KOTA BOGOR, MPI — Dugaan praktik pungutan liar (pungli) kembali menjadi sorotan dalam pelayanan publik. Kali ini, dugaan tersebut mencuat di lingkungan Samsat Bogor Kota, setelah seorang warga yang juga berprofesi sebagai wartawan mengaku diminta sejumlah uang tambahan saat mengurus penggantian dokumen STNK yang hilang.
Peristiwa tersebut dialami Bayu ketika melakukan pengurusan STNK hilang dengan membawa seluruh dokumen persyaratan yang dibutuhkan, mulai dari fotokopi BPKB, surat laporan kehilangan dari kepolisian, KTP, hingga dokumen pendukung lainnya sesuai prosedur yang berlaku.
Namun, saat proses pengurusan di loket bagian duplikat STNK, Bayu mengaku didatangi seorang oknum anggota berpangkat Bripka berinisial R yang meminta uang sebesar Rp750 ribu dengan alasan sebagai “uang komando”.
Permintaan tersebut menimbulkan pertanyaan, mengingat seluruh persyaratan administrasi telah dipenuhi dan masyarakat seharusnya hanya dikenakan biaya sesuai ketentuan resmi yang berlaku.
“Kalau memang ada biaya resmi, tentu masyarakat akan mengikuti aturan. Tetapi kalau ada permintaan di luar ketentuan, tentu ini perlu dipertanyakan,” ujar Bayu. pada Rabu (5/8).
Dugaan tersebut menjadi perhatian karena bertolak belakang dengan semangat reformasi pelayanan publik yang selama ini terus digaungkan pemerintah, khususnya terkait pelayanan yang bersih, transparan, dan bebas dari pungutan liar.
Pemerintah Provinsi Jawa Barat di bawah kepemimpinan Gubernur Dedy Mulyadi sebelumnya telah menekankan agar seluruh jajaran pelayanan publik memberikan pelayanan maksimal kepada masyarakat serta menjalankan tugas sesuai Standar Operasional Prosedur (SOP) tanpa adanya pungutan di luar aturan.
Menanggapi persoalan tersebut, Direktur Investigasi Lembaga Peduli Anti Korupsi Republik Indonesia (LPAK-RI), Andre Tambunan, menyayangkan jika dugaan tersebut benar terjadi.
Menurut Andre, pelayanan publik harus menjadi tempat masyarakat mendapatkan kemudahan, bukan justru menimbulkan keresahan akibat adanya dugaan biaya tambahan yang tidak memiliki dasar aturan.
“Kami akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi ini. Jika ditemukan adanya dugaan pelanggaran, kami akan menyampaikan laporan kepada pihak terkait, termasuk Gubernur Jawa Barat, agar persoalan seperti ini tidak terus terjadi,” kata Andre.
Ia menilai, praktik pungutan liar apabila dibiarkan dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap institusi pelayanan publik.
“Jangan sampai masyarakat merasa takut mengurus dokumen kendaraannya secara resmi karena adanya dugaan biaya-biaya yang tidak sesuai ketentuan. Ini harus menjadi perhatian serius,” tegasnya.
LPAK-RI juga menyatakan akan meminta klarifikasi kepada Kepala Samsat Bogor Kota untuk mengetahui secara jelas apakah dugaan tersebut merupakan tindakan individu atau ada persoalan yang lebih luas dalam sistem pelayanan.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak Samsat Bogor Kota belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan permintaan uang tambahan tersebut.
Masyarakat berharap seluruh pelayanan publik dapat berjalan sesuai aturan, transparan, dan memberikan rasa keadilan. Setiap dugaan penyimpangan perlu ditindaklanjuti melalui proses pemeriksaan yang objektif agar kepercayaan publik tetap terjaga. (Syam)




