close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Rembuknas & HUT Pertama Partai Perubahan: Muhammad Ghufron Resmi Jadi Ketua Umum, Tegaskan Komitmen Kerakyatan

JAKARTA, MPIĀ Partai Perubahan menggelar Rembuk Nasional (Rembuknas) yang monumental, bertepatan dengan perayaan Hari Ulang Tahun (HUT) Pertama partai, di Gelanggang Remaja Kramat Jati, Jakarta Timur. Acara berlangsung tertib dan khidmat, mencerminkan kedewasaan organisasi yang baru berusia satu tahun.

Dalam sidang paripurna yang dihadiri seluruh perwakilan daerah, Muhammad Ghufron terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Umum Partai Perubahan periode 2025–2030. Pemilihan ini menandai konsolidasi internal yang solid dan kepercayaan penuh kader terhadap kepemimpinan beliau.

ā€œKepemimpinan ini adalah amanah besar untuk memperkuat struktur partai dan mempercepat pencapaian visi perubahan,ā€ ujar Ghufron dalam pidatonya. Pada Senin, (10/11).

Perayaan HUT yang bertepatan dengan Hari Pahlawan Nasional memberikan makna filosofis mendalam bagi perjuangan partai. Ketua Umum menegaskan bahwa semangat para pahlawan menjadi inspirasi utama dalam merumuskan arah kebijakan partai.

 

ā€œSlogan kami ā€˜Dari rakyat, oleh rakyat, untuk semesta’ bukan sekadar kata, tapi komitmen untuk memperjuangkan kesejahteraan bangsa,ā€ tegasnya.

Di bawah nahkoda baru, Partai Perubahan menegaskan fokusnya pada pengokohan visi dan misi kerakyatan. Seluruh kebijakan akan diarahkan untuk menjawab kebutuhan dan aspirasi masyarakat luas, dengan tujuan menciptakan tatanan negara yang lebih baik dan berkeadilan.

Rembuknas dan HUT juga menjadi ajang silaturahmi dan penguatan ikatan emosional antaranggota. Partai menyampaikan apresiasi tinggi atas partisipasi aktif kader dan simpatisan yang hadir, sebagai wujud loyalitas dan komitmen bersama dalam membawa perubahan nyata bagi Indonesia.

 

Red

Latest

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

BANDUNG,Ā Ā MPIĀ - Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Taperum) Anggota DPRD Kabupaten...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG,Ā MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR,Ā MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA,Ā MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

Newsletter

Don't miss

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

BANDUNG,Ā Ā MPIĀ - Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Taperum) Anggota DPRD Kabupaten...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG,Ā MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR,Ā MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA,Ā MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

BOGOR, MPIĀ - GMPB secara resmi telah melaporkan dugaan tindak...

Taperum DPRD Indramayu Disorot! BPIKPNPARI Tekan Kejati Jabar Segera Umumkan Tersangka

BANDUNG,Ā Ā MPIĀ - Dugaan korupsi Tunjangan Perumahan (Taperum) Anggota DPRD Kabupaten Indramayu Tahun Anggaran 2022–2024 semakin membara. Badan Peneliti Independen Kekayaan Penyelenggara Negara dan Pengawas Anggaran...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG,Ā MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve penanaman 1.000 pohon di kawasan Gelora Pakansari, Cibinong, Selasa (18/2/2026). Kegiatan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR,Ā MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor akan memperketat penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan...
error: Content is protected !!