BOGOR, MPI – Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) Bogor Raya, Rohmat Selamat, bersama jajaran anggota Dewan Pimpinan Cabang (DPC), mendesak Aparat Penegak Hukum (APH) untuk segera menangkap dan menindak tegas pelaku penganiayaan terhadap jurnalis Ambarita yang terjadi pada Jumat lalu di wilayah Bekasi.
Insiden tersebut terjadi saat Ambarita tengah melakukan investigasi jurnalistik di sebuah lokasi pengolahan makanan yang diduga menjadi tempat peredaran produk kadaluwarsa di Desa Mangunjaya, Kecamatan Tambun Selatan, Kabupaten Bekasi. Dalam proses peliputan, Ambarita mengalami tindakan kekerasan fisik yang menghambat tugas jurnalistiknya.
Rohmat Selamat mengecam keras tindakan tersebut dan menyatakan bahwa kekerasan terhadap jurnalis merupakan pelanggaran serius terhadap kebebasan pers yang dijamin oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.
“Kami menuntut agar pihak kepolisian segera menangkap pelaku dan memprosesnya sesuai hukum yang berlaku. Tindakan kekerasan terhadap jurnalis tidak hanya melukai individu, tetapi juga mencederai demokrasi dan hak publik atas informasi,” tegas Rohmat.
Penjelasan UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers
Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers secara tegas menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara. Pasal 4 ayat (3) menyatakan bahwa “Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.” Sementara Pasal 18 ayat (1) menyebutkan bahwa “Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan kerja jurnalistik dapat dipidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).”
Seruan Khusus kepada Pihak Kepolisian
PWRI Bogor Raya memberikan atensi khusus kepada Kepolisian Daerah Metro Bekasi untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan memberikan perlindungan hukum kepada jurnalis yang tengah menjalankan tugasnya. Penegakan hukum yang tegas dan transparan diharapkan dapat menjadi preseden penting dalam menjamin keselamatan dan kebebasan kerja jurnalistik di lapangan.
Kami PWRI juga mengajak seluruh insan pers dan masyarakat sipil untuk bersolidaritas dalam menjaga kemerdekaan pers dan menolak segala bentuk intimidasi terhadap jurnalis.
Red