Bupati Bogor Intruksikan ASN Untuk Jaga Integritas dan Tolak Gratifikasi Jelang Hari Raya

CIBINONG, MPI Bupati Bogor, Rudy Susmanto, resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.2/165-INSPEKTORAT tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya. Langkah ini diambil sebagai komitmen Pemerintah Kabupaten Bogor dalam menjaga integritas dan mencegah praktik korupsi di momen perayaan hari besar keagamaan.

Bupati Bogor, Rudy Susmanto menekankan bahwa meskipun perayaan hari raya adalah tradisi untuk berbagi dan bersilaturahmi, pelaksanaannya harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan dilakukan secara wajar. Melalui edaran ini, ia menginstruksikan seluruh jajaran mulai dari Desa, Kecamatan hingga dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menjadi teladan bagi masyarakat.

Menurut Rudy Susmanto, momentum Ramadan dan menjelang Idulfitri harus dijaga sebagai masa untuk memperkuat integritas dan menjaga pemerintahan tetap berjalan secara sehat dan bersih.

“Tentunya kita ingin di bulan suci Ramadan dan menyambut Hari Raya Idulfitri, pemerintah betul-betul hadir dalam kondisi yang sehat. Kita tidak ingin niatan baik, akhirnya karena satu dua kejadian justru mencederai perjalanan ibadah puasa kita selama 30 hari ke belakang,” ujar Rudy. Minggu, (8/3/2026).

Bupati Bogor menekankan larangan beberapa poin penting yakni, larangan penerimaan gratifikasi bagi seluruh pejabat dan pegawai dilarang menerima atau memberi gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajibannya.

Larangan permintaan THR, Bupati Bogor dengan tegas melarang permintaan dana atau hadiah, seperti Tunjangan Hari Raya (THR), baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi kepada masyarakat dan pelaku usaha.

Larangan Fasilitas Dinas kepada seluruh pegawai dilarang menggunakan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi selama perayaan hari raya.

“Kami juga sudah mengirimkan imbauan kepada seluruh SKPD hingga kecamatan dan kelurahan mengenai larangan penggunaan kendaraan dinas pelat merah untuk mudik. Kami menghimbau seluruh ASN untuk tidak menggunakan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi, termasuk perjalanan mudik,” jelasnya.

Kewajiban Melapor, Setiap Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yang menerima gratifikasi wajib melapor kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam jangka waktu 30 hari kerja.

Serta larangan Penyaluran Bingkisan Makanan, gratifikasi berupa makanan atau minuman yang mudah rusak, disarankan untuk disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan atau pihak yang membutuhkan, dengan tetap melaporkannya kepada Inspektorat Kabupaten Bogor selaku Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahan, yang selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan tersebut kepada KPK.

Pimpinan instansi harus memastikan kepatuhan hukum dan menerbitkan imbauan internal agar tidak ada pemberian suap, uang pelicin, atau gratifikasi dalam bentuk apa pun.

Bupati Bogor juga memastikan pengawasan terhadap praktik pungutan liar tetap berjalan melalui kolaborasi lintas instansi.

“Tim Saber Pungli di Kabupaten Bogor masih tetap terbentuk dan bekerja secara kolaboratif bersama unsur kepolisian, kejaksaan, serta pemerintah daerah. Tim ini terus bergerak untuk memastikan tidak ada praktik pungutan liar maupun gratifikasi di lingkungan pemerintahan,” ungkap Rudy.

Ia juga mengajak masyarakat dan pelaku usaha untuk berperan aktif. Jika terdapat permintaan gratifikasi, suap, atau pemerasan oleh oknum, diharapkan segera melapor kepada aparat penegak hukum atau melalui layanan pengaduan KPK di nomor 198 atau aplikasi GOL (Gratifikasi Online).

Surat Edaran ini ditetapkan di Cibinong pada 6 Maret 2026 dan menjadi pedoman resmi bagi seluruh Perangkat Daerah, RSUD, BUMD, hingga Pemerintah Desa di wilayah Kabupaten Bogor.

 

Latest

Anatomi Perpecahan Aktivis: Antara Strategi Jihad dan Jebakan Narasi

Oleh: M. Idris Hardy, S.E. BOGOR, MPI - Perdebatan mengenai peran...

Presiden Prabowo Gabung BoP, Ahistoris pada Dasa Sila Bandung – KAA 1955?

Oleh: Prof. Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - ALLAAH Subhanahu Wa...

Pemkab Bogor Kerahkan Puluhan Truk Sampah dan Alat Berat Tangani Tumpukan Sampah Liar Di Desa Cikopo

BOGOR,  MPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera tangani tumpukan sampah...

492 SPPG di Wilayah Sumatera yang Belum Mendaftar SLHS Disuspend

JAKARTA, MPI - Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di...

Newsletter

Don't miss

Anatomi Perpecahan Aktivis: Antara Strategi Jihad dan Jebakan Narasi

Oleh: M. Idris Hardy, S.E. BOGOR, MPI - Perdebatan mengenai peran...

Presiden Prabowo Gabung BoP, Ahistoris pada Dasa Sila Bandung – KAA 1955?

Oleh: Prof. Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - ALLAAH Subhanahu Wa...

Pemkab Bogor Kerahkan Puluhan Truk Sampah dan Alat Berat Tangani Tumpukan Sampah Liar Di Desa Cikopo

BOGOR,  MPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera tangani tumpukan sampah...

492 SPPG di Wilayah Sumatera yang Belum Mendaftar SLHS Disuspend

JAKARTA, MPI - Sebanyak 492 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di...

Prabowo Tak Ucap Bela Sungkawa Ali Khamenei, Ini Tanggapan Mantan Menhut Ms Kaban

BOGOR, MPI - Mantan Menteri Kehutanan Ms kaban menyoroti sikap Presiden...

Anatomi Perpecahan Aktivis: Antara Strategi Jihad dan Jebakan Narasi

Oleh: M. Idris Hardy, S.E. BOGOR, MPI - Perdebatan mengenai peran dan langkah strategis para aktivis sering kali berujung pada polemik yang menguras energi. Fokus utamanya...

Presiden Prabowo Gabung BoP, Ahistoris pada Dasa Sila Bandung – KAA 1955?

Oleh: Prof. Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - ALLAAH Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: يٰۤاَ يُّهَا النَّا سُ اِنَّا خَلَقْنٰكُمْ مِّنْ ذَكَرٍ وَّاُنْثٰى وَجَعَلْنٰكُمْ شُعُوْبًا وَّقَبَآئِلَ لِتَعَا رَفُوْا ۗ اِنَّ...

Pemkab Bogor Kerahkan Puluhan Truk Sampah dan Alat Berat Tangani Tumpukan Sampah Liar Di Desa Cikopo

BOGOR,  MPI - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor segera tangani tumpukan sampah liar di Desa Kopo, Cisarua, Senin (9/3/2026). Penanganan dilakukan oleh tim dari Dinas Lingkungan Hidup...