Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor Akui PT Dejavu Belum Kantongi PBG, Satpol PP Didesak Bertindak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor mengakui bahwa PT Dejavu belum mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) untuk bangunan tiga lantai di kawasan Lewinutug, Kecamatan Citeureup, Kabupaten Bogor. Pengakuan tersebut tertuang dalam Berita Acara Pemeriksaan pada Selasa (27/10/2026).

Temuan ini mencuat setelah pemberitaan media Neodetik beberapa waktu lalu mengenai dugaan pelanggaran pembangunan gedung tiga lantai milik PT Dejavu. Menyusul pemberitaan tersebut, instansi terkait mulai bergerak dan melakukan peninjauan langsung ke lokasi pada 27 Oktober 2026.

Dalam Berita Acara Pemeriksaan tersebut, Kepala Dinas Tata Ruang Kabupaten Bogor menyatakan bahwa manajemen PT Dejavu belum memiliki Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) atas bangunan tiga lantai yang telah berdiri tersebut.

Baca juga:  Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

Pengakuan itu menjadi perkembangan penting dalam persoalan pembangunan gedung di wilayah Lewinutug. Namun, tindak lanjut dan penanganan sesuai ketentuan yang berlaku masih menjadi perhatian publik.

Pengawasan Pembangunan Dipertanyakan

Kondisi tersebut memunculkan sejumlah pertanyaan di tengah masyarakat mengenai fungsi pengawasan pembangunan di Kabupaten Bogor.

Di antaranya, bagaimana pengawasan dilakukan sebelum bangunan berdiri, bagaimana bangunan tiga lantai dapat terbangun tanpa adanya tindakan penertiban yang diketahui publik, serta siapa pihak yang bertanggung jawab apabila ditemukan kelalaian dalam pelaksanaan pengawasan.

Pertanyaan-pertanyaan tersebut perlu dijawab secara terbuka oleh instansi terkait agar masyarakat memperoleh kejelasan mengenai proses pengawasan dan penegakan aturan pembangunan.

Satpol PP dan Instansi Terkait Didesak Bertindak

Baca juga:  PWRI Bogor Raya Terima Sapi Kurban dari Bupati Bogor, Wujud Sinergi dan Kepedulian Pemerintah

Dengan diterbitkannya Berita Acara Pemeriksaan tertanggal 27 Oktober 2026, publik mendesak Pemerintah Kabupaten Bogor untuk menindaklanjuti persoalan tersebut secara tegas dan transparan.

Sejumlah langkah yang menjadi sorotan antara lain:

Satpol PP Kabupaten Bogor didesak segera mengambil langkah sesuai kewenangan dan ketentuan hukum yang berlaku terhadap bangunan yang belum memiliki PBG.

UPT Perizinan dan DPMPST diminta memberikan penjelasan mengenai proses perizinan serta mekanisme pengawasan terhadap pembangunan gedung tersebut.

Pemerintah Kabupaten Bogor diminta memastikan tindak lanjut dilakukan sesuai ketentuan hukum, secara transparan, dan tanpa tebang pilih.

Penanganan persoalan ini dinilai penting untuk memastikan aturan pembangunan diterapkan secara konsisten kepada seluruh pelaku usaha maupun masyarakat.

Penegakan Aturan Jangan Berhenti pada Pemeriksaan

Baca juga:  Tudingan Pencuri serta Pemerasan Anak di Bawah Umur, Kasir Alfamart: Minta Maaf Berujung Damai di Polsek Kemang

Persoalan pembangunan gedung PT Dejavu kini menjadi perhatian terkait efektivitas pengawasan dan penegakan aturan tata ruang serta bangunan gedung di Kabupaten Bogor.

Publik berharap penerbitan Berita Acara Pemeriksaan tidak berhenti sebatas pencatatan administratif, tetapi diikuti langkah tindak lanjut yang jelas dari instansi berwenang.

Apabila berdasarkan pemeriksaan lebih lanjut ditemukan pelanggaran, penanganannya harus dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Prinsip kepastian hukum dan kesetaraan di hadapan hukum perlu menjadi landasan dalam setiap tindakan pemerintah.

Hingga persoalan tersebut ditindaklanjuti, penjelasan dari pihak PT Dejavu dan instansi terkait mengenai status perizinan serta langkah penyelesaian menjadi hal penting untuk melengkapi informasi secara berimbang. (Red/Syam)

Sumber: Neodetik.com

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah BES, Hari Sumpah Pemuda: Salah Memilih Teman Bisa Menjerumuskan, Persatuan Jadi Kunci Kebangkitan Bangsa

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Memperingati Hari Sumpah Pemuda pada Rabu, 28 Oktober 2026, Prof. Dr. Eggi Sudjana, S.H., M.Si., yang akrab disapa...

KPK Panggil Wakil Bupati Bogor Ade Ruhandi dalam Kasus Dugaan Korupsi Upah Pungut Pajak

BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Bupati Bogor, Ade Ruhandi, sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pemotongan upah...

Mutiara Hikmah BES: Ultah Wajar Dirayakan dengan Gembira, Kematian Syahid Disambut dengan Sukacita, Benarkah?

BANDUNG | MATA PENA INDONESIA – Prof Dr Eggi Sudjana atau dengan panggilan akrabnya Brother Eggi Sudjana (BES), dalam Mutiara Hikmah Selasa, 27 Oktober...