Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI – Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng citra birokrasi daerah. Sorotan publik kini tertuju pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, di mana sebanyak 12 oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) tengah menjalani pemeriksaan oleh Inspektorat setempat. Dugaan praktik tidak etis tersebut diduga terjadi pada tahun 2022.

Direktur Lembaga Bantuan Hukum dan Kajian Strategis Kawal Transparansi dan Reformasi, Nurdin Ruhendi, mendesak Inspektorat Kabupaten Bogor untuk membuka hasil pemeriksaan secara transparan kepada publik. Menurutnya, keterbukaan informasi menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintahan.

Baca juga:  CV Pustaka Teknik Tegaskan Tidak Terlibat dalam Dugaan Makelar Proyek Jalan KM 5 Mentawai

“Kasus ini sangat ironis, terlebih dengan slogan Bogor ‘Tegar Beriman’. Dugaan jual beli jabatan jelas bertentangan dengan nilai integritas dan moral yang seharusnya dijunjung tinggi,” tegas Nurdin, pada Senin, (6/4/2026).

Ia menegaskan bahwa masyarakat berhak mengetahui sejauh mana proses pemeriksaan berlangsung, serta siapa saja yang terlibat dalam praktik yang diduga merugikan tata kelola pemerintahan tersebut.

Baca juga:  Peringatan Hari Guru Nasional 2025: “Guru Hebat, Indonesia Kuat” di SMAIT Rahmaniyah Depok

Di sisi lain, langkah Bupati Bogor, Rudi Susmanto, yang telah menginstruksikan pelaporan dan penanganan kasus ini patut diapresiasi. Namun, publik kini menanti tindak lanjut konkret dari Inspektorat serta aparat penegak hukum.

“Instruksi sudah ada, tapi yang paling penting adalah realisasi. Jangan sampai kasus ini berhenti di tengah jalan tanpa kejelasan. Oknum yang terbukti bersalah harus diproses hukum tegas agar memberi efek jera,” pungkasnya.

Baca juga:  Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

(Syam)

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...

Mutiara Hikmah QS Al-Hajj 22:38–40, Eggi Sudjana Uraikan Rumusan Moral Perang dalam Islam: Dibela, Diizinkan, dan Ditolong Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang dikenal sebagai Brother Eggi Sudjana (BES), dalam renungan Mutiara Hikmah...