Majelis Komisioner Soroti Kepentingan Pemohon Belson Evriko Sinaga dalam Sengketa Informasi Publik Soal IMB di Kelapa Gading

JAKARTA, matapenaindonesia.co.id Komisi Informasi Provinsi DKI Jakarta menggelar sidang pemeriksaan awal ke-III sengketa informasi publik antara Pemohon Belson Evriko Sinaga dan Termohon Pemerintah Provinsi DKI Jakarta di Ruang Sidang KI DKI, Lantai 1 Gedung Graha Mental Spiritual, Jakarta Pusat, Selasa (27/2/2024).

Dalam sidang tersebut, majelis komisioner meminta para pihak untuk melengkapi dokumen legal standing sebagai syarat utama dalam mengikuti sidang sengketa informasi.

“Dalam pemeriksaan awal ke-III ini, Kami minta para pihak untuk dapat menunjukkan dokumen legal standingnya masing-masing,” kata Ketua Majelis Komisioner KI DKI Jakarta Agus Wijayanto Nugroho.

Di samping memeriksa dokumen legal standing, majelis komisioner pun menyoroti kepentingan Pemohon Belson Evriko Sinaga terhadap permohonan informasinya.

Baca juga:  Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

Anggota Majelis Komisoner Luqman Hakim Airifin menegaskan, setiap orang memang berhak untuk memperoleh informasi dari badan publik. Namun, mereka harus memiliki tujuan dan alasan yang jelas dalam memohon informasi.

“Memohon informasi itu memang hak Pemohon, tetapi juga harus jelas tujuan dan kepentingannya untuk apa, ini juga akan menjadi pertimbangan bagi majelis komisioner,” tegas Luqman.

Menanggapi hal tersebut, Evriko mengatakan tujuan permohonan informasi yang dilakukannya itu sebagai kontrol sosial sekaligus memastikan badan publik menjalankan tugasnya dengan benar.

“Kepentingannya hanya untuk dokumen di Kami sekaligus kontrol sosial dan memastikan dinas terkait telah menjalankan aturan mengenai IMB,” ucap dia.

Baca juga:  OTT Jaksa Berulang di Banten, Bekasi, hingga Kalsel, Rahmad Sukendar: Ada Pola yang Tak Pernah Dijelaskan ke Publik

Adapun informasi publik yang dimohonkan sekaligus menjadi objek sengketa yaitu informasi mengenai kesesuaian izin IMB yang berlokasi di Jalan Gading Kirana Timur VIII Blok B9 RT13/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara

Kedua, informasi mengenai kesesuaian IMB yang berlokasi di Jalan Boulevard Artha Gading No 18 RT18/RW08, Kelapa Gading Barat, Kec. Kelapa Gading, Jakarta Utara 14240.

Atas perkara tersebut, majelis komisioner menetapkan para pihak untuk dapat menempuh proses mediasi. Berdasarkan Pasal 38 Peraturan Komisi Informasi (PerKi) Nomor 1 Tahun 2013 tentang Prosedur Penyelesaian Sengketa Informasi bahwa mediasi dilaksanakan pada hari yang sama dengan hari pertama sidang.

Apabila para pihak menghendaki lain, mediasi dapat dilakukan pada hari yang disepakati oleh para pihak, selambat-lambatnya tiga hari kerja setelah proses ajudikasi dinyatakan ditunda.

Baca juga:  Penelitian LBH Keadilan: Tiga Tahun Pengesahan, UU TPKS Mulai Diterapkan Aparat Penegak Hukum

Selanjutnya, Pasal 41 aturan itu menyebut jangka waktu mediasi adalah 14 hari kerja sejak pertemuan mediasi pertama. Apabila diperlukan, atas dasar kesepakatan para pihak mediasi dapat diperpanjang satu kali dalam jangka waktu tujuh hari kerja.

Namun, usai dilakukan mediasi dengan bantuan Mediator Harry Ara Hutabarat, para pihak belum mencapai kesepakatan. Karena itu, akan dilanjutkan mediasi kedua pada pekan depan atau Selasa, 5 Maret 2024.

Bertugas sebagai majelis yaitu Ketua Majelis Komisioner Agus Wijayanto Nugroho, Anggota Majelis Luqman Hakim Arifin dan Aang Muhdi Gozali.

 

RED

Latest

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP, MPI - Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang...

Lapor Pak Kapolri !! JOKER: Pelaku Pengoplosan Gas di Rumpin Diduga Merasa Kebal Hukum

RUMPIN, MPI - Sikap arogan dan keyakinan bahwa dirinya tidak akan...

Newsletter

Don't miss

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP, MPI - Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang...

Lapor Pak Kapolri !! JOKER: Pelaku Pengoplosan Gas di Rumpin Diduga Merasa Kebal Hukum

RUMPIN, MPI - Sikap arogan dan keyakinan bahwa dirinya tidak akan...

Memperingati Hari BPR-BPRS Nasional 2026: Langkah Bersam Untuk Kemajuan Ekonomi Rakyat

KEBUMEN, MPI - Seluruh jaringan Bank Perekonomian Rakyat (BPR) dan Bank...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif serta menjaga persatuan bangsa dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap pelaksanaan TNI Manunggal Membangun Desa (TMMD) ke-128 yang digelar di Kecamatan Cigudeg, Kabupaten Bogor, Kamis,...

Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP, MPI - Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) terhadap nasabahnya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor,...