Gudang Limbah Terbakar, Dugaan B3 dan Legalitas Disorot

CITEREUP, MPI – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menampung limbah di Kampung Tegal Jambu, RT 03/RW 05, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor, pada Selasa (4/8/2026).

Peristiwa tersebut menimbulkan keresahan warga karena kepulan asap hitam pekat dan serbuk berwarna hitam dilaporkan beterbangan hingga mencemari lingkungan sekitar.

Kebakaran tersebut juga menimbulkan dugaan adanya material atau limbah yang terkontaminasi bahan berbahaya dan beracun (B3) ikut terbakar. Jika dugaan tersebut benar, kondisi itu dikhawatirkan dapat berdampak terhadap kualitas udara, kesehatan masyarakat, serta lingkungan di sekitar lokasi kejadian.

Dugaan adanya limbah B3 yang ikut terbakar sempat dikonfirmasi oleh awak media kepada Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor. Melalui pesan WhatsApp, pihak Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor membenarkan dugaan tersebut dan menyampaikan bahwa pihaknya meminta bantuan kepolisian.

“Betul, makanya saya minta bantuan dari kepolisian,” demikian keterangan Kepala Dinas Pemadam Kebakaran Kabupaten Bogor melalui pesan WhatsApp.

Sementara itu, Kapolsek Citeureup menyampaikan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan terkait insiden kebakaran tersebut setelah proses pendinginan selesai dan api dipastikan padam secara total.

“Masih nunggu pendinginan untuk dilakukan penyelidikan,” ujar Kapolsek Citeureup melalui pesan WhatsApp.

Selain persoalan dugaan limbah B3, keberadaan gudang yang terbakar juga menjadi sorotan. Berdasarkan penelusuran awak media kepada mantan pengurus lingkungan RT dan RW setempat yang menjabat pada saat gudang tersebut didirikan, keduanya menyampaikan bahwa gudang tersebut diduga tidak memiliki izin lingkungan.

“Seingat kami tidak ada izinnya. Kalau yang sebelahnya, gudang atas nama Ace, ada izin lingkungannya,” ungkap mantan ketua RT dan RW secara terpisah.

Namun demikian, terkait status perizinan gudang, kepemilikan bangunan, serta jenis material yang berada di dalamnya, masih diperlukan pemeriksaan dan verifikasi dari instansi berwenang.

Atas sejumlah dugaan tersebut, aparat penegak hukum diharapkan dapat melakukan penyelidikan secara menyeluruh guna mengetahui penyebab pasti kebakaran, memastikan status perizinan gudang, mengidentifikasi pemilik atau pengelola gudang, serta memastikan apakah terdapat limbah B3 yang ikut terbakar.

Hasil penyelidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum atau ketentuan perizinan yang berkaitan dengan keberadaan gudang tersebut. (Syam)

Latest

Mutiara Hikmah BES: Mekanisme dan Cara Mengatasi Godaan Setan Menurut QS. Al-Hajj 22:52 dan QS. Ta-Ha 20:120

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 2 AGUSTUS 2026 Allah Subhanahu...

Seleksi Jabatan Berlanjut, Bupati Bogor Rudy Susmanto: Pastikan Talenta Terbaik Isi Jabatan Strategis

CIBINONG, MPI – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, kembali memimpin pelaksanaan wawancara...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES: Mekanisme dan Cara Mengatasi Godaan Setan Menurut QS. Al-Hajj 22:52 dan QS. Ta-Ha 20:120

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 2 AGUSTUS 2026 Allah Subhanahu...

Seleksi Jabatan Berlanjut, Bupati Bogor Rudy Susmanto: Pastikan Talenta Terbaik Isi Jabatan Strategis

CIBINONG, MPI – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, kembali memimpin pelaksanaan wawancara...

Rudy Susmanto: Sinergi Pemkab dan DPRD Harus Menjawab Aspirasi Masyarakat

KAB BOGOR, MPI – Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh...

Mutiara Hikmah BES: Janji Allah Berkumpul dengan Keluarga di Surga dan Sikap Hadapi Pemfitnah yang Ngeyel (QS. At-Tur 52:21)

Oleh : Prof. Dr. H, Eggi Sudjana, SH., M.Si (Brother Eggi Sudjana) MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - SENIN, 3 AGUSTUS 2026 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: وَا لَّذِيْنَ...

Mutiara Hikmah BES: Mekanisme dan Cara Mengatasi Godaan Setan Menurut QS. Al-Hajj 22:52 dan QS. Ta-Ha 20:120

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 2 AGUSTUS 2026 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: وَمَاۤ اَرْسَلْنَا مِنْ قَبْلِكَ مِنْ رَّسُوْلٍ وَّلَا نَبِيٍّ اِلَّاۤ اِذَا تَمَنّٰۤى اَلْقَى الشَّيْطٰنُ...

Pembentukan Provinsi Kepulauan Nias Semakin Progres, Juli E. Restu War: Momentum Positif Harus Dijaga

Oleh : Juli E. Restu War - Tokoh Aktivis Muda JAKARTA, MPI – Perjuangan pembentukan Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) Provinsi Kepulauan Nias dinilai semakin menunjukkan...