Roy Suryo Cs dan tim pengacaranya kurang beradab selain melanggar etika advokat

Matapenaindonesia – Damai Hari Lubis (Ketua Korlabi) – Pengamat KUHP (Kebijakan Umum Hukum dan Politik)

Di luar Prof Dr. Eggi Sudjana, SH. MSI dan Kurnia (Kurnia memberikan kuasa kepada KORLABI yang DHL sebagai Ketua KORLABI), oleh karenanya Roy layak dinyatakan tidak atau kurang beradab, karena sampai saat ini belum beritikad baik dengan pola mencabut kuasanya kepada DHL dan Azam Khan melalui TPUA baik secara lisan maupun tertulis dan tidak juga melalui pesan Chat Whats Ap (WA).

Baca juga:  Seleksi Mediator Non-Hakim PN Cibinong Disorot, Diduga Cacat Hukum, Irawansyah Siap Tempuh Jalur Gugatan

Sehingga mutatis mutandis surat kuasanya masih berkualitas hukum saat sebelum TPUA dibekukan dan saat DHL belum dijadikan terlapor dan berstatus tersangka (TSK).

Alasan dan fakta hukum lainnya terkait adab dan etika (kode etik advokat), pasca memberikan kuasa hukum kepada TPUA Roy Cs ternyata juga memberikan surat kuasa kepada kelompok atau organisasi lainnya kelompok Refly Harun, dan kelompok aktivis hukum lainnya.

Namun apakah Roy tidak memberi tahu kepada para pengacaranya pra menandatangani kuasanya bahwa dirinya sudah memberikan kuasa kepada pihak atau kelompok lain ? Karena pola pemberian kuasa kepada atas nama beberapa organisasi/ kelompok (bukan pribadi pribadi) ini sesuai dan sepengetahuan penulis yang mantan eks Sekretaris Dewan Kehormatan DPP pada sebuah Organisasi Advokat, sehingga perilaku Roy cenderung atau dapat diduga telah melanggar kode etik advokat. Dan hal ini patut diduga setidak-tidaknya dapat diketahui oleh seluruh advokat yang diberi kuasa oleh Roy, pra dan pasca Roy memberikan kuasa kepada para advokat diluar Tim pembela Umat dan Ulama (TPUA).

Baca juga:  Gudang Limbah Terbakar, Dugaan B3 dan Legalitas Disorot

Maka kesimpulannya sederhana, dalam.masus ijazah yabg menyangkut sosok eks Presiden RI ke 7 RI. Roy tendensius tidak konsisten dan serius demi hakekatnya kepastian hukum namun fokus politik fragmatis. Lalu yang layak dipertanyakan oleh publik, bisa benar dalam hubungan yang Roy Suryo lakukan adalah membonceng faktor penegakan hukum yang semata demi kepastian hukum yang TPUA lakukan, justru sebaliknya pola devide et impera ini akses yang berekses TPUA dibekukan !

Baca juga:  Dugaan Pungli di Jalur Wisata Curug dan Camp Ground Kp Cibakatul, Desa Cibadak, Sukamakmur, Kabupaten Bogor

 

Latest

Bukan Sekadar Ucapan Selamat, Ini Pesan Eggi Sudjana untuk Kapolri Suyudi

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Ucapan selamat atas dilantiknya...

Mutiara Hikmah, BES: Kun Fayakun Allah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

MALAYSIA | MATA PENA INDONESIA – BISMILLAH. Mutiara Hikmah Kamis,...

Newsletter

Don't miss

Bukan Sekadar Ucapan Selamat, Ini Pesan Eggi Sudjana untuk Kapolri Suyudi

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Ucapan selamat atas dilantiknya...

Mutiara Hikmah, BES: Kun Fayakun Allah dan Makna Hari Kesaktian Pancasila

MALAYSIA | MATA PENA INDONESIA – BISMILLAH. Mutiara Hikmah Kamis,...

Mutiara Hikmah, BES: Siapa Bala Tentaramu Selain Allah? Pesan QS Al-Mulk 67:20 di Tengah Memori G30S 1965

MALAYSIA | MATA PENA INDONESIA – Memperingati 30 September...

Perlawanan Terhadap Orde Baru Hingga Perjuangan Politik Prabowo : Kekuasaan, Kepemimpinan, Amanah Serta Cara Berfikir OST dan Berjiwa Intelektual JUBEDIL

Oleh: Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si. JAKARTA | MATA PENA INDONESIA - Dalam sejarah bangsa dan perjuangan membaca perjalanan Seorang Aktivis, Praktisi Hukum dan...

Bukan Sekadar Ucapan Selamat, Ini Pesan Eggi Sudjana untuk Kapolri Suyudi

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Ucapan selamat atas dilantiknya Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto sebagai Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) disampaikan Tokoh Nasional...

Mutiara Hikmah, BES: Kupas Ali Imran 26-27: Kekuasaan dan Kekayaan, Peringatan tentang Suap serta Moralitas Pemimpin

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab dikenal sebagai Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah...