BOGOR | MATA PENA INDONESIA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden RI Prabowo Subianto menjadi sorotan praktisi hukum. Ahmad Muhibullah, S.H., advokat dan konsultan hukum, menilai apabila dugaan tersebut terbukti, tindakan itu merupakan persoalan serius yang tidak hanya berkaitan dengan pelanggaran hukum siber, tetapi juga menyangkut keamanan dan kedaulatan negara.
Dalam keterangannya kepada Matapena Indonesia pada Selasa (3/11/2026), Ahmad Muhibullah menegaskan bahwa penyadapan ilegal terhadap seorang kepala negara tidak dapat dipandang sebagai pelanggaran hukum biasa.
“Tindakan penyadapan secara ilegal terhadap seorang Kepala Negara adalah bentuk kejahatan yang sangat serius. Ini bukan sekadar pelanggaran akses ilegal atau pelanggaran Undang-Undang ITE biasa, tetapi berpotensi mengancam rahasia negara. Kami sangat mengapresiasi langkah Bareskrim Polri yang bertindak cepat dan berani menetapkan nama-nama besar ini sebagai tersangka,” ujar Ahmad Muhibullah, S.H.
Sebelumnya, dalam informasi yang menjadi dasar pernyataan tersebut, disebutkan bahwa Kabareskrim Polri Komjen Asep Safrudin mengumumkan penetapan tiga orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan penyadapan ilegal.
Ketiga nama yang disebutkan adalah Listyo Sigit Prabowo (LSP), Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta (ASN), dan Irjen Eko Hadi Santoso (EH).
Mereka disebut dijerat atas dugaan penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal (illegal access) yang diduga menyasar nomor telepon Presiden Prabowo Subianto.
Lebih lanjut, Muhibullah menekankan pentingnya pengawasan publik agar proses penyidikan berjalan transparan, objektif, dan tidak berhenti di tengah jalan.
“Sebagai praktisi hukum, saya mendesak agar penyidikan ini dilakukan secara transparan dan objektif. Siapa pun yang terlibat, terlepas dari jabatannya di masa lalu maupun saat ini, harus diproses hingga tuntas. Motif serta dalang utama di balik penyadapan ini harus dibongkar secara terang-benderang ke hadapan publik, karena ini menyangkut stabilitas politik dan keamanan nasional kita,” tegasnya.
Menurut Muhibullah, pengungkapan perkara tersebut harus dilakukan secara menyeluruh, termasuk menelusuri motif, pihak-pihak yang terlibat, serta kemungkinan adanya aktor lain di balik dugaan penyadapan tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa penanganan perkara ini dapat menjadi momentum penting bagi institusi Polri dalam menjaga kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum.
“Hukum harus berdiri tegak lurus. Skandal ini menjadi momentum krusial bagi negara untuk menunjukkan bahwa tidak ada satu pun individu yang kebal hukum (equality before the law), apalagi jika kejahatan tersebut menargetkan simbol negara. Publik akan terus mengawal kasus ini,” tutupnya.
Muhibullah berharap seluruh tahapan penegakan hukum dilakukan secara profesional dan terbuka sehingga masyarakat memperoleh kejelasan mengenai fakta serta pihak-pihak yang bertanggung jawab apabila dugaan tersebut terbukti. (MPI)
Narahubung Media:
Ahmad Muhibullah, S.H. – Advokat/Pengacara & Konsultan Hukum / Nomor Kontak: 081 222 455 455




