aparat keamanan.

“Sudah bisa diatasi oleh aparat TNI Polri dan insyaallah semuanya akan bisa dituntaskan sesuai dengan target yang ditentukan,” ujarnya.

Calon Bupati Bogor nomor urut 1, Rudy Susmanto, akan apresiasi relawan pemenangan. Apresiasi ini akan dilakukan setelah pencoblosan pada 27 November mendatang.

0

MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Calon Bupati Bogor nomor urut 1, Rudy Susmanto, akan apresiasi relawan pemenangan. Apresiasi ini akan dilakukan setelah pencoblosan pada 27 November mendatang.

Rudy menegaskan pihaknya akan meresmikan Rumah Nusantara sebagai wadah bagi para relawan. “Saya akan resmikan Rumah Nusantara untuk wadah relawan-relawan yang berjuang,” ujarnya, Jumat (22/11/24).

Menurut Rudy, Rumah Nusantara akan menjadi tempat penghargaan bagi perjuangan relawan. “Relawan di Rumah Nusantara akan diutamakan menerima manfaat program kami,” jelasnya.

Ia memaparkan bahwa banyak program kemasyarakatan akan dijalankan bersama Jaro Ade. “Banyak program seperti wirausaha baru dan bantuan UMKM untuk warga Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Tim khusus telah dibentuk untuk mendata relawan yang aktif berjuang bersama mereka. “Insyaallah, setelah pencoblosan, Rumah Nusantara akan diresmikan. Data relawan sudah kami kumpulkan,” bebernya.

Rudy menegaskan tidak akan melupakan jasa para relawan yang telah mendukung perjuangan. “Saya tidak akan pernah lupakan jasa mereka yang berjuang untuk masyarakat Kabupaten Bogor,” tegasnya.

Ia menyebut apresiasi ini juga merupakan bentuk rasa terima kasih yang mendalam. “Lima tahun ke depan, adalah kewajiban saya tetap berjuang bersama mereka,” katanya.

Rudy menutup pernyataannya dengan komitmen untuk membangun Kabupaten Bogor lebih baik. “Kami akan bersama-sama membangun Bogor yang Gemilang, tanpa meninggalkan satupun relawan,” pungkasnya. (red)

 

Pelantikan Pengurus Pitaloka Dan Ketua Rayon AMS se Kabupaten Bogor yang di Gelar di Gedung Golkar Jalan Tegar Beriman

0

Pelantikan Pengurus Pitaloka Dan Ketua Rayon AMS se Kabupaten Bogor yang di Gelar di Gedung Golkar Jalan Tegar Beriman

Bogor MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Pelantikan struktur kepengurusan Angkatan Muda Siliwangi (AMS) semua Rayon Kabupaten Bogor yang di gelar di gedung Golkar jalan Tegar Beriman, pelantikan ini di lakukan oleh Ketua AMS Distrik Kabupaten Bogor Alvi. H, untuk Periode 2021 – 2026 pada Senin, 25/11/2024.

Pelantikan ini di saksikan oleh ketua Umum AMS Rully Alfiady, dan Wanhaikal sapaan akrab wakil ketua 1 DPRD Kabupaten Bogor, yang sekaligus ketua DPC partai Golkar kabupaten Bogor.

Dalam sambutanya, ketua Distrik Kabupaten Bogor, Alvi. H, memintak untuk ditingkatkan lagi pergerakan para ketua – ketua Rayon, jangan di anggab enteng, konsolidasi jajaran kebawah bentuk sub Rayon – sub Rayon dan laksanakan ketentuan organisasi dengan sebaik – baiknya. Dirinya meyakini ketua- ketua Rayon dan Banom – Banom yang baru di lantik akan mampu menjalankan fungsi dengan sebaik-baiknya.

“Hari ini kita melantik ketua – ketua Rayon 40 kecamatan se Kabupaten Bogor, pelantikan ini Bertajuk Pelantikan Pengurus Pitaloka Distrik Kabupaten Bogor, agar kemudian harapannya Pitaloka dapat berkibar di bumi Tegar Beriman ini, dan bermamfaat buat masyarakat luas terutama untuk perempuan tentunya,” ucap Alvi.

Ditempat yang sama PJ ketua Umum Rully Alfiyadi menyatakan harapannya untuk Distrik Kabupaten Bogor akan menjadi terdepan Basis AMS nantinya, di banding wilayah lainnya se Jawabarat,” Bila itu tercapai tahun depan maka mendapatkan di kasih reward dari DPP,” tukas Rully.

” Dengan usia AMS ke 58 tahun yang berketepatan pada hari ini senin 25/11/2024, harapannya AMS semakin jaya, semakin maju dan tentunya akan bermamfaat buat masyarakat Kabupaten Bogor,” tutup Alvi

Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri

0

Restorative Justice Hasilkan Perdamaian, PPWI Cabut Gugatan Prapid terhadap Kapolri

Jakarta MATAPENAINDONESIA.CO.ID – Persatuan Pewarta Warga Indonesia (PPWI) akhirnya mencabut gugatan Pra-peradilan (Prapid) terhadap Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) dalam kasus dugaan kesalahan prosedur penetapan tersangka dan penahanan atas diri wartawati Indragiri Hilir, Rosmely, oleh Kapolres Inhil beberapa waktu lalu. Pencabutan gugatan Prapid tersebut dilakukan dalam sidang hari pertama yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin, 25 November 2024.

Hal itu disampaikan Penasehat Hukum PPWI, Advokat Ujang Kosasih, S.H., kepada media ini usai menghadiri sidang Prapid yang dilaksanakan di Ruang Dr. Mr. Kusumah Atmaja, PN Jaksel. “Berdasarkan pertimbangan bahwa telah terjadi proses perdamaian antara pelapor Saruji dengan klien kami, Rosmely, melalui restorative justice beberapa waktu lalu, maka Tim PH dan klien kami, Rosmely, yang didukung oleh jajaran pengurus pusat PPWI, pada sidang hari pertama tadi, kami nyatakan mencabut gugatan Prapid terhadap Kapolri, Kapolda Riau, dan Kapolres Inhil, yang kami daftarkan pada tanggal 01 November 2024 lalu,” jelas advokat senior kelahiran Banten itu sambil menambahkan bahwa sudah tidak ada alasan signifikan untuk melanjutkan gugatan Prapid tersebut.

Di samping Advokat Ujang Kosasih, S.H., hadir juga rekan sesama PH PPWI, Advokat H. Alfan Sari, S.H., M.H., M.M.; Ketua Umum PPWI, Wilson Lalengke, S.Pd, M.Sc, MA; serta beberapa pengurus dan anggota PPWI. Selain itu, terlihat hadir di ruang sidang wartawan Rosmely yang tidak lain adalah Ketua DPC PPWI Inhil yang menjadi korban kriminalisasi dedengkot pungli Saruji bersama delapan organisasi pers pelacur jurnalisme di Inhil dan diaminkan oleh oknum Kasatreskrim Polres di daerah tersebut.

Sementara itu pihak Tergugat I, Kapolri; Tergugat II, Kapolda Riau; dan Tergugat III, Kapolres Inhil, mengirimkan masing-masing 3 (tiga) orang personil anggota Polri dari unitnya masing-masing, hadir mewakili pimpinannya untuk menghadapi gugatan dari PH PPWI. Total perwakilan tergugat adalah 9 (sembilan) personil polisi.

Usai hakim tunggal yang mengadili perkara tersebut membuka persidangan, selanjutnya dilakukan proses verifikasi dan validasi identitas dari masing-masing perwakilan, baik dari pihak PH PPWI sebagai penggungat Prapid maupun dari jajaran perwakilan tergugat. Dalam persidangan ini, ternyata personil polisi dari unit Divisi Hukum Polri yang ditugaskan mewakili Kapolri belum mengantongi Surat Kuasa dari Kapolri sebagai Tergugat I.

Walaupun sedianya persidangan perlu ditunda hingga para perwakilan tergugat dapat hadir dengan mengantongi surat kuasa dari prinsipalnya (kliennya), namun persidangan tetap dilanjutkan untuk mendengarkan pernyataan dari pihak penggunggat Prapid. Perwakilan penggunggat, Advokat Ujang Kosasih selanjutnya menyampaikan bahwa melalui persidangan ini, pihak penggunggat Prapid mencabut gugatannya dengan pertimbangan kliennya Rosmely telah dibebaskan oleh Polres Indragiri Hilir melalui mekanisme restorative justice.

Pernyataan pencabutan gugatan Prapid ini disambut baik dan disetujui oleh para tergugat dengan penuh gembira dan sukacita. Hal itu terlihat dari senyum semringah dan raut wajah yang tiba-tiba berubah cerah dari sebelumnya yang tampak kusam dan penuh beban sejak masuk ke dalam ruang sidang.

Setelah membacakan hasil persidangan yang pada intinya penggunggat Prapid telah mencabut gugatannya dan pengadilan memutuskan menerima pencabutan gugatan, hakim tunggal atas perkara nomor: 112/Pid.Pra/2024/PN.Jkt.Sel mengetuk palu sebagai penanda persidangan selesai. Para pihak, penggunggat dan tergugat, selanjutnya bersalam-salaman satu sama lainnya dengan penuh keakraban dan persahabatan.

Dalam konferensi pers yang dilakukan di halaman PN Jakarta Selatan, Ketua Umum PPWI Wilson Lalengke, mengatakan bahwa persidangan Prapid ini dimaksudkan untuk menjadi pembelajaran bersama, baik bagi aparat penegak hukum maupun masyarakat banyak. “Kita perlu terus membenahi penerapan peraturan dengan benar sesuai koridor hukum yang dibuat oleh negara ini, tidak sewenang-wenang atau sesuai kehendak pihak tertentu. Oleh karena itu maka setiap warga negara harus selalu kritis dan berani mengkritisi penerapan hukum yang tidak benar, jika perlu melalui jalur Praperadilan,” terang alumni PPRA-48 Lemhannas RI tahun 2012 itu sambil menambahkan bahwa Prapid hari ini adalah salah satu contoh bagi masyarakat Indonesia dalam melakukan koreksi dan perbaikan terhadap penegakan hukum di negara yang kita cintai ini.

Pada kesempatan yang sama, Rosmely menyampaikan harapan agar peristiwa yang dialaminya, terutama terkait proses Praperadilan hari ini hendaknya menjadi pelajaran bagi masyarakat Riau, khususnya Indragiri Hilir, agar kejadian serupa tidak terjadi lagi di masa mendatang. “Saya berharap ke depan tidak ada lagi Mely-Mely berikutnya yang harus mengalami nasib dikriminalisasi oleh oknum-oknum tertentu. Oleh karena itu, marilah kita bekerja, melaksanakan tugas masing-masing dengan baik dan benar sesuai peraturan hukum yang berlaku,” ujarnya berharap. (TIM/Red)