TANGERANG SELATAN, MPI – Telah terjadi dugaan ujaran rasisme terhadap seorang mahasiswa Papua, Nason Wetapo, anggota Ikatan Mahasiswa Papua (IMAPA) Jadetabek, Pada sabtu (17/1/2026) pukul 15.00 Wib. Dugaan ujaran bernuansa rasis tersebut dilakukan oleh seorang mahasiswa semester V berinisial Z, yang menyampaikan narasi verbal tidak terkontrol.
Sebagai respons spontan, korban melemparkan sebuah asbak rokok ke arah dinding tanpa mengarah langsung kepada pelaku maupun pihak lain. Korban juga berupaya menyelesaikan masalah secara kekeluargaan dengan meminta klarifikasi langsung kepada pelaku.
Namun, upaya tersebut gagal karena intervensi oknum lembaga kemahasiswaan yang menyarankan agar pertemuan tidak dilakukan dengan alasan berpotensi menimbulkan kekerasan—alasan yang tidak didukung fakta objektif maupun pernyataan korban.
Pada pukul 21.00 WIB di hari yang sama, aparat Polres Tangerang Selatan mendatangi lokasi kejadian dan membawa korban serta pelaku untuk proses mediasi. Dalam mediasi, kedua pihak sepakat berdamai. Kepolisian kemudian menyatakan bahwa sanksi lanjutan sepenuhnya diserahkan kepada pihak kampus, mengingat peristiwa terjadi di lingkungan pendidikan.
Pada 19 Januari 2026, pihak kampus menggelar rapat internal untuk membahas tindak lanjut kasus. Rapat dilakukan tanpa melibatkan korban maupun pelaku. Hasil rapat memutuskan sanksi skorsing selama satu semester kepada kedua pihak. Kampus kemudian meminta korban dan pelaku menandatangani surat pernyataan serta keputusan sanksi.
Korban menemukan bahwa dirinya turut dikenakan sanksi dengan alasan “mencemarkan nama baik kampus”, tanpa penjelasan rinci maupun pembuktian akademik. Keputusan ini dinilai tidak proporsional dan tidak mempertimbangkan posisi korban sebagai pihak yang mengalami ujaran rasis.
Atas dasar itu, korban menyatakan keberatan dan menghubungi Ketua Umum IMAPA Jadetabek, Akianus Wenda, untuk meminta pendampingan. Dalam pertemuan lanjutan dengan pihak kampus, IMAPA Jadetabek menyampaikan keberatan atas keputusan tersebut. Organisasi menilai penanganan kasus belum memenuhi prinsip keadilan, transparansi, dan partisipasi pihak yang terlibat langsung.
IMAPA Jadetabek secara resmi meminta agar dilakukan diskusi terbuka yang melibatkan korban, pelaku, pihak kampus, serta perwakilan organisasi mahasiswa. Tujuannya adalah menghasilkan keputusan yang adil, objektif, dan menjunjung tinggi nilai-nilai hak asasi manusia serta etika akademik. [ATS]
Sumber : Detiksatu



