BOGOR, MPI – Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Lapbas Kabupaten Bogor, Guntur Rutangga, mengeluarkan pernyataan resmi terkait pemberhentian dirinya yang dinilai tidak sesuai dengan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) oleh Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Lapbas Jawa Barat. Guntur Rutangga juga menyampaikan bahwa dirinya akan meminta pendampingan hukum serta klarifikasi dari kantor Lembaga Bantuan Hukum (LBH) GMP Gunung Mberlawan Persada untuk menghadapi permasalahan ini. Rabu (01/01/2025)
Dalam pernyataannya, Guntur Rutangga menegaskan bahwa tindakan pemberhentian yang dilakukan oleh Ketua DPD Lapbas Jawa Barat telah melanggar ketentuan yang diatur dalam AD/ART organisasi. Menurutnya, proses pemberhentian harus melalui mekanisme yang jelas dan transparan serta melibatkan seluruh anggota DPC dalam pengambilan keputusan.
“Kami sangat prihatin dengan tindakan sepihak yang dilakukan oleh Ketua DPD Lapbas Jawa Barat. Pemberhentian Ketua DPC harus dilakukan sesuai dengan prosedur yang telah ditetapkan dalam AD/ART, bukan berdasarkan keputusan pribadi,” ujar Guntur Rutangga.
Guntur Rutangga mengungkapkan bahwa meskipun sudah melayangkan surat keberatan kepada DPD, DPP justru mengeluarkan surat pemberhentian serupa. Menurut Guntur, hal ini menunjukkan bahwa proses yang dilakukan tidak berpedoman pada prosedur yang benar, yaitu Surat Peringatan SP 1, SP 2, dan SP 3.
Untuk memastikan hak-hak organisasi dan anggotanya tetap terjaga, Guntur Rutangga berencana meminta pendampingan hukum dari kantor LBH GMP Gunung Mberlawan Persada.
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) adalah pedoman hukum yang mengatur kehidupan suatu organisasi. AD berisi aturan yang mengatur hubungan antara organisasi dan anggotanya serta struktur organisasi. ART adalah peraturan yang lebih rinci mengatur urusan sehari-hari organisasi, seperti tata cara rapat, pengambilan keputusan, dan keuangan.
Menurut Pasal 23 Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, yang berwenang menetapkan AD/ART adalah rapat anggota organisasi. AD/ART harus diikuti oleh semua anggota dan pengurus organisasi untuk memastikan kepatuhan terhadap aturan yang telah ditetapkan.dan satu hal lagi Guntur mempertanyakan logo DPD Provinsi Jawa Barat, apakah sudah sesuai dan benar.
Selain itu, Guntur juga mempertanyakan logo yang digunakan oleh DPD Lapbas Jawa Barat dalam pemberhentian tersebut. “Kami perlu klarifikasi mengenai logo yang digunakan, karena ada beberapa hal yang tidak sesuai dengan identitas organisasi kami,” tambahnya.
Guntur Rutangga berharap bahwa langkah-langkah hukum ini dapat memberikan solusi yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. Kasus ini telah menarik perhatian publik dan menjadi sorotan media, dengan banyak pihak yang mendukung langkah yang diambil oleh Guntur Rutangga dan LBH GMP Gunung Mberlawan Persada,” tandasnya
Sumber: BES
Red