KARAWANG, MPI – 10 November 2025 — Ketegangan mewarnai penertiban bangunan semi permanen di kawasan Interchange Karawang Barat, tepatnya di depan Grand Taruma, saat Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi turun langsung memimpin pembongkaran bangunan yang dinilai melanggar aturan tata ruang.
Penertiban ini merupakan bagian dari program penataan kawasan strategis yang menjadi akses utama menuju pusat kota dan kawasan industri Karawang. Pemerintah Provinsi Jawa Barat menegaskan bahwa langkah ini bertujuan mengembalikan fungsi ruang publik dan menjamin keselamatan pengguna jalan dari dampak pembangunan liar.
Didampingi Satpol PP dan aparat kepolisian, Gubernur Dedi Mulyadi memimpin pembongkaran bangunan di atas lahan milik pemerintah kota. Alat berat dikerahkan, dan puluhan petugas diturunkan. Namun, proses ini memicu protes dari sejumlah pemilik bangunan.
“Kami tidak diberi waktu cukup untuk mencari solusi. Cara ini terlalu keras,” ujar salah satu warga yang bangunannya terdampak. Pada Senin, (10/11).
Warga menyebut penertiban berlangsung mendadak dan tidak manusiawi. Sebagian mengaku telah menempati lahan tersebut selama bertahun-tahun dan berharap pemerintah membuka ruang dialog yang lebih adil.
Menanggapi protes tersebut, Gubernur Dedi Mulyadi menyampaikan pernyataan tegas:
“Kami tidak bisa membiarkan tata ruang kota dikacaukan oleh bangunan liar. Ini bukan soal menggusur, ini soal menjaga keselamatan dan ketertiban bersama. Pemerintah sudah memberikan peringatan jauh hari. Jika tetap melanggar, maka penertiban adalah konsekuensi yang harus diterima.”
Ia menambahkan bahwa penertiban bukan semata-mata soal penegakan aturan, tetapi demi masa depan Karawang sebagai kota industri yang tertata dan berdaya saing.
“Kami terbuka terhadap dialog, tapi aturan tetap harus ditegakkan. Tidak ada pembangunan yang berkelanjutan tanpa ketertiban ruang,” tegasnya.
📌 Sorotan Publik dan Komitmen Pemerintah
Penertiban ini menjadi sorotan publik karena mencerminkan tantangan dalam menyeimbangkan kebijakan pembangunan dengan kebutuhan masyarakat lokal. Pemerintah daerah menyatakan terbuka terhadap masukan dan berkomitmen mengevaluasi pendekatan penertiban agar lebih komunikatif dan berkeadilan ke depan.
Red



