JAKARTA | MATA PENA iNDONESIA – Publik dikejutkan oleh pengungkapan kasus dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Republik Indonesia Prabowo Subianto. Dalam perkembangan penanganan perkara tersebut, tiga perwira tinggi Polri disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Bareskrim Polri.
Ketiga sosok yang disebut dalam informasi perkara tersebut adalah mantan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, Kadivkum Polri Irjen Ahrie Sonta Nasution, dan Irjen Pol Eko Hadi Santoso.
Penetapan tersangka itu disampaikan dalam konferensi pers pada Selasa (3/11/2026) malam. Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri, Irjen Pol Asep Safrudin, mengungkapkan bahwa penyidik telah menetapkan tiga orang tersangka dengan inisial LSP, ASN, dan EH.
“Berdasarkan hasil penyelidikan dan proses penanganan perkara, penyidik menetapkan tiga orang tersangka. Inisialnya LSP, ASN, dan EH, satu orang lagi masih menjadi saksi,” ujar Asep.
Menurut keterangan tersebut, ketiga tersangka kini ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Mabes Polri untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena dugaan tindak pidana yang diusut berkaitan dengan penyadapan terhadap kepala negara serta sejumlah pejabat dan tokoh publik.
Berawal dari Laporan Anggota Polisi
Terungkapnya perkara ini bermula dari laporan seorang anggota kepolisian pada 30 Oktober 2026. Pelapor mengetahui adanya dugaan tindak pidana penyadapan ilegal, penghapusan data elektronik, serta akses ilegal terhadap sistem elektronik.
Menindaklanjuti laporan tersebut, Bareskrim Polri melakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan.
Dalam prosesnya, penyidik telah memeriksa 10 orang saksi dan tiga orang saksi ahli. Selain itu, sejumlah barang bukti turut diamankan, di antaranya 11 unit telepon genggam, satu unit iPad, dan empat buah flashdisk.
Penyadapan Diduga Berlangsung Sejak 2025 hingga 2026
Dalam penjelasannya, Asep Safrudin mengungkapkan bahwa dugaan penyadapan berlangsung dalam rentang waktu 2025 hingga 2026.
Para tersangka diduga memerintahkan penyadapan tanpa mengikuti prosedur sebagaimana diatur dalam Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2010 tentang Tata Cara Penyadapan.
Penyidik menduga sejumlah nomor telepon dimasukkan ke dalam server Lawful Interception Management System (LIMS) tanpa melalui proses verifikasi dan tanpa didasarkan pada kebutuhan penegakan hukum.
“Terdapat beberapa nomor telepon yang dimasukkan ke server lawful interception management system (LIMS) tanpa melalui verifikasi…”
Nomor-nomor tersebut diduga disadap tanpa kaitan dengan proses penyelidikan, penyidikan, maupun penegakan hukum berdasarkan ketentuan perundang-undangan.
Tidak hanya itu, pada Oktober 2026, para tersangka juga diduga memerintahkan penghapusan file hasil penyadapan yang tersimpan dalam sistem.
Modus yang diungkap penyidik adalah dugaan perintah penyadapan tanpa disertai surat penyidikan maupun laporan perkara. Setelah penyadapan dilakukan, log atau rekaman aktivitas dalam sistem diduga dihapus untuk menghilangkan jejak.
Presiden Prabowo dan Sejumlah Tokoh Diduga Menjadi Target Penyadapan
Kasus ini semakin menjadi sorotan setelah Bareskrim mengungkap bahwa dugaan penyadapan tidak hanya menyasar Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Asep Safrudin, sejumlah pihak lain juga diduga menjadi target penyadapan ilegal.
Mereka mencakup pejabat negara, tokoh politik, insan media, tokoh organisasi masyarakat, lembaga swadaya masyarakat (LSM), hingga kalangan pengusaha.
Dugaan tersebut menimbulkan pertanyaan serius mengenai penggunaan teknologi penyadapan oleh aparat negara, terutama terkait legalitas, pengawasan, dan perlindungan hak privasi masyarakat.
Yusril: Presiden Perintahkan Proses Hukum Tegas
Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra, turut memberikan penjelasan mengenai perkembangan kasus tersebut.
Yusril mengatakan Presiden Prabowo mengetahui adanya dugaan penyadapan setelah mendapatkan laporan dari Kapolri Suyudi Ario Seto.
Setelah menerima informasi tersebut, Presiden disebut langsung memerintahkan agar persoalan itu ditindaklanjuti melalui proses hukum sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Presiden yang memerintahkan untuk mengambil satu langkah hukum yang tegas, sesuai dengan ketentuan undang-undang yang berlaku dan penyidikan secara objektif,” kata Yusril dalam konferensi pers di kantornya, Selasa (3/11/2026) malam.
“Sudah barang tentu Presiden tahu, karena dilaporkan oleh Kapolri kepada beliau,” sambungnya.
Yusril menegaskan bahwa dugaan penyadapan terhadap Presiden dan sejumlah menteri merupakan persoalan serius yang harus ditangani melalui penyelidikan dan penyidikan secara objektif.
YLBHI: Penyadapan Ilegal Berpotensi Melanggar HAM
Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) menilai kasus dugaan penyadapan tersebut memperlihatkan persoalan mendasar dalam penggunaan kekuasaan penegak hukum dan teknologi pengawasan oleh aparat negara.
Dalam pernyataan tertulisnya, YLBHI menegaskan bahwa apabila terbukti dilakukan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah, praktik penyadapan dapat menjadi bentuk pelanggaran hak asasi manusia (HAM) sekaligus penyalahgunaan kewenangan.
“Apabila terbukti, penggunaan sarana penyadapan tanpa dasar hukum dan tujuan yang sah merupakan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) serta penyalahgunaan kewenangan yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana dan kelembagaan,” demikian pernyataan YLBHI.
YLBHI juga mengingatkan bahwa penyadapan terhadap jurnalis dan organisasi masyarakat sipil dapat membahayakan kerahasiaan narasumber, informasi korban, strategi bantuan hukum, serta jaringan pembela HAM.
Menurut YLBHI, apabila penyadapan digunakan untuk memantau kritik atau kegiatan politik yang sah, praktik tersebut dapat berubah menjadi instrumen pembungkaman kebebasan masyarakat.
YLBHI mendesak agar pengusutan tidak berhenti pada penetapan tersangka. Penyidik harus mengungkap siapa pihak yang memberikan perintah, siapa yang mengendalikan operasi, serta siapa yang memanfaatkan hasil penyadapan tersebut.
FITRA Soroti Penggunaan Alat Sadap yang Dibeli dengan Uang Rakyat
Sorotan juga datang dari Sekretariat Nasional Forum Indonesia untuk Transparansi Anggaran (Seknas FITRA).
Peneliti FITRA, Gurnadi Ridwan, menilai dugaan penyalahgunaan teknologi penyadapan menjadi persoalan serius, terlebih apabila perangkat yang dibeli menggunakan anggaran negara justru digunakan untuk kepentingan di luar hukum.
“Ketika elite kekuasaan bisa disadap tanpa pelaporan dan pertanggungjawaban yang jelas, apalagi rakyat biasa. Alat tersebut dapat dengan mudah berubah menjadi senjata mematikan untuk membungkam suara publik dan menghancurkan fondasi demokrasi,” kata Gurnadi dalam keterangannya, Rabu (4/11/2026), sebagaimana diberitakan Kompas.com.
FITRA mendorong evaluasi menyeluruh terhadap penggunaan dan pengawasan teknologi penyadapan di seluruh institusi negara yang memiliki kewenangan tersebut.
Tiga Pasal yang Disangkakan kepada Para Tersangka
Berdasarkan keterangan mengenai penanganan perkara, para tersangka disebut dijerat dengan sejumlah ketentuan hukum, yakni:
Pasal 258 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 10 tahun.
Pasal 332 ayat (1) atau ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 6 tahun.
Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), dengan ancaman pidana maksimal 8 tahun.
Penerapan pasal-pasal tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani penyidik.
Profil Singkat Para Perwira yang Disebut dalam Perkara
1. Jenderal Listyo Sigit Prabowo
Listyo Sigit Prabowo merupakan mantan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) yang menjabat sejak 27 Januari 2021.
Perwira tinggi kelahiran Ambon, Maluku, 5 Mei 1969 tersebut merupakan lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) angkatan 1991.
Sepanjang perjalanan kariernya, Listyo pernah menduduki sejumlah jabatan strategis di lingkungan Polri, mulai dari Kapolres Pati, Kapolresta Surakarta, Kapolda Banten, Kadiv Propam, hingga Kabareskrim Polri.
Pada 2014, Listyo juga pernah bertugas sebagai ajudan Presiden Joko Widodo di Sekretariat Militer Presiden.
Ia kemudian dilantik menjadi Kapolri pada 27 Januari 2021.
2. Irjen Pol Ahrie Sonta Nasution
Ahrie Sonta Nasution merupakan lulusan Akademi Kepolisian angkatan 2002.
Ia memiliki pengalaman dalam bidang operasional, reserse, pemberantasan narkotika, serta pengawasan internal kepolisian.
Ahrie juga pernah bertugas sebagai sekretaris pribadi Listyo Sigit Prabowo dan ajudan Presiden Prabowo Subianto.
Pada Oktober 2026, ia dipercaya menduduki jabatan Kepala Divisi Hukum (Kadivkum) Polri dengan pangkat Inspektur Jenderal Polisi atau jenderal bintang dua.
3. Irjen Pol Eko Hadi Santoso
Eko Hadi Santoso merupakan perwira tinggi Polri yang pernah menjabat Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Ia merupakan lulusan Akademi Kepolisian tahun 1999 dan dikenal memiliki pengalaman panjang di bidang reserse, termasuk penanganan tindak pidana terorisme.
Sebelum menduduki jabatan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat I di Sekolah Staf dan Pimpinan (Sespim) Lemdiklat Polri pada Oktober 2026, Eko pernah memimpin Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri.
Publik Menunggu Pengusutan Hingga Tuntas
Kasus dugaan penyadapan ilegal ini menjadi ujian serius bagi institusi penegak hukum, khususnya dalam menjamin bahwa kewenangan pengawasan dan penggunaan teknologi intelijen tidak disalahgunakan.
Penetapan tersangka terhadap tiga perwira tinggi yang disebut dalam perkara tersebut juga memunculkan tuntutan agar proses hukum dilakukan secara transparan, objektif, dan tidak tebang pilih.
Publik kini menunggu pengungkapan secara menyeluruh mengenai siapa yang memberikan perintah, bagaimana operasi penyadapan dilakukan, siapa saja pihak yang menjadi sasaran, serta untuk kepentingan apa hasil penyadapan tersebut digunakan.
Sebab, persoalan ini bukan sekadar menyangkut dugaan pelanggaran prosedur di internal kepolisian, melainkan juga menyangkut perlindungan hak privasi, supremasi hukum, dan kepercayaan masyarakat terhadap institusi negara. (Ats/Red)




