BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Bismillah. Prof. Dr. H, Eggi Sudjana, SH., M.Si atau dengan panggilan Akrabnya Brother Eggi Sudjana (BES) dalam Mutiara Hikmah Sabtu 19 September 2026, kali ini membahas bagaimana sikap politisi dan para oportunis pada umumnya yang senang mengambil jalan tengah, dengan tema “Istiqomah Berfikir, Islam Kaffah”.
BES mengaitkannya dengan QS. An-Nisa:151 — Tidak Ada Jalan Tengah, dengan penekanan: Tegas dan Benar!
Menurut BES, tidak ada perbedaan antara politisi, pedagang, tentara maupun ulama. Semuanya wajib Islam kaffah dan tidak boleh oportunis.
“Politisi, pedagang, tentara, ulama — semua wajib Islam kaffah. Tidak boleh oportunis, titik,” tegas BES.
BES mengajak untuk meluruskan dan konsisten dengan QS. An-Nisa:151.
BAGIAN 1: KONSISTEN — AN-NISA:151 TIDAK KENAL PROFESI
BES mengutip firman Allah SWT:
اُولٰٓئِكَ هُمُ الْـكٰفِرُوْنَ حَقًّا
“Merekalah orang-orang kafir yang sebenarnya.”
Menurut BES, ayat tersebut tidak mengatakan, “Kecuali kalau dia politisi, maka boleh jalan tengah.”
Ayat tersebut juga tidak mengatakan, “Kecuali kalau strategi.”
“Ayat itu MUTLAK.”
BES kemudian menjelaskan mengapa sebelumnya ia membedakan antara strategi dan akidah.
Menurutnya, bahasa fiqih siyasah mengenai strategi digunakan untuk orang awam agar memahami diplomasi Hudaibiyah. Namun, apabila sudah menyangkut iman dan kufur, menurut BES, tidak ada strategi.
Rumus Konsisten Kader Umat Islam yang CBM
BES menjelaskan perkara mana yang boleh menggunakan jalan tengah dan mana yang tidak.
Menurutnya, dalil untuk cara dakwah, cara dagang, cara perang, cara memimpin sidang dan memimpin ormas masih merupakan perkara teknis.
Namun, untuk perkara prinsip seperti perjanjian Hudaibiyah, taktik perang dan hal-hal yang menyangkut iman dan takwa serta menegakkan hukum halal-haram, BES menegaskan bahwa syariat tidak boleh ditawar.
BES mengaitkannya dengan An-Nisa:151 = Kafir Haqqa.
Ia memberikan perumpamaan, politisi yang mengatakan, “Saya tolak hukum Allah karena strategi,” menurut BES, sama saja dengan pedagang yang mengatakan, “Saya makan riba karena strategi.”
“Dua-duanya tertolak,” tulis BES.
BES kemudian mengutip firman Allah SWT dalam QS. Al-Baqarah:208:
يٰۤـاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوا ادْخُلُوْا فِى السِّلْمِ کَآفَّةً
“Wahai orang-orang yang beriman, masuklah Islam secara kaffah / total.”
Menurut BES, kata کَآفَّةً berarti seluruhnya dan tidak ada pengecualian berdasarkan profesi.
Politisi masuk Islam kaffah.
Pedagang masuk Islam kaffah.
Tentara masuk Islam kaffah.
BES menegaskan tidak boleh ada ungkapan, “Saya Islam di Masjid, tapi sekuler di DPR.”
Ia mengaitkannya dengan:
نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ وَّنَكْفُرُ بِبَعْضٍ
“Kami beriman kepada sebagian dan mengingkari sebagian.”
BAGIAN 2: AN-NISA:51 JUGA NYAMBUNG — JALAN TENGAH = PERCAYA THAGHUT
BES kemudian membahas QS. An-Nisa:51:
اَلَمْ تَرَ اِلَى الَّذِيْنَ اُوْتُوْا نَصِيْبًا مِّنَ الْكِتٰبِ يُؤْمِنُوْنَ بِالْجِبْتِ وَا لطَّا غُوْتِ
“Apakah kamu tidak lihat orang yang diberi Kitab, mereka iman kepada Jibt dan Thaghut?”
Menurut BES, thaghut adalah semua yang disembah atau ditaati selain Allah dan melampaui batas. Ia juga memasukkan sistem yang menurutnya menolak hukum Allah.
Dalam pandangan BES, politisi yang mengambil jalan tengah hakikatnya mengatakan dengan mulut beriman kepada Allah, tetapi dalam praktiknya beriman kepada Thaghut, seperti sistem sekuler, sistem riba dan sistem suara terbanyak yang menurutnya dapat menghalalkan sesuatu yang haram.
BES kemudian menyebut bahwa dalam konteks NKRI, sistem yang dibenarkan adalah Sila ke-4 Pancasila: “Kerakyatan yang Dipimpin oleh Hikmah Kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan.”
Menurut BES, hal tersebut dikaitkan dengan makna:
يُؤْمِنُوْنَ بِالطَّا غُوْتِ
Yakni mengaku beriman kepada Allah tetapi mengikuti aturan yang dalam narasinya disebut sebagai Thaghut.
BES kemudian menghubungkan An-Nisa:150 dan 151:
An-Nisa:150 = Penyebabnya: iman kepada Thaghut jadi musyrik.
An-Nisa:151 = Akibatnya: jadi Kafir Haqqa.
BAGIAN 3: KENAPA POLITISI UMUMNYA SENANG JALAN TENGAH?
BES menjelaskan bahwa apabila konsisten dengan An-Nisa:151, menurutnya jawabannya bukan karena strategi, tetapi karena beberapa hal.
1. Tidak Paham Tauhid Hakimiyah
BES menyebut ada pihak yang berpikir Islam hanya sholat saja.
Padahal, menurut BES, Islam juga berkaitan dengan حُكْمًا, yaitu hukum.
Ia mengutip:
اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ
“Tidak ada hukum kecuali milik Allah.”
QS. Yusuf:40.
2. Cinta Dunia — Takut Kehilangan Jabatan
BES mengaitkannya dengan:
يُرِيْدُوْنَ اَنْ يَّتَّخِذُوْا بَيْنَ ذٰلِكَ سَبِيْلًا
Menurut BES, ada keinginan untuk mendapatkan kedua-duanya, ingin surga tetapi tidak mau kehilangan kepentingan dunia.
BES juga mengutip:
حُبُّ الدُّنْيَا رَأْسُ كُلِّ خَطِيْئَةٍ
“Cinta dunia pangkal dosa.”
3. Tidak Yakin Rezeki dari Allah — Takut Miskin
BES menghubungkan hal ini dengan materi Mutiara Hikmah sebelumnya mengenai rasa takut kehilangan sumber kehidupan apabila tegas membela Islam.
Menurutnya, ada kekhawatiran sponsor cabut, jabatan hilang dan menjadi miskin.
Padahal Allah SWT berfirman:
وَمَا مِنْ دَاۤبَّةٍ اِلَّا عَلَى اللّٰهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu makhluk melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”
QS. Hud:6.
Dari ketiga hal tersebut, BES menyampaikan kesimpulan bahwa politisi yang mengambil jalan tengah, menurut pandangannya, bukan karena pintar strategi, tetapi karena akidahnya belum kaffah.
BAGIAN 4: SIKAP CBM — TEGAS KONSISTEN
BES menegaskan:
Tidak ada dualisme. Politisi = harus mukmin kaffah juga.
Menurut BES, prinsip Kader Umat Islam yang CBM — Cerdas, Berani, Militan, antara lain:
1. Politik adalah Ibadah, Bukan Profesi Sekuler
Kalau politik merupakan ibadah, maka menurut BES syaratnya sama, yaitu ikhlas dan ittiba’ kepada Rasulullah Muhammad SAW.
“Tidak ada ibadah jalan tengah,” tegasnya.
2. Standar Kebenaran Satu: Al-Qur’an dan Sunnah
Bukan standar bagaimana supaya menang pemilu, tetapi standar yang merujuk kepada hukum Allah.
BES mengutip:
اَفَحُكْمَ الْجَـاهِلِيَّةِ يَبْغُوْنَ ۗ وَمَنْ اَحْسَنُ مِنَ اللّٰهِ حُكْمًا
“Apakah hukum jahiliyah yang mereka cari? Siapa lebih baik hukumnya dari Allah?”
QS. Al-Maidah:50.
3. Kalau Harus Kalah karena Tegas, Maka Kalah Mulia
BES menyampaikan bahwa lebih baik kalah pemilu tetapi tidak kafir daripada menang namun menjadi الْـكٰفِرُوْنَ حَقًّا.
Ia juga mengingatkan kisah ketika Rasulullah SAW ditawari jalan tengah oleh kaum Quraisy, yakni menyembah Tuhan mereka selama satu tahun dan mereka menyembah Tuhan Rasulullah selama satu tahun.
Menurut BES, kemudian turun QS. Al-Kafirun:
لَكُمْ دِيْنُكُمْ وَلِيَ دِيْنِ
“Untukmu agamamu dan untukku agamaku.”
BES menekankan sikap tegas dalam persoalan akidah.
TIDAK BOLEH MEMBEDAKAN POLITISI DAN MUKMIN
BES kemudian mengajukan pertanyaan: Kenapa dibedakan politisi dan mukmin?
Jawaban konsisten CBM menurut BES:
“Tidak boleh dibedakan. Itu salah.”
Politisi yang mengambil jalan tengah dalam akidah dan syariat, menurut narasi BES, sama hukumnya dengan siapa pun dari profesi lain.
Ia kembali mengutip:
اُولٰٓئِكَ هُمُ الْـكٰفِرُوْنَ حَقًّا
Menurut BES, ayat tersebut berlaku untuk semua profesi.
Politisi Muslim yang benar, menurut BES, adalah:
Iman 100% — An-Nisa:152
Tolak Thaghut 100% — An-Nisa:51
Masuk Islam kaffah 100% — Al-Baqarah:208
“Tidak ada diskon jabatan,” tulis BES.
Bagaimana dengan DPR, MPR, DPD, Presiden, Menteri dan Pimpinan Lembaga Negara?
BES kemudian mengajukan pertanyaan mengenai perilaku politik orang-orang yang berada di DPR RI, MPR RI, DPD RI, Presiden, para Menteri Kabinet dan para pimpinan lembaga negara di NKRI.
Apakah semuanya bisa terkena kafir haqqa?
Menurut BES, pertanyaan tersebut merupakan pertanyaan yang berat. Ia mengingatkan bahwa salah menjawab dapat membawa seseorang kepada sikap Khawarij, yaitu mudah mengkafirkan orang.
Karena itu, BES mengatakan harus konsisten terhadap Surah An-Nisa:151, tetapi juga konsisten terhadap adab ulama dalam takfir.
BEDAKAN HUKUM — INI KUNCI
Menurut BES, ulama Ahlus Sunnah membedakan antara:
Kafir secara sifat/perbuatan, yaitu suatu perbuatan dinilai kafir, seperti menolak hukum Allah, percaya thaghut atau memilih-milih syariat.
Dengan:
Kafir secara orang/personal, yaitu menyatakan seseorang tertentu keluar dari Islam.
BES menegaskan bahwa persoalan personal tidak boleh dilakukan sembarangan dan harus memperhatikan syarat-syarat yang ketat serta diserahkan kepada pihak yang memiliki otoritas keilmuan dan peradilan.
BES memberikan contoh:
Mencuri adalah perbuatan haram dan boleh dikatakan bahwa mencuri itu haram.
Namun, seseorang yang dituduh mencuri tidak otomatis boleh langsung dihukum tanpa fakta, data, saksi, penguasa dan hakim.
Demikian pula dalam persoalan jalan tengah.
Menurut BES, perbuatan yang mengambil jalan tengah dengan menolak syariat dapat dibahas dalam kerangka yang ia kaitkan dengan An-Nisa:151.
Namun mengenai orangnya, apakah anggota DPR, MPR, Presiden, Menteri atau pihak tertentu secara personal merupakan kafir haqqa, BES menegaskan:
“Kita tahan lisan. Serahkan ke Ulama.”
KENAPA TIDAK BOLEH GAMPANG VONIS KAFIR PERSONAL?
BES menyebut empat hal yang menurutnya menjadi penghalang takfir personal.
1. Jahil atau Tidak Tahu
Banyak pejabat, menurut BES, mungkin tidak mengetahui persoalan hukum tersebut dan menganggapnya sebagai politik biasa.
Ia mengutip:
وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِيْنَ حَتّٰى نَبْعَثَ رَسُوْلًا
“Dan Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”
QS. Al-Isra:15.
2. Ta’wil atau Salah Tafsir
Seseorang dapat berpikir bahwa apa yang dilakukannya merupakan maslahat, keadaan darurat atau demi NKRI.
3. Ikrah atau Dipaksa Sistem
BES juga menyebut kemungkinan seseorang berada dalam kondisi dipaksa oleh sistem. Apabila tidak mengikuti, menurut narasinya, seseorang dapat kehilangan posisi atau tidak dilantik.
4. Belum Tegak Hujjah
Menurut BES, belum tentu hujjah telah disampaikan secara jelas kepada orang tersebut dengan dalil dan penjelasan yang memadai.
BES kembali mengingatkan hadis Nabi Muhammad SAW:
إِذَا قَالَ الرَّجُلُ لِأَخِيهِ يَا كَافِرُ فَقَدْ بَاءَ بِهَا أَحَدُهُمَا
“Jika seseorang berkata kepada saudaranya, ‘Hai kafir’, maka salah satunya terkena ucapan tersebut.”
Karena itu, menurut BES, ulama besar sangat berhati-hati dalam persoalan takfir.
MELIHAT KELAKUAN POLITIK DENGAN KACAMATA DAKWAH, BUKAN TAKFIR
BES mengajak melihat perilaku politik di DPR, MPR, DPD, Presiden, Menteri dan lembaga negara dengan kacamata dakwah, bukan kacamata takfir.
Ia membaginya menjadi tiga kategori.
Kategori A: Perbuatan yang Masuk An-Nisa:151 Secara Sifat
BES memberikan contoh seperti rapat atau pembuatan UU yang menurut pandangannya jelas menghalalkan riba, miras, zina atau LGBT, tetapi melarang jilbab atau menolak syariat Islam ditegakkan.
Ia juga menyebut pernyataan yang secara terang-terangan mengatakan:
“Hukum Allah tidak relevan dalam zaman now.”
Termasuk pula sikap memilih-milih dengan mengatakan:
“Sholat urusan saya, negara jangan pakai Islam.”
Menurut BES, perbuatan semacam itu dikaitkannya dengan:
نُؤْمِنُ بِبَعْضٍ
dan disebutnya sebagai sifat kafir haqqa.
Kategori B: Perbuatan Dosa Besar, Tetapi Belum Kafir Haqqa
BES menyebut contoh korupsi, bohong, janji palsu, ijazah palsu dan tidak amanah.
Menurutnya, perbuatan tersebut merupakan kefasikan atau kezaliman, tetapi tidak otomatis berarti kafir haqqa.
Kategori C: Perbuatan Khilaf atau Ijtihad
BES menyebut perbedaan pendapat mengenai cara menerapkan syariat Islam dalam negara berideologi Pancasila sebagai wilayah ijtihad siyasah.
Menurutnya, persoalan seperti itu tidak dapat dijadikan dasar untuk mengkafirkan seseorang.
“SEMUA BISA KENA KAFIR HAQQA?”
BES kembali memberikan jawaban yang menurutnya harus serius dan konsisten.
“Secara sifat perbuatan: ya, bisa. Banyak kelakuan politik hari ini masuk kriteria An-Nisa:151, kafir haqqa.”
Namun, ia kembali memberikan batas:
“Tapi secara personal orangnya: kita tidak boleh vonis, tapi kita dakwahi.”
Menurut BES, tugas Kader Umat Islam yang CBM—Cerdas, Berani, Militan—bukan memberikan cap atau stempel kafir kepada orang di DPR.
Tugasnya adalah:
Menjelaskan ayat An-Nisa:51 dan 151 sejelas-jelasnya.
Mendoakan hidayah dan maghfirah.
Menjadi penekan agar mereka tidak semakin jauh.
Menyiapkan kader yang kaffah untuk menggantikan.
SIKAP CBM YANG BENAR — IKUT ULAMA, BUKAN EMOSI
BES kemudian menegaskan empat sikap kader CBM.
Pertama, jelaskan hukum, jangan vonis orang.
Menurutnya, yang disampaikan adalah:
“Wahai anggota MPR, DPR RI, DPD RI dan para Menteri, perbuatan menolak hukum Allah itu kafir haqqa menurut An-Nisa:151.”
Bukan mengatakan:
“Wahai Fulan anggota DPR X, kamu kafir haqqa.”
Menurut BES, keduanya berbeda.
Kedua, bedakan sistem dan person.
BES menyebut sistem sekuler yang memaksa menolak syariat Islam sebagai sistem thaghut menurut kerangka pemikirannya. Namun, orang yang berada di dalam sistem tersebut tidak otomatis dapat dipukul rata.
“Person di dalamnya banyak yang Muslim, sholat, puasa, cuma terjebak sistem. Mereka perlu diselamatkan, bukan dimusuhi,” tulis BES.
Ketiga, jangan menjadi Khawarij.
BES mengingatkan sejarah Khawarij yang menurutnya mudah mengkafirkan Ali bin Abi Thalib dan Muawiyah karena persoalan politik.
Keempat, fokus pada perbaikan diri dan jamaah.
BES kembali mengutip:
اِنَّ اللّٰهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتّٰى يُغَيِّرُوْا مَا بِاَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum sampai mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.”
QS. Ar-Ra’d:11.
BES mengingatkan, jika seseorang masih takut miskin, masih terlibat riba dan masih mengambil jalan tengah dalam ekonomi, maka menurutnya tidak pantas untuk terburu-buru menegur Presiden, MPR maupun DPR.
KESIMPULAN TEGAS DAN KONSISTEN
Dalam kesimpulannya, BES kembali menegaskan bahwa standar Islam kaffah adalah satu untuk semua dan tidak ada “diskon” bagi politisi, penguasa, pengusaha maupun oligarki.
Menurut BES:
Kelakuan politik yang menolak syariat Islam, pilih-pilih agama dan iman kepada thaghut masuk dalam sifat yang ia kaitkan dengan kafir haqqa QS. An-Nisa:51 dan 151, serta menurut narasinya wajib diingkari.
Orangnya, baik yang berada di DPR, MPR, Presiden maupun para Menteri, tidak boleh divonis kafir secara personal. Menurut BES, mereka harus didakwahi, ditegakkan hujjah dan persoalan personal diserahkan kepada ulama serta lembaga peradilan yang berwenang.
BES menutup pembahasannya dengan penegasan:
“Tugas Kader yang CBM: Jadi Cermin, bukan jadi Hakim, menghakimi sendiri.”
Doa untuk Pemimpin NKRI — Bukan Laknat, tetapi Hidayah
BES kemudian menyampaikan doa:
اَللّٰهُمَّ أَصْلِحْ وُلَاةَ أُمُوْرِنَا وَاهْدِهِمْ إِلَى صِرَاطِكَ الْمُسْتَقِيْمِ
“Ya Allah, perbaiki pemimpin kami dan beri hidayah ke jalan lurus.”
Menurut BES, apabila para pemimpin di NKRI mendapatkan hidayah atau petunjuk, maka rakyat Indonesia diharapkan selamat.
Di sisi lain, BES menyampaikan pandangannya bahwa apabila pemimpin tidak beriman dan bertakwa kepada Allah SWT, maka hal tersebut akan membawa konsekuensi bagi pemimpin tersebut di akhirat.
Salam Jihad, Brother Eggi Sudjana (BES)




