Polisi Tangkap Pelaku Pembunuhan Pengemudi Ojek Daring di Bekasi

JAKARTA, MPI Polisi menangkap pria berinisial HJ terkait kasus pembunuhan seorang berinisial MAW di Bekasi. Diketahui, jasad MAW ditemukan dalam kondisi terbungkus tikar.

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes. Pol. Ade Ary Syam Indradi mengatakan, pelaku adalah teman korban saat duduk di bangku sekolah dasar (SD). Sedangkan korban diketahui berprofesi sebagai pengemudi ojek daring.

“Pelaku ini merupakan teman SD korban,” jelas Kombes. Pol. Ade Ary, Kamis (6/3/25).

Ia menjelaskan, awalnya tersangka HJ menghubungi MAW untuk minta izin menginap di rumah korban selama beberapa hari. Sebab, lokasi tempat kerja pelaku yang merupakan sekuriti sebuah mal ini dekat dengan rumah korban.

Setiap hari, HJ selalu pulang lebih cepat ketimbang korban, yang baru balik pukul 23.00 WIB. Hingga pada saat hari kejadian, pelaku terbangun dari tidurnya melihat korban pulang dan tidur.

Saat itu, timbul niatnya mengambil motor, uang, dan handphone korban. Pelaku lantas mengambil sebatang kayu di dapur lalu memukul kepala korban bertubi-tubi sebanyak enam

“Lalu pelaku memukul satu kali pada bagian kanan perut korban ya. Setelah memastikan korban meninggal, pelaku memindahkan korban ke bagian belakang rumah dengan menutupnya dengan tikar dan kasur,” ujarnya.

Lebih lanjut ia menyampaikan, pelaku balik ke rumahnya di Tambun Utara, Kabupaten Bekasi, dengan membawa seluruh barang berharga korban. Namun, dalam perjalanan pulang, ponsel serta tas korban dibuang ke sebuah sungai kawasan Aren Jaya guna menghilangkan barang bukti.

“Motor korban digunakan pelaku untuk aktivitas kerja sehari-hari sebagai sekuriti di sebuah mal,” ungkapnya.

Pelaku dikenakan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang Pembunuhan Berencana dan atau Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan dan atau Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dengan Kekerasan.

 

Red

Sumber: TBnews

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...