MK Harus Jujur, Benar, Adil (JUBEDIL) Mengoreksi Diri: Menguji Rasa Keadilan dalam Kasus Gibran

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Eggi Sudjana menyoroti putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden yang berkaitan dengan Gibran Rakabuming Raka.

Ia menilai, putusan tersebut menyisakan sejumlah pertanyaan konstitusional, khususnya mengenai persoalan bukti pendidikan, kedudukan hukum pemohon, dan konsekuensi hukum yang harus dijelaskan kepada publik.

Dalam pandangannya yang berjudul “MK Harus Jujur, Berani, Adil (JUBEDIL) Mengoreksi Diri: Menguji Rasa Keadilan dalam Kasus Gibran”, Eggi menegaskan bahwa dukungan terhadap MK sebagai penjaga moral konstitusi tidak berarti membenarkan setiap putusannya tanpa kritik.

Menurutnya, justru karena MK memegang kewenangan penting, setiap keputusan harus diuji berdasarkan hukum, kelengkapan data, kejelasan, kecermatan, serta rasa keadilan bagi masyarakat.

Putusan MK pada (6/10/2026) dalam perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Nomor: 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, menurut Eggi, menyisakan pertanyaan serius yang perlu dijelaskan secara terbuka.

Ia menyoroti pernyataan mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan berupa ijazah, sertifikat, atau diploma luar negeri yang menjadi dasar penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka setingkat SMA.

“Jika bukti dasar penyetaraan pendidikan Gibran tidak ditemukan, bagaimana proses administrasi tersebut dapat dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan saat Pilpres 2024 beberapa tahun lalu?” demikian pokok pertanyaan yang disampaikan Eggi.

Ia menilai persoalan tersebut perlu dijelaskan secara menyeluruh agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai dasar administrasi dan konsekuensi hukumnya.

Perlu Dijelaskan: Dasar Penyetaraan Pendidikan Gibran

Eggi mempertanyakan bagaimana proses administrasi penyetaraan pendidikan Gibran dapat dinyatakan memenuhi persyaratan pencalonan apabila bukti yang menguatkan penyetaraan tersebut tidak ditemukan dalam pemeriksaan perkara.

Menurutnya, MK semestinya menjelaskan dasar penyetaraan pendidikan, proses verifikasi, serta pejabat yang bertanggung jawab atas penerbitan dan pemeriksaan dokumen tersebut.

Keterangan pejabat yang berwenang, lanjutnya, perlu diperiksa sesuai lingkup tugas masing-masing, termasuk kementerian yang menangani pendidikan dasar dan menengah maupun pendidikan tinggi.

Penentuan pejabat yang bertanggung jawab, tegas Eggi, tidak boleh hanya didasarkan pada jenjang pendidikan yang kemudian ditempuh Gibran. Hal yang lebih penting adalah memastikan siapa yang memiliki kewenangan menerbitkan dan memverifikasi dokumen terkait.

Eggi menegaskan, persoalan ini bukan untuk langsung menyimpulkan bahwa Gibran seolah-olah tidak pernah memiliki ijazah.

“Persoalannya bukan langsung menyimpulkan Gibran seolah tidak pernah memiliki ijazah, melainkan memastikan apakah persyaratan pencalonannya telah dipenuhi secara sah atau tidak?” demikian substansi pertanyaan yang ia ajukan.

Hukum Tidak Boleh Tebang Pilih

Eggi menekankan pentingnya penegakan hukum yang tajam dan tidak tebang pilih.

Jika persyaratan pendidikan merupakan kewajiban bagi setiap calon presiden dan wakil presiden, menurutnya, ketentuan tersebut harus berlaku sama bagi semua pihak tanpa pengecualian.

Ia juga mengingatkan bahwa temuan mengenai bukti yang tidak ditemukan berbeda dengan kesimpulan bahwa ijazah tersebut pasti tidak pernah ada.

Karena itu, menurut Eggi, MK perlu menjelaskan batas temuan dalam putusannya, konsekuensi hukum yang dapat ditimbulkan, serta jalur penyelesaian yang tersedia.

Ia turut menegaskan bahwa putusan yang menyatakan permohonan tidak dapat diterima karena persoalan legal standing atau kedudukan hukum harus dibedakan dari putusan yang menyelesaikan pokok perkara.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Allah Maha Melihat, Mukjizat Al-Qur'an Sesuai Fakta Ilmiah Otak Modern

Putusan MK Nomor 90 dan Kewajiban Mengoreksi Diri

Eggi menilai persoalan Gibran tidak dapat dilepaskan dari Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023 yang diputus pada 16 Oktober 2023. Putusan tersebut mengubah tafsir mengenai persyaratan usia calon presiden dan wakil presiden dan menjadi dasar hukum yang memungkinkan Gibran memenuhi persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Namun, menurut Eggi, persoalan tersebut kemudian memunculkan masalah etika kelembagaan.

Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang saat itu dipimpin Jimly Asshiddiqie, pada 7 November 2023 menyatakan Ketua MK Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik dan perilaku hakim konstitusi serta menjatuhkan sanksi pemberhentian dari jabatan Ketua MK.

Eggi kemudian mempertanyakan mengapa Putusan MK Nomor 90 tersebut tidak dibatalkan oleh MKMK.

“Di sinilah menurut saya terdapat persoalan yang sampai sekarang masih meninggalkan pertanyaan konstitusional dan moral. Bagaimana putusan yang lahir dari proses yang dinyatakan MKMK memiliki pelanggaran etik berat harus ditempatkan ketika putusan tersebut telah menimbulkan akibat hukum yang nyata?” demikian pertanyaan Eggi.

Ia menegaskan bahwa dirinya tidak menyatakan seluruh akibat hukum Putusan Nomor 90 otomatis menjadi tidak sah.

Namun demikian, menurutnya, persoalan tersebut merupakan masalah hukum yang harus dijawab berdasarkan kewenangan dan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Eggi menilai MK seharusnya tidak berhenti pada pernyataan bahwa putusannya bersifat final dan mengikat. MK juga perlu menjelaskan secara terbuka bagaimana lembaga tersebut melakukan koreksi terhadap persoalan etik dan kelembagaan yang pernah terjadi di dalam dirinya sendiri.

Ia mempertanyakan mengapa produk putusan yang berkaitan dengan hakim yang dinyatakan melanggar etik tetap berlaku hingga saat ini.

“Keadilan yang paling tinggi bukan karena hanya hakim mampu mengadili pihak lain, tetapi ketika suatu lembaga berani memeriksa, mengakui, mengadili dirinya dan memperbaiki kekeliruannya sendiri,” tegas Eggi dalam pandangannya.

Menurutnya, MK harus berani mengevaluasi kekurangan melalui mekanisme yang sah. Sementara itu, pertanggungjawaban hakim yang terbukti melanggar harus mengikuti ketentuan hukum dan etik, bukan didasarkan pada tekanan politik.

Denny Indrayana dan Persoalan Legal Standing

Eggi juga menyoroti kedudukan hukum Prof. Denny Indrayana dan para pemohon lainnya dalam perkara PHPU tersebut.

MK menyatakan para pemohon, di antaranya Denny Indrayana, tidak memiliki kedudukan hukum untuk mengajukan perkara tersebut.

Menurut Eggi, legal standing merupakan kedudukan hukum untuk mengajukan perkara sesuai dengan persyaratan hukum acara.

Dalam sengketa hasil Pilpres, jelasnya, tidak setiap warga negara, organisasi, atau akademisi dapat menggantikan kedudukan pasangan calon yang memenuhi persyaratan untuk mengajukan permohonan.

Sebagai profesor dan pakar hukum tata negara, Eggi menilai Denny patut menjelaskan dasar pemilihan jalur hukum yang ditempuh ke MK.

Bahkan, apabila jalur tersebut dinilai keliru, menurut Eggi, Denny perlu mengakui kekeliruan dan menyampaikan permintaan maaf kepada publik sebagai bentuk tanggung jawab intelektual yang terpuji.

Namun, ia mengingatkan bahwa persoalan kedudukan hukum pemohon tidak serta-merta berarti seluruh keberatan substantif mengenai pendidikan Gibran juga keliru.

Baca juga:  Kapolres Metro Bekasi Gelar Rakor Lintas Sektoral Operasi Lilin Jaya

Dengan demikian, persoalan hukum acara dan substansi keberatan harus tetap dibedakan dalam menilai perkara tersebut.

Keadilan Harus Berlaku bagi Semua

Eggi mengingatkan agar persoalan ini tidak berubah menjadi pertarungan antarkubu politik.

Menurutnya, apabila terdapat dugaan bahwa persyaratan pencalonan tidak terpenuhi, penyelesaiannya tetap harus mengikuti mekanisme konstitusional di DPR dan MPR serta dilaksanakan sesuai kewenangan yang diatur dalam UUD 1945.

Ia juga menegaskan bahwa persoalan diskualifikasi, pemberhentian wakil presiden, dan pemakzulan merupakan proses hukum yang berbeda.

Untuk memperkuat pandangannya mengenai keadilan, Eggi mengutip prinsip yang terkandung dalam Al-Qur’an, yakni Surah An-Nisa ayat 135 dan Surah Al-Ma’idah ayat 8.

Prinsip Keadilan dalam QS. An-Nisa’ Ayat 135

Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, walaupun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia (yang terdakwa) kaya ataupun miskin, maka Allah lebih tahu kemaslahatan (kebaikannya). Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Dan jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah Allah Maha Mengetahui terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

(QS. An-Nisa’ [4]: 135)

Keadilan Tidak Boleh Dipengaruhi Kebencian Politik

Prinsip tersebut diperkuat dalam QS. Al-Ma’idah ayat 8. Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Maha Mengetahui terhadap apa yang kamu kerjakan.”

(QS. Al-Ma’idah [5]: 8)

Menurut Eggi, kedua ayat tersebut menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa dipengaruhi kepentingan, hubungan keluarga, kekuasaan, ataupun kebencian politik.

Ia menekankan bahwa kritik terhadap Gibran harus didasarkan pada fakta, sedangkan pembelaan terhadapnya juga tidak boleh mengabaikan persoalan hukum yang perlu dijelaskan.

Penutup: MK Harus JUBEDIL dan Berani Bertanggung Jawab

Dalam bagian penutup pandangannya, Eggi kembali menegaskan bahwa MK harus Jujur, Berani, dan Adil (JUBEDIL) dalam menjelaskan putusannya, mengakui kekurangan apabila terbukti, serta melakukan koreksi melalui mekanisme yang sah.

Menurut Eggi, terdapat dua hal utama yang perlu dicermati dalam kasus Gibran.

Pertama, persoalan legal standing Denny Indrayana dan para pemohon lainnya.

Eggi mempertanyakan mengapa MK tetap memproses permohonan tersebut lebih jauh apabila pada akhirnya menyatakan Denny dan para pemohon lainnya tidak memiliki kedudukan hukum.

Baca juga:  Tidak Adil Menyalahkan Nahkoda Saat Ombak dan Badai Datang

“Semestinya sejak awal MK menolak gugatan Denny dkk. Tapi mengapa MK malah memproses permohonan Denny? Padahal UU telah jelas dan tegas mengatur soal kedudukan hukum penggugat dan masa waktu PHPU,” demikian kritik yang disampaikan Eggi.

Ia menilai hasil akhir yang menyatakan pemohon tidak memiliki kedudukan hukum menimbulkan pertanyaan mengenai proses pemeriksaan dan penerapan ketentuan hukum acara dalam perkara tersebut.

Kedua, konsekuensi hukum apabila bukti pendidikan Gibran tidak ditemukan.

Eggi mempertanyakan konsekuensi hukum seperti apa yang seharusnya diterapkan apabila MK menyatakan tidak ditemukan ijazah Gibran atau dokumen pendidikan yang disetarakan.

Menurutnya, MK sebagai lembaga yang memiliki kewenangan konstitusional harus menjelaskan secara tegas akibat hukum dari temuan tersebut, bukan sekadar menyerahkan persoalan kepada lembaga negara lain tanpa memberikan kejelasan mengenai lembaga yang berwenang menindaklanjutinya.

Ia mempertanyakan apakah MPR atau DPR RI yang memiliki kewenangan dalam persoalan tersebut sesuai dengan mekanisme konstitusional yang berlaku.

Eggi menilai putusan MK dalam kasus Gibran terkesan tidak tuntas dan memunculkan ketidakpastian hukum.

Ia kemudian mengajukan pertanyaan mengenai bagaimana MPR atau DPR RI dapat memproses kemungkinan pemakzulan (impeachment) terhadap Gibran tanpa menimbulkan persoalan konstitusional lainnya, termasuk yang berkaitan dengan kedudukan Presiden Prabowo.

Menurut Eggi, kehadiran Gibran sebagai Wakil Presiden tidak terlepas dari dukungan politik Prabowo. Ia juga merujuk pada berbagai video yang beredar yang, menurutnya, memperlihatkan Prabowo meminta Joko Widodo hingga kurang lebih lima kali agar Gibran mendampinginya sebagai wakil presiden.

Atas dasar itu, Eggi mempertanyakan tanggung jawab politik Prabowo dalam menyikapi persoalan tersebut.

Apakah Prabowo akan tetap mempertahankan Gibran sebagai Wakil Presiden, mengambil langkah untuk melepaskannya melalui mekanisme konstitusional yang berlaku, ataukah Gibran sendiri memiliki kesadaran untuk mengundurkan diri?

Eggi menilai ketidakpastian hukum dalam kasus tersebut merupakan persoalan yang perlu menjadi bahan evaluasi MK. Menurut pandangannya, perkara Gibran berisiko terus berlarut-larut apabila tidak ada penjelasan yang memadai mengenai temuan, kewenangan, dan mekanisme penyelesaiannya.

Dalam pandangan kritis tersebut, Eggi menilai para hakim MK semestinya berani melakukan introspeksi dan mempertanggungjawabkan putusannya secara moral serta etis. Ia juga berpendapat bahwa pengunduran diri para hakim patut dipertimbangkan sebagai bentuk pertanggungjawaban moral apabila persoalan pelanggaran serius terhadap standar moral dan etika jabatan hakim terbukti.

Sebab, menurutnya, putusan yang tidak tuntas dan menimbulkan ketidakpastian hukum berisiko membuat hukum kehilangan manfaat serta gagal mencapai tujuan utamanya, yaitu menghadirkan rasa keadilan bagi semua pihak.

“Keadilan bukan berarti semua tuntutan harus dikabulkan. Keadilan berarti setiap perkara diperiksa secara cermat, jelas, dan menyeluruh, serta hukum diterapkan secara konsisten kepada siapa pun, termasuk mereka yang memegang kekuasaan, tanpa keraguan dan tanpa perlakuan istimewa.”

Itulah inti dari prinsip JUBEDIL yang harus menjadi pegangan lembaga peradilan konstitusi: berani menegakkan keadilan kepada siapa pun sekaligus berani mengevaluasi diri melalui mekanisme hukum yang sah. (Red)

Latest

Eggi Sudjana Soroti Permohonan ke MK: Harus Jelas Kerugian Konstitusional, Jangan Sekadar Seolah-Olah

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si....

Hampir 2 Tahun Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Perkara Jiovanno Nahampun?

BEKASI | MATA PENA INDONESIA — Hampir dua tahun berstatus tersangka,...

Newsletter

Don't miss

Eggi Sudjana Soroti Permohonan ke MK: Harus Jelas Kerugian Konstitusional, Jangan Sekadar Seolah-Olah

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si....

Hampir 2 Tahun Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Perkara Jiovanno Nahampun?

BEKASI | MATA PENA INDONESIA — Hampir dua tahun berstatus tersangka,...

Onne Setiawan Siap Bawa GM FKPPI 10-04 Kabupaten Bogor Lebih Solid, Kuat dan Militan

CIBINONG | MATA PENA INDONESIA — Calon Ketua GM FKPPI...

Mutiara Hikmah Jumat, Eggi Sudjana Uraikan 5 Ciri Kaum yang Dicintai Allah: Takwa Sejati Bukan Sekadar Identitas Islam

BOGOR | MATA PENA INDONESIA— Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), dalam pesan Mutiara Hikmah Jumat,...

Eggi Sudjana Soroti Permohonan ke MK: Harus Jelas Kerugian Konstitusional, Jangan Sekadar Seolah-Olah

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si. menyoroti persoalan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait pentingnya kejelasan mengenai kerugian...

Hampir 2 Tahun Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Perkara Jiovanno Nahampun?

BEKASI | MATA PENA INDONESIA — Hampir dua tahun berstatus tersangka, berkas perkara disebut telah bolak-balik hingga empat kali, namun perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun disebut...