Hampir 2 Tahun Jadi Tersangka, Ada Apa dengan Perkara Jiovanno Nahampun?

BEKASI | MATA PENA INDONESIA — Hampir dua tahun berstatus tersangka, berkas perkara disebut telah bolak-balik hingga empat kali, namun perkara yang menjerat Jiovanno Nahampun disebut belum juga menemukan ujung kepastian.

Kondisi tersebut kini mulai dipertanyakan mahasiswa dan masyarakat Kabupaten Bekasi. Mereka mendesak Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan kepastian mengenai proses hukum perkara tersebut.

Satu pertanyaan bahkan disuarakan dengan tegas:

“Ada apa?”

Pertanyaan itu muncul setelah beredar informasi bahwa berkas perkara yang ditangani penyidik Polres Metro Bekasi telah beberapa kali diserahkan kepada Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi, namun kemudian dikembalikan dengan alasan belum lengkap.

Bahkan, disebut telah terjadi hingga empat kali proses bolak-balik berkas.

Jika informasi tersebut benar, publik tentu berhak mempertanyakan apa yang sebenarnya belum lengkap, mengapa proses tersebut sampai terjadi empat kali, apa kendala yang membuat perkara belum dinyatakan P-21, serta mengapa perkara yang disebut telah berjalan hampir dua tahun belum memperoleh kepastian.

Ahmad Syahbana: Jangan Biarkan Publik Terus Menebak

Sekretaris Forum Organisasi Daerah (Forda) Kabupaten Bekasi, Ahmad Syahbana, menyatakan pihaknya tidak ingin menuduh siapa pun.

Namun, menurut Ahmad, aparat penegak hukum juga tidak boleh membiarkan masyarakat terus berada dalam ruang penuh tanda tanya.

“Kalau memang berkas belum lengkap, katakan apa yang belum lengkap. Kalau ada petunjuk dari jaksa, sampaikan apa yang harus dilengkapi. Jangan masyarakat hanya disuguhi kalimat ‘belum lengkap’ tanpa mengetahui persoalannya,” tegas Ahmad, pada Kamis (8/10/2026).

Menurutnya, proses hukum yang terlalu lama tanpa penjelasan berpotensi melahirkan persepsi liar.

Persepsi tersebut, kata dia, justru dapat merugikan institusi penegak hukum sendiri.

“Kami tidak mau berburuk sangka. Kami masih percaya kepada kepolisian dan kejaksaan. Tetapi kepercayaan masyarakat jangan diuji dengan ketidakjelasan yang berkepanjangan,” ujarnya.

Empat Kali Bolak-Balik, Koordinasi atau Ada Masalah Lain?

Baca juga:  Kabid Diskominfo Kab, Bogor Ilham : PWI Belum Memiliki Hak dan Keabsahan Untuk Kuasai Gedung Graha Wartawan

Di sinilah pertanyaan publik menjadi semakin tajam.

Jika benar berkas telah empat kali bolak-balik, apakah persoalannya semata-mata kelengkapan administrasi?

Apakah ada alat bukti yang masih harus diperkuat?

Apakah ada petunjuk jaksa yang belum dipenuhi penyidik?

Ataukah ada persoalan lain yang belum diketahui publik?

Semua pertanyaan tersebut membutuhkan jawaban resmi, bukan spekulasi.

Ahmad meminta aparat penegak hukum membuka persoalan tersebut sesuai batas kewenangan dan ketentuan hukum.

“Jangan sampai masyarakat akhirnya membuat kesimpulan sendiri karena tidak mendapatkan penjelasan. Kalau memang ada kekurangan, ayo diselesaikan. Kalau sudah lengkap, segera P-21. Sederhana,” katanya.

Wakil Rakyat Berstatus Tersangka, Mengapa Perkaranya Menggantung?

Persoalan tersebut menjadi semakin sensitif karena Jiovanno Nahampun disebut merupakan anggota DPRD Kabupaten Bekasi.

Di sinilah persoalan hukum bersinggungan dengan persoalan kepercayaan publik.

Seorang anggota DPRD merupakan wakil rakyat yang memperoleh mandat politik dari masyarakat.

Karena itu, ketika seorang wakil rakyat berstatus tersangka, publik tentu membutuhkan kepastian mengenai proses hukum yang dihadapinya.

“Ini bukan soal apakah dia anggota dewan atau bukan. Justru karena dia wakil rakyat, prosesnya harus semakin transparan. Jangan sampai jabatan justru membuat masyarakat bertanya-tanya apakah ada perlakuan yang berbeda,” kata Ahmad.

Ia menegaskan bahwa pihaknya tidak menyatakan telah terjadi tebang pilih.

Namun, proses yang berlarut-larut, menurutnya, dapat menciptakan persepsi tebang pilih apabila tidak disertai penjelasan yang memadai.

“Jangan sampai masyarakat berpikir hukum cepat kalau berhadapan dengan rakyat biasa, tetapi menjadi lambat ketika berhadapan dengan pejabat atau anggota dewan. Kami tidak mengatakan itu terjadi. Tetapi aparat harus mencegah persepsi tersebut,” tegasnya.

Hukum Jangan Hanya Galak kepada yang Tak Punya Kekuasaan

Bagi Ahmad, prinsip paling sederhana dalam penegakan hukum adalah semua orang harus diperlakukan sama di hadapan hukum.

Baca juga:  Mutiara Hikmah BES: Memahami QS. Al-Balad 10-20 dan Makna Perbudakan Modern

Tidak boleh ada kasta hukum.

Tidak boleh ada perlakuan khusus karena jabatan.

Tidak boleh ada proses yang diperlambat karena seseorang memiliki kekuasaan politik.

Dan tentu, tidak boleh pula seseorang diproses hanya karena tekanan massa.

“Yang kami minta bukan hukuman. Yang kami minta kepastian hukum. Kalau memang secara hukum sudah memenuhi syarat, lanjutkan. Kalau belum, jelaskan. Jangan menggantung,” ujarnya.

Kejari Kabupaten Bekasi Diminta Tidak Diam

Ahmad meminta Kepala Kejaksaan Negeri Kabupaten Bekasi memberikan penjelasan mengenai posisi perkara tersebut.

Menurutnya, diam terlalu lama justru dapat memperbesar ruang spekulasi.

“Kalau memang ada alasan hukum kenapa belum P-21, sampaikan. Kalau ada kekurangan berkas, jelaskan. Kalau masih ada petunjuk yang harus dilengkapi, sampaikan kepada penyidik. Jangan sampai masyarakat bertanya-tanya tanpa mendapatkan jawaban,” kata Ahmad.

Ia juga mendorong Polres Metro Bekasi dan Kejari Kabupaten Bekasi memperkuat komunikasi serta koordinasi dalam menangani perkara tersebut.

Sebab, menurutnya, jangan sampai sebuah perkara hukum berlarut-larut hanya karena persoalan koordinasi antar-aparat penegak hukum.

Dugaan Intimidasi Jangan Diabaikan

Dalam perkembangan aspirasi tersebut, massa aksi juga menyinggung dugaan intimidasi dan penghalangan terhadap penyampaian aspirasi.

Ahmad memilih berhati-hati dan meminta dugaan tersebut tidak dijadikan tuduhan tanpa bukti.

“Kalau ada bukti, laporkan. Kalau tidak ada bukti, jangan menuduh. Kita ingin semuanya berdasarkan hukum,” ujarnya.

Namun, ia menegaskan bahwa kebebasan menyampaikan pendapat merupakan bagian penting dalam kehidupan demokrasi sepanjang dilakukan sesuai ketentuan hukum.

Aksi Lebih Besar Menanti?

Mahasiswa dan masyarakat disebut telah menyatakan akan mempertimbangkan aksi lanjutan apabila tidak ada perkembangan konkret.

Bahkan, massa menyebut kemungkinan aksi dalam skala lebih besar hingga 7 x 24 jam, dengan tetap mengikuti aturan penyampaian pendapat di muka umum.

Ahmad mengatakan meningkatnya eskalasi aksi seharusnya tidak perlu terjadi apabila aparat memberikan penjelasan yang transparan.

Baca juga:  Eggi Sudjana Soroti Permohonan ke MK: Harus Jelas Kerugian Konstitusional, Jangan Sekadar Seolah-Olah

“Jangan tunggu masyarakat semakin besar turun ke jalan baru kemudian ada jawaban. Lebih baik persoalan ini dijelaskan sejak sekarang,” katanya.

Bukan Intervensi, Ini Pertanyaan yang Wajib Dijawab

Forda Kabupaten Bekasi menegaskan bahwa mereka tidak memiliki kewenangan untuk menyatakan Jiovanno Nahampun bersalah ataupun tidak bersalah.

Hal tersebut sepenuhnya merupakan kewenangan aparat penegak hukum dan pengadilan.

Namun, masyarakat memiliki hak untuk bertanya.

Pertanyaan yang kini mengemuka pun semakin sederhana:

Sudah hampir dua tahun, sampai di mana prosesnya?

Berkas sudah berapa kali dikembalikan?

Apa yang belum lengkap?

Apa kendalanya?

Kapan ada kepastian?

Ahmad kembali menegaskan bahwa pihaknya masih memberikan kepercayaan kepada aparat penegak hukum.

“Tetapi kepercayaan itu harus dijawab dengan kinerja. Jangan sampai masyarakat dipaksa terus percaya sementara prosesnya tidak jelas,” tegasnya.

Jika Sudah Lengkap, Jangan Ditunda

Pada akhirnya, tuntutan mahasiswa, masyarakat dan Forda Kabupaten Bekasi, menurut Ahmad, bukanlah meminta perlakuan khusus.

Mereka justru menuntut agar tidak ada perlakuan khusus.

Jika berkas belum lengkap, lengkapi.

Jika ada petunjuk jaksa, penuhi.

Jika sudah lengkap, P-21 sesuai ketentuan hukum.

Jika belum dapat dilanjutkan, berikan penjelasan sesuai koridor hukum.

Sebab, perkara yang dibiarkan menggantung terlalu lama bukan hanya menimbulkan pertanyaan terhadap pihak yang berperkara.

Kondisi tersebut juga dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Kini publik Kabupaten Bekasi menunggu satu hal:

JAWABAN.

Bukan rumor.

Bukan spekulasi.

Bukan saling lempar tanggung jawab.

JAWABAN RESMI.

Karena jika hukum berdiri tegak di atas semua kepentingan, maka jabatan, kekuasaan dan posisi politik tidak boleh menjadi alasan untuk membuat proses hukum berjalan berbeda.

SEGERA BERIKAN KEPASTIAN HUKUM.

SEGERA P-21 JIKA TELAH MEMENUHI SYARAT.

JANGAN BIARKAN PERKARA MENGGANTUNG.

TEGAKKAN HUKUM TANPA PANDANG BULU. (Red)

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah Jumat, Eggi Sudjana Uraikan 5 Ciri Kaum yang Dicintai Allah: Takwa Sejati Bukan Sekadar Identitas Islam

BOGOR | MATA PENA INDONESIA— Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), dalam pesan Mutiara Hikmah Jumat,...

Eggi Sudjana Soroti Permohonan ke MK: Harus Jelas Kerugian Konstitusional, Jangan Sekadar Seolah-Olah

JAKARTA | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si. menyoroti persoalan permohonan yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK), khususnya terkait pentingnya kejelasan mengenai kerugian...

Mutiara Hikmah, QS Hud Ayat 3, Eggi Sudjana: Istighfar Anak Sholeh Menjauhkan Azab dan Menaikkan Derajat Orang Tua

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si. atau Brother Eggi Sudjana (BES) kembali menyampaikan pesan keagamaan melalui Mutiara Hikmah...