Polda Jabar Bongkar Sindikat WhatsApp Blast Judi Online, Raup Rp300 Juta dalam Tiga Bulan

BANDUNG, MPI Direktorat Siber Polda Jawa Barat mengungkap jaringan promosi judi online yang beroperasi menggunakan metode “WhatsApp blast” di wilayah Kabupaten Cirebon. Dalam pengungkapan ini, polisi menetapkan lima orang sebagai tersangka. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Hendra Rochmawan S.I.K., M.H menjelaskan bahwa pengungkapan berawal dari patroli siber pada 31 Januari 2026 sekitar pukul 20.00 WIB.

Tim menemukan aktivitas mencurigakan yang mengarah pada distribusi tautan bermuatan perjudian secara masif melalui aplikasi WhatsApp. “Para tersangka mendistribusikan dan mentransmisikan link situs judi online secara acak ke nomor WhatsApp masyarakat. Aktivitas tersebut dikelola melalui website setorwa.com dan sebarwa.com,” ujar Hendra, Selasa (24/2/2026).

Salah satu situs yang dipromosikan adalah “Kipas899” melalui sejumlah tautan yang disebarkan secara masif. Polisi menetapkan lima tersangka, masing-masing berinisial MAA, AS, W, YK, dan RP. MAA disebut sebagai leader atau pengendali utama jaringan.

Ia menyewa dan mengelola akun-akun WhatsApp untuk kepentingan promosi situs judi online. Menurut Kombes Hendra, MAA mulai menjalankan aktivitas tersebut sejak November 2025 dan diduga meraup keuntungan sekitar Rp300 juta. “MAA memfasilitasi pembuatan dan penyewaan akun WhatsApp. Tarif yang dikenakan sekitar Rp400 per satu kali pengiriman pesan,” katanya.

Dua tersangka lainnya, AS dan W, berperan membuat akun-akun WhatsApp menggunakan SIM card yang telah diregistrasi. Dengan dukungan 24 unit telepon seluler yang terhubung ke dua komputer menggunakan aplikasi mirroring, keduanya mampu memproduksi sekitar 220 akun per hari.

Tersangka YK diketahui baru bergabung selama dua hari sebelum pengungkapan dan belum sempat memperoleh keuntungan. Sementara RP berperan menyediakan ribuan kartu SIM yang telah aktif dan teregistrasi. Dari penggerebekan di Desa Ciperna, Kecamatan Talun, Kabupaten Cirebon, polisi menyita 55 unit telepon seluler berbagai merek, dua set komputer, puluhan kabel USB, perangkat jaringan internet, serta ribuan kartu SIM aktif.

Polisi juga mengamankan uang tunai Rp62,6 juta dan sejumlah perhiasan emas. “Total ada enam saksi dan dua ahli, yakni ahli pidana serta ahli ITE yang telah dimintai keterangan,” ujar Hendra.

Para tersangka dijerat Pasal 426 KUHP juncto Pasal 20 dan Pasal 21 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun dan/atau denda hingga Rp2 miliar. Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 45 ayat (3) juncto Pasal 27 ayat (2) UU ITE dengan ancaman maksimal 10 tahun penjara dan/atau denda hingga Rp10 miliar.

Polda Jabar menegaskan komitmennya untuk terus menindak tegas kejahatan siber, khususnya yang berkaitan dengan perjudian online. “Kami berkomitmen menjaga Jawa Barat dari praktik kejahatan siber yang merugikan masyarakat,” tegas Kombes Hendra.

[ATS]

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...