Majelis Komisioner Soroti Kepentingan Pemohon Belson Evriko Sinaga dalam Sengketa Informasi Publik Soal IMB di Kelapa Gading

JAKARTA, matapenaindonesia.co.id Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal ke-III sengketa informasi publik antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis komisioner meminta para pihak untuk melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat utama dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

“Dalam pemeriksaan awal ke-III ini, Kami minta para pihak untuk dapat menunjukkan dokumen legal standingnya masing-masing,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.

Di samping memeriksa dokumen legal standing, majelis komisioner pun menyoroti kepentingan Pemohon Belson Evriko Sinaga terhadap permohonan informasinya.

Baca juga:  Kuasa Hukum Apresiasi Respons Polda Jabar: Proses Hukum Dinilai Transparan dan Cepat

Anggota Majelis Komisoner Luqman Hakim Airifin menegaskan, setiap orang memang berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik. Namun, mereka harus memiliki tujuan dan alasan yang jelas dalam memohon informasi.

“Memohon informasi itu memang hak Pemohon, tetapi juga harus jelas tujuan dan kepentingannya untuk apa, ini juga akan menjadi pertimbangan bagi majelis komisioner,” tegas Luqman.

Menanggapi hal tersebut, Evriko mengatakan tujuan permohonan informasi yang dilakukannya itu sebagai kontrol sosial sekaligus memastikan badan publik menjalankan tugasnya dengan benar.

“Kepentingannya hanya untuk dokumen di Kami sekaligus kontrol sosial dan memastikan dinas terkait telah menjalankan aturan mengenai IMB,” ucap dia.

Baca juga:  Polisi Tangkap Pelaku Pengancaman Kepala Security Pasar Kramat Jati

Adapun informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa yaitu informasi mengenai kesesuaian izin IMB yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII Blok B9 RT13/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara

Kedua, informasi mengenai kesesuaian IMB yang berlokasi di Jalan Boulevard Artha Gading No 18 RT18/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.

Atas perkara tersebut, majelis komisioner menetapkan para pihak untuk dapat menempuh proses mediasi. Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi bahwa mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.

Baca juga:  Dugaan Kuat Tindakan Korupsi di UPT SPALD Cibinong, Kabupaten Bogor – MANTAN SUPIR: Belum Pernah UPT Berikan Kwitansi Resmi Kepada Konsumen

Selanjutnya, Pasal 41 aturan itu menyebut jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

Namun, usai dilakukan mediasi dengan bantuan Mediator Harry Ara Hutabarat, para pihak belum mencapai kesepakatan. Karena itu, akan dilanjutkan mediasi kedua pada pekan depan atau Selasa, 5 Maret 2024.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali.

 

RED

Latest

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia,...

Laskar Merah Putih Kota Bogor Gelar Halal Bihalal, Perkuat Persaudaraan dan Sinergi

BOGOR, MPI - Dalam semangat dan suasana pasca Idul...

Rudy Susmanto Resmikan Bus Listrik Gratis di Bogor, Dorong Transportasi Publik Ramah Lingkungan

CIBINONG, MPI - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menghadirkan layanan bus listrik...

Newsletter

Don't miss

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia,...

Laskar Merah Putih Kota Bogor Gelar Halal Bihalal, Perkuat Persaudaraan dan Sinergi

BOGOR, MPI - Dalam semangat dan suasana pasca Idul...

Rudy Susmanto Resmikan Bus Listrik Gratis di Bogor, Dorong Transportasi Publik Ramah Lingkungan

CIBINONG, MPI - Pemerintah Kabupaten Bogor resmi menghadirkan layanan bus listrik...

Mendesak! BPI KPNPA RI Minta Bareskrim Periksa Razman Nasution Terkait Dugaan Aliran Dana Rp50 Miliar

JAKARTA, MPI - Pernyataan Ketua Umum Kami Jokowi-Gibran, Razman Arif Nasution,...

Aktivis Meminta Inspektorat untuk transparan terhadap Dugaan Jual Beli Jabatan di Pemkab Bogor

BOGOR, MPI - Kasus dugaan jual beli jabatan kembali mencoreng citra birokrasi daerah. Sorotan publik kini tertuju pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor, di mana...

Indonesia Kaya Sumber Daya, Tak Perlu Takut Menghadapi Perang Global

Catatan: Dr. Suriyanto Pd, SH., MH., M.Kn Matapenaindonesia - Indonesia, dengan kekayaan sumber daya alam (SDA) yang melimpah dan posisi geografis yang strategis, memiliki modal...

Laskar Merah Putih Kota Bogor Gelar Halal Bihalal, Perkuat Persaudaraan dan Sinergi

BOGOR, MPI - Dalam semangat dan suasana pasca Idul Fitri 1447 H, Organisasi Laskar Merah Putih (LMP) Bogor Raya menggelar acara Halal Bihalal penuh...