Ketua IMW Laporkan Lurah Cirimekar ke Kejari, Dugaan Penyimpangan Dana Kelurahan Disorot

CIBINONG, MPI – Ketua DPD LSM Indonesia Morality Watch (IMW) Jawa Barat, Edwar, resmi melaporkan Lurah Cirimekar, Fildzah Amzari Syahriani Tanjung, S.STP., M.I.R., ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor atas dugaan penyimpangan penggunaan Dana Kelurahan yang diduga tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Menurut Edwar, Dana Kelurahan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 diperuntukkan secara khusus untuk pembangunan sarana dan prasarana lingkungan serta kegiatan pemberdayaan masyarakat di wilayah kelurahan.

Baca juga:  Media Center BES Resmi Berdiri di Bogor

Namun, berdasarkan temuan yang diperoleh pihaknya, terdapat dugaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk pembangunan fasilitas lingkungan dan aset milik Pemerintah Daerah justru dialihkan untuk membiayai aset yang diduga bukan menjadi kewenangan pemerintah kelurahan.

“Apabila dugaan ini terbukti, maka terdapat indikasi penyalahgunaan wewenang dalam pengelolaan anggaran. Dana Kelurahan merupakan uang rakyat yang harus digunakan sesuai peruntukannya demi kepentingan masyarakat,” tegas Edwar, pada Rabu (8/7).

Baca juga:  Bupati Bogor Serahkan Hewan Kurban Bantuan Presiden RI ke Masjid Raya Nurul Wathon

IMW mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor segera melakukan penyelidikan secara profesional, memanggil seluruh pihak terkait, serta mengusut tuntas dugaan penyimpangan tersebut agar memberikan kepastian hukum dan menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.

Menanggapi laporan tersebut, salah seorang pejabat di Kejaksaan yang dimintai keterangan menyampaikan bahwa apabila dugaan tersebut terbukti, perkara itu berpotensi masuk dalam ranah pidana. Namun demikian, proses akan diawali dengan meminta klarifikasi dari pihak terlapor sebelum dilakukan langkah hukum berikutnya.

Baca juga:  Prof Eggi Sudjana: Sahabat Sejati Hanya Milik Orang Bertaqwa

“Jika benar sesuai fakta yang nantinya ditemukan, maka dapat masuk ranah pidana. Untuk saat ini kami akan terlebih dahulu meminta keterangan dari pihak terlapor, kemudian akan dilakukan pendalaman sesuai prosedur hukum yang berlaku,” ujarnya.

Hingga berita ini diterbitkan, pihak Kelurahan Cirimekar belum memberikan keterangan resmi terkait laporan tersebut. Demikian pula Kejaksaan Negeri Kabupaten Bogor masih belum menyampaikan pernyataan resmi mengenai perkembangan penanganan laporan yang diajukan IMW.

(Syam)

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...