Tudingan Ijazah Palsu Jokowi Kembali Ajukan RJ

JAKARTA, MPI Polisi membenarkan tersangka Rismon Hasiholan Sianipar mengajukan permohonan restorative justice terkait kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Surat permohonan restorative justice itu diajukan pekan lalu.

“Minggu lagu menyampaikan permohonan restorartive justice,” jelas Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Iman Imanuddin, pada Rabu (11/3/2026).

Baca juga:  Budaya Dibunuh oleh Ego: Pencatutan Nama Ulama di Citeureup

Kombes Pol. Iman menambahkan, hari ini yang berangkutan pun mendatangi Markas Polda Metro Jaya dengan pengacaranya. Kedatangannya guna mempertanyakan kelanjutan restorative justice yang diajukannya.

RHS (Rismon) bersama pengacaranya hari ini mempertanyakan surat yang pernah diajukan,” ujarnya.

Dalam kasus ini, Polda Metro Jaya sendiri membaginya kedalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari lima tersangka, yakni Eggi Sudjana, Kurnia Tri Rohyani, Damai Hari Lubis, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah. Sementara klaster kedua terdiri dari Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, serta Tifauziah Tyassuma alias dr Tifa.

Baca juga:  Bupati Bogor Gunakan Survei Warga untuk Rencana Pembangunan

[ ATS ]

Latest

Penertiban dan Pengosongan Lokasi Peti di Waramsihat, Berhasil Bongkar Ratusan Tenda

NAMLEA, MPI - Kepolisian Resor Buru bersama jajaran TNI dan unsur...

Prof Eggi Sudjana: Yang Dilihat ALLAH Adalah Iman dan Niat

MUTIARA HIKMAH - AHAD, 3 MEI 2026 Matapenaindonesia - Allaah...

Eggi Sudjana Soroti Upaya Penghentian Kasus Refli Harun dan Roy Suryo: Tidak Masuk Akal dan Melanggar Hukum Acara

JAKARTA, MPI - Advokat senior Prof Eggi Sudjana memberikan tanggapan keras...

Silaturahmi dan Konsolidasi Perdana APUDSI Se-Jabar: 18 Kabupaten Hadir, Rapatkan Barisan

CIANJUR, MPI - Memasuki usia ke-2 tahun, Asosiasi Pelaku Usaha Desa...

Newsletter

Don't miss

Penertiban dan Pengosongan Lokasi Peti di Waramsihat, Berhasil Bongkar Ratusan Tenda

NAMLEA, MPI - Kepolisian Resor Buru bersama jajaran TNI dan unsur...

Prof Eggi Sudjana: Yang Dilihat ALLAH Adalah Iman dan Niat

MUTIARA HIKMAH - AHAD, 3 MEI 2026 Matapenaindonesia - Allaah...

Eggi Sudjana Soroti Upaya Penghentian Kasus Refli Harun dan Roy Suryo: Tidak Masuk Akal dan Melanggar Hukum Acara

JAKARTA, MPI - Advokat senior Prof Eggi Sudjana memberikan tanggapan keras...

Silaturahmi dan Konsolidasi Perdana APUDSI Se-Jabar: 18 Kabupaten Hadir, Rapatkan Barisan

CIANJUR, MPI - Memasuki usia ke-2 tahun, Asosiasi Pelaku Usaha Desa...

Penertiban dan Pengosongan Lokasi Peti di Waramsihat, Berhasil Bongkar Ratusan Tenda

NAMLEA, MPI - Kepolisian Resor Buru bersama jajaran TNI dan unsur terkait berhasil melaksanakan kegiatan penertiban dan pengosongan lokasi Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah...

Prof Eggi Sudjana: Yang Dilihat ALLAH Adalah Iman dan Niat

MUTIARA HIKMAH - AHAD, 3 MEI 2026 Matapenaindonesia - Allaah Subhanahu Wa Ta'ala berfirman: اِنَّ الَّذِيْنَ يَشْتَرُوْنَ بِعَهْدِ اللّٰهِ وَاَ يْمَا نِهِمْ ثَمَنًا قَلِيْلًا اُولٰٓئِكَ لَا...

Eggi Sudjana Soroti Upaya Penghentian Kasus Refli Harun dan Roy Suryo: Tidak Masuk Akal dan Melanggar Hukum Acara

JAKARTA, MPI - Advokat senior Prof Eggi Sudjana memberikan tanggapan keras terkait dinamika hukum yang melibatkan Refli Harun dan Roy Suryo. Menurut Eggi, terdapat inkonsistensi dan...