Matapenaindonesia – Damai Hari Lubis (Ketua Korlabi) – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)
Di luar Prof Dr. Eggi Sudjana, SH. MSI dan Kurnia (Kurnia memberikan kuasa kepada KORLABI yang DHL sebagai Ketua KORLABI), oleh karenanya Roy layak dinyatakan tidak atau kurang beradab, karena sampai saat ini belum beritikad baik dengan pola mencabut kuasanya kepada DHL dan Azam Khan melalui TPUA baik secara lisan maupun tertulis dan tidak juga melalui pesan Chat Whats Ap (WA).
Sehingga mutatis mutandis surat kuasanya masih berkualitas hukum saat sebelum TPUA dibekukan dan saat DHL belum dijadikan terlapor dan berstatus tersangka (TSK).
Alasan dan fakta hukum lainnya terkait adab dan etika (kode etik advokat), pasca memberikan kuasa hukum kepada TPUA Roy Cs ternyata juga memberikan surat kuasa kepada kelompok atau organisasi lainnya kelompok Refly Harun, dan kelompok aktivis hukum lainnya.
Namun apakah Roy tidak memberi tahu kepada para pengacaranya pra menandatangani kuasanya bahwa dirinya sudah memberikan kuasa kepada pihak atau kelompok lain ? Karena pola pemberian kuasa kepada atas nama beberapa organisasi/ kelompok (bukan pribadi pribadi) ini sesuai dan sepengetahuan penulis yang mantan eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP pada sebuah Organisasi Advokat, sehingga perilaku Roy cenderung atau dapat diduga telah melanggar kode etik advokat. Dan hal ini patut diduga setidak-tidaknya dapat diketahui oleh seluruh advokat yang diberi kuasa oleh Roy, pra dan pasca Roy memberikan kuasa kepada para advokat diluar Tim pembela Umat dan Ulama (TPUA).
Maka kesimpulannya sederhana, dalam.masus ijazah yabg menyangkut sosok eks Presiden RI ke 7 RI. Roy tendensius tidak konsisten dan serius demi hakekatnya kepastian hukum namun fokus politik fragmatis. Lalu yang layak dipertanyakan oleh publik, bisa benar dalam hubungan yang Roy Suryo lakukan adalah membonceng faktor penegakan hukum yang semata demi kepastian hukum yang TPUA lakukan, justru sebaliknya pola devide et impera ini akses yang berekses TPUA dibekukan !



