close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Dugaan Kuat Tindakan Korupsi di UPT SPALD Cibinong, Kabupaten Bogor – MANTAN SUPIR: Belum Pernah UPT Berikan Kwitansi Resmi Kepada Konsumen

CIBINONG – KAB. BOGOR, MPI Kantor Unit Pelaksana Teknis (UPT) Sarana Prasarana Air Limbah Domestik (SPALD) Cibinong yang berada di bawah naungan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Bogor, beralamat di Jalan KP Bojong Koneng, Kecamatan Cibinong kabupaten bogor, tengah dihadapkan dugaan tindakan korupsi terkait pengelolaan retribusi.

Dugaan ini muncul setelah seorang mantan supir limbah domsatik di UPT Spald cibinong mengaku tidak pernah menerima dari kantor dan memberikan bukti pembayaran resmi kepada konsumen saat penyedotan limbah domestik selama bertahun-tahun saat masih bekerja dari tahun 2018 sampai tahun 2025 bisa jadi sampai sekarang juga.

Wahyu Iskandar (WI), mantan supir mobil limbah domestik, menjelaskan bahwa selama saya bekerja di UPT SPALD Cibinong dalam pengelolaan air limbah domestik selama kurang lebih 9 tahun, ia tidak pernah mendapatkan kwitansi resmi atau bukti pembayaran dari kantor untuk dikasihkan ke konsumen saat melakukan penyedotan limbah septictank, dan saya tahu semua, dimana saja rumah konsumen yang berlangganan ke UPT spald karna saya merasa yang paling banyak konsumen diantara supir lainnya.

“Saya terima uang cash dari konsumen lalu saya setorkan kepada staf di kantor yang bernama fahroji atau ibu manda, dua orang itu yang mengeluarkan surat jalan dan yang menerima uang setoran kurang lebih sebesar 300 sampai 350 ribu tanpa ada bukti bayar atau kwitansi resmi dari UPT spald, saya khawatir ada dugaan tindakan korupsi yang menimbulkan keuntungan dan memperkaya bagi para pihak maupun para pejabat di lingkungan UPT SPALD cibinong kabupaten bogor,” ujar wahyu iskandar kepada wartwan dengan nada tegas, di cibinong, Pada Jumat (2/1/2027).

Ia juga menambahkan saya masih banyak bukti bukti pelanggaran lainnya, dan saya juga pernah membuat kwitansi bodong karena konsumen tersebut minta bukti bayar dari UPT, sedangka dari kantor UPT tidak pernah memberikan bukti bayar atau kwiransi resmi untuk dikasihkan kepada konsumen.

“Saya yakin diduga masih banyak pelanggaran yang lainnya di UPT Spald cibinong sejak jaman Ibu Ita Shiamita, S.E., M.M.. saat masih menjabat sebagai kepala UPT nya, pembungan air limbah yang bukan pada tempatnya yaitu di alirkankan ke sungai irigasi belakang kantor UPT Spald dikarnakan bak penampungan yang sudah penuh.

diantara lain dugaan merubah anggaran atau memainkan anggaran retribusi harga penyedotan septictank pada tahun 2023 yang tidak sesuai aturan per undang – undang (UU) peraturan daerah (PERDA) pada saat saya masih aktif bekerja di UPT,” tandasnya.

BASIS HUKUM DAN SOP RETRIBUSI YANG BERLAKU:

Berdasarkan peraturan yang berlaku di Kabupaten Bogor, pengelolaan retribusi termasuk untuk SPALD/persampahan memiliki dasar hukum dan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang jelas, antara lain:

Dasar Hukum Utama

1. UU Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (Dasar Hukum Nasional).

2. Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Bogor Nomor 11 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (menggantikan peraturan lama, yang mengatur jenis dan tarif retribusi secara umum).

3. Peraturan Bupati (Perbup) Kabupaten Bogor Nomor 7 Tahun 2023 tentang Tata Cara Pemungutan dan Pembayaran Retribusi Persampahan/Kebersihan (mengatur tentang Surat Setoran Retribusi Daerah/SSRD, peran juru pungut, dan proses pembayaran).

Standar Operasional Prosedur (SOP)

Sesuai SOP Mobil UPT SPALD dan Juru Pungut yang berdasarkan SOP Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Bogor:

– Penerbitan SSRD: Petugas administrasi mencetak Surat Setoran Retribusi Daerah (SSRD) sebagai dasar pembayaran.

– Distribusi & Pembayaran: SSRD didistribusikan melalui juru pungut (termasuk petugas mobil SPALD/persampahan) ke wajib retribusi.

– Bukti Pembayaran: Setelah pembayaran (baik secara transfer langsung atau melalui juru pungut), wajib retribusi berhak menerima Surat Keterangan Setoran Retribusi Daerah (SKRD) dan tanda terima resmi sebagai bukti pembayaran yang sah.

– Tujuan SOP: Memastikan retribusi terbayar dan tercatat dengan baik, mengamankan Pendapatan Asli Daerah (PAD), serta memberikan pelayanan yang sesuai standar.

(Red) Dugaan yang muncul ini menunjukkan pentingnya pemantauan terhadap pelaksanaan prosedur resmi untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan daerah terutama di UPT SPALD. saat dikonfirmasi melalui pesan WhatApp kepala UPT spald Novi, Pada Jumat, (2/1/2027) pukul 19.45 Wib, sampai berita ini di tayangkan belum ada keterangan atau jawaban resmi terkait atas dugaan tersebut. [ATS]

 

Red

Latest

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

BANDUNG,  MPI - Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Taperum) Anggota DPRD Kabupaten...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA, MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

Newsletter

Don't miss

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

BANDUNG,  MPI - Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Taperum) Anggota DPRD Kabupaten...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA, MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

BOGOR, MPI - GMPB secara resmi telah melaporkan dugaan tindak...

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

BANDUNG,  MPI - Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Taperum) Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2024 semakin membara. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve penanaman 1.000 pohon di kawasan Gelora Pakansari, Cibinong, Selasa (18/2/2026). Kegiatan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor akan memperketat penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan...
error: Content is protected !!