Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP, MPI Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang dilakukan oleh pihak Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) terhadap nasabahnya di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor, kini semakin terang benderang dan tak bisa dibantah lagi.Kasus

Awal mula masalah bermula ketika sepeda motor yang dijadikan jaminan utang hilang dicuri saat diparkir di kawasan Pasar Citeureup. Lokasi tersebut berada di bawah pengelolaan PT Baraya. Alih-alih menyelesaikan masalah sesuai aturan, pihak koperasi malah bertindak sewenang-wenang, mendatangi rumah, marah-marah hingga meneror korban.

Kini muncul bukti paling kuat dan sah yang menjadi kunci seluruh peristiwa itu, yaitu nomor kontrak resmi yang dipegang oleh nasabah, beserta laporan kehilangan dari kepolisian.

Berikut data dokumen lengkapnya:

Nomor Kontrak Perjanjian: SISK3/02/26/003-06
✅ Nomor Laporan Polisi: STPL/B/112/IV/2026/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup

Berdasarkan kedua dokumen sah ini, terbukti bahwa seluruh tindakan yang dilakukan pengurus koperasi jelas melanggar isi perjanjian yang mereka buat sendiri, sekaligus melanggar hukum negara Republik Indonesia.

📄 FAKTA HUKUM YANG TAK BISA DIGUGAT

Dari isi kontrak dan aturan yang berlaku, terungkap fakta sangat jelas:

1. Dalam pasal perjanjian nomor SISK3/02/26/003-06 tertulis tegas, barang yang dijadikan jaminan adalah Sepeda Motor Honda Beat. Artinya, perjanjian ini hanya berlaku selama barang itu ada dan dalam keadaan utuh.

2. Berdasarkan laporan polisi, motor tersebut sudah hilang dicuri orang, dan hal ini bukan karena kesalahan atau kelalaian dari pihak nasabah.

3. Sesuai Pasal 1266 Kitab Undang-Undang Hukum Perdata (KUHPerdata), diatur secara jelas: Jika barang yang menjadi objek perjanjian hilang atau musnah di luar kesalahan kedua belah pihak, maka perjanjian menjadi batal dengan sendirinya dan segala kewajiban utang gugur sepenuhnya.

Artinya, semenjak motor hilang, maka urusan utang piutang antara kedua pihak sudah selesai sepenuhnya. Nasabah tidak punya kewajiban membayar sepeser pun lagi. Namun anehnya, pihak koperasi tetap memaksa membayar bahkan dengan cara-cara kasar.

⚖️ ANALISIS: KONTRAK MEREKA SENDIRI YANG JADI ALAT PENJARA MEREKA

Sangat ironis, dokumen yang selama ini dipakai untuk menakut-nakuti nasabah, justru menjadi bukti paling kuat bahwa merekalah yang bersalah berat.

Secara hukum, ada tiga pelanggaran besar yang dilakukan:

Ingkar Janji Berat: Justru koperasi yang pertama kali melanggar kesepakatan. Risiko hilangnya barang jaminan sepenuhnya menjadi tanggungan kreditur, bukan debitur.
✅ Tindak Pidana: Memaksa bayar padahal utang sudah batal memenuhi unsur Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan. Sedangkan tindakan mendatangi rumah, mengancam dan bersikap kasar masuk pasal 335 dan 336 KUHP tentang Perbuatan Tidak Menyenangkan dan Pengancaman.
✅ Pemerasan Berkedok Dokumen: Mereka pakai nomor kontrak itu untuk menakut-nakuti, padahal tahu betul dokumen itu sudah tidak berlaku lagi.

🛡️ POSISI NASABAH SANGAT KUAT, SIAP GUGAT DAN LAPORKAN

Kini nasabah memegang dua kunci kemenangan hukum yang tidak bisa diganggu gugat:

1. Laporan Polisi: Dasar hukum untuk menuntut ganti rugi penuh ke PT Baraya selaku pengelola tempat parkir, sesuai Pasal 1694 dan 1365 KUHPerdata.

2. Kontrak Resmi: Dasar paling kuat untuk melaporkan pengurus koperasi ke polisi atas dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

 Melihat fakta yang sudah sangat jelas ini, Ketua DPD LSM IMW, Bapak Edwar, angkat bicara dan memberikan pernyataan tegas:

“Ini sudah bukti mutlak, 100% jelas siapa penjahatnya. Tidak ada celah lagi untuk berkilah atau mengelak. Coba kita lihat, ada kontrak nomor SISK3/02/26/003-06, isinya jelas sekali jaminannya motor Honda Beat. Terus motornya hilang dicuri di Pasar Citeureup, sudah lapor polisi nomor STPL/B/112/IV/2026/JBR/Res Bogor/Sek Citeureup. Secara hukum maupun isi kontrak itu sendiri, otomatis perjanjiannya batal, utangnya gugur, selesai sampai di situ.”

“Tapi apa yang mereka lakukan? Justru datang ke rumah, teror, marah-marah, paksa bayar lunas. Ini namanya apa? Ini namanya pemerasan terorganisir, berkedok koperasi, bahkan pakai dokumen resmi sebagai alat kejahatan. Nomor kontrak yang mereka buat sendiri itu, yang tadinya mau dipakai untuk menindas, malah jadi tali pengikat yang bawa mereka ke penjara nanti.” tegas Edwar, saat ditemui awak media di Bogor, Kamis (21/5/2026).

Selanjutnya Edwar juga memberikan peringatan keras kepada semua pihak yang terlibat:

“Saya tegaskan di sini, untuk didengar semua orang:

Pertama, kepada PT Baraya selaku pengelola Pasar Citeureup: Segera lakukan ganti rugi penuh kepada nasabah. Bukti kelalaian kalian sudah ada, sah dan kuat di mata hukum, jangan coba-coba menghindar.

Kedua, kepada seluruh pengurus Koperasi Semua Ikut Senang: Simpan baik-baik nomor kontrak SISK3/02/26/003-06 itu. Nanti di meja hijau, dokumen itulah yang akan jadi bukti utama menjatuhkan hukuman kepada kalian. Kalau masih berani satu langkah saja mendatangi rumah atau meneror lagi, hari ini juga laporan resmi kami serahkan ke Polres Bogor. Tidak cuma itu, izin koperasi ini juga wajib dicabut total selamanya. Orang yang tidak paham hukum dan tidak mengerti isi kontrak yang mereka tulis sendiri, tidak layak mengurus lembaga keuangan yang melayani masyarakat,” tegas Edwar dengan nada tegas dan serius.

Selain itu, Edwar juga mengimbau kepada nasabah agar menjaga kedua dokumen penting itu sebaik mungkin.

“Saya pesan kepada saudara nasabah, jaga baik-baik kontrak dan laporan polisinya. Itu adalah kunci emas kemenangan hukum mutlak, jangan sampai hilang atau rusak,” tambah Edwar.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Koperasi Semua Ikut Senang belum memberikan tanggapan apapun dan masih terus melakukan penagihan serta tindakan yang melanggar aturan dan hukum yang berlaku.

(Syam)

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...