Kang Edo “Kakang Prabu” Siap Kawal Hingga Eksekusi Penyelesaian Hak Klien di PN Depok

DEPOK, MPI Advokat Kang Edo yang dikenal luas dengan sapaan “Kakang Prabu” kembali menegaskan komitmen kuatnya dalam penegakan hukum. Setelah pelaksanaan sidang perkara perdata di Pengadilan Negeri Depok, pada Kamis, (18/62026), ia menyatakan pihaknya akan terus mengawal proses hukum hingga ke tahap eksekusi aset milik klien.

Menurut Kang Edo, perjuangan hak-hak klien tidak berhenti hanya pada saat putusan diucapkan.

“Sebagai kuasa hukum yang dipercaya, kewajiban kami adalah memperjuangkan seluruh hak klien secara maksimal dan menyeluruh sampai tuntas. Tidak ada hak yang tertinggal, dan kami akan berjuang sampai mendapatkan kepastian hukum yang adil,” ungkapnya usai mengikuti sidang.

Ia juga menyoroti posisi pihak lawan dalam perkara ini. Sepanjang rangkaian persidangan yang telah berjalan, pihak tergugat dinilai tidak pernah hadir dan tidak menunjukkan keinginan untuk berkooperasi. Hal ini justru menjadi poin penguatan bagi posisi hukum klien.

“Ketidakhadiran pihak tergugat di setiap sesi sidang bukan berarti menguatkan posisi mereka, melainkan semakin mempertegas keberadaan dan kekuatan hukum dari pihak kami. Kami tidak akan berhenti di titik ini. Siap melanjutkan seluruh tahapan proses, termasuk pelaksanaan eksekusi rumah sesuai amar putusan yang sah,” tegas Kang Edo.

Julukan “Kakang Prabu” melekat pada dirinya sebagai wujud apresiasi masyarakat atas gaya pendampingan yang konsisten: hadir nyata, bertindak tegas, dan tidak ragu mempertahankan hak-hak yang benar sesuai aturan hukum.

Bagi Kang Edo, pengawalan perkara ini bukan sekadar urusan profesi, melainkan bentuk tanggung jawab untuk menjamin kepastian hukum serta terwujudnya keadilan bagi setiap warga yang membutuhkan perlindungan hak. Ia berharap seluruh tahapan proses berjalan tertib dan sesuai prosedur, sehingga hak-hak klien dapat segera dipulihkan sepenuhnya.

Hingga berita ini diterbitkan, tim kuasa hukum Kang Edo tetap melakukan koordinasi aktif dengan pihak pengadilan serta instansi terkait untuk memastikan setiap langkah eksekusi dilaksanakan sesuai aturan hukum yang berlaku dan tidak mengalami hambatan yang tidak wajar.

 

Latest

Mutiara Hikmah QS. An-Nur 24:55: Penjelasan Lengkap Janji Agung Kekuasaan Allah, Syarat, dan Jawaban Keraguan Umat

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH BES: SELASA, 4 AGUSTUS 2026 📖...

Gudang Limbah Terbakar, Dugaan B3 dan Legalitas Disorot

CITEREUP, MPI – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang yang diduga...

Mutiara Hikmah BES: Mekanisme dan Cara Mengatasi Godaan Setan Menurut QS. Al-Hajj 22:52 dan QS. Ta-Ha 20:120

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 2 AGUSTUS 2026 Allah Subhanahu...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah QS. An-Nur 24:55: Penjelasan Lengkap Janji Agung Kekuasaan Allah, Syarat, dan Jawaban Keraguan Umat

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH BES: SELASA, 4 AGUSTUS 2026 📖...

Gudang Limbah Terbakar, Dugaan B3 dan Legalitas Disorot

CITEREUP, MPI – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang yang diduga...

Mutiara Hikmah BES: Mekanisme dan Cara Mengatasi Godaan Setan Menurut QS. Al-Hajj 22:52 dan QS. Ta-Ha 20:120

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - AHAD, 2 AGUSTUS 2026 Allah Subhanahu...

Mutiara Hikmah QS. An-Nur 24:55: Penjelasan Lengkap Janji Agung Kekuasaan Allah, Syarat, dan Jawaban Keraguan Umat

MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH BES: SELASA, 4 AGUSTUS 2026 📖 QS. AN-NUR 24:55 – AYAT ISTIKHLAF: JANJI AGUNG KEKUASAAN DARI ALLAH SUBHANAHU WA TA'ALA BUNYI AYAT...

Gudang Limbah Terbakar, Dugaan B3 dan Legalitas Disorot

CITEREUP, MPI – Kebakaran hebat melanda sebuah gudang yang diduga digunakan untuk menampung limbah di Kampung Tegal Jambu, RT 03/RW 05, Desa Sukahati, Kecamatan Citeureup,...

Mutiara Hikmah BES: Janji Allah Berkumpul dengan Keluarga di Surga dan Sikap Hadapi Pemfitnah yang Ngeyel (QS. At-Tur 52:21)

Oleh : Prof. Dr. H, Eggi Sudjana, SH., M.Si (Brother Eggi Sudjana) MATAPENAINDONESIA.CO.ID - MUTIARA HIKMAH - SENIN, 3 AGUSTUS 2026 Allah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: وَا لَّذِيْنَ...