Presiden Prabowo Buka Suara Soal Kasus Korupsi Blending BBM di Pertamina! “Kami Akan Bersihkan dan Tegakkan Hukum”

JAKARTA, MPI Presiden Prabowo Subianto akhirnya buka suara mengenai kasus dugaan korupsi yang melibatkan praktik blending atau pengoplosan Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 92 (Pertamax) dengan RON 90 (Pertalite) di PT Pertamina. Kepala Negara menegaskan bahwa kasus tersebut sedang dalam proses penanganan oleh pihak berwenang.

“Lagi diurus itu semua, ya. Lagi diurus semua,” kata Prabowo usai meresmikan Bullion Bank di The Gade Tower, Senen, Jakarta Pusat, Rabu (26/2/2025).

Presiden juga menegaskan komitmen pemerintah untuk membersihkan praktik korupsi yang dinilai sebagai kejahatan luar biasa. “Oke, kami akan bersihkan, kami akan tegakkan. Kami akan membela kepentingan rakyat,” tegasnya.

Kasus ini mencuat setelah Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, Riva Siahaan (RS), atas dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) periode 2018-2023.

Menurut Kejagung, PT Pertamina Patra Niaga diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, kemudian melakukan blending untuk menghasilkan Pertamax. Praktik ini dinilai melanggar aturan dan merugikan negara. “Dalam pengadaan produk kilang oleh PT Pertamina Patra Niaga, tersangka RS melakukan pembelian (pembayaran) untuk RON 92 (Pertamax), padahal sebenarnya hanya membeli RON 90 (Pertalite) atau lebih rendah, kemudian dilakukan blending di Storage/Depo untuk menjadi RON 92,” jelas Kejagung, Selasa (25/2/2025).

Selain Riva Siahaan, enam tersangka lainnya yang ditetapkan adalah:
1. Yoki Firnandi (YF), Direktur Utama PT Pertamina International Shipping;
2. SDS, Direktur Feedstock dan Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional;
3. AP, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional;
4. MKAR, beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa;
5. DW, Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim;
6. GRJ, Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.

Kasus ini telah menimbulkan sorotan publik, terutama terkait transparansi dan akuntabilitas pengelolaan BBM di Pertamina. Pemerintah diharapkan dapat segera menyelesaikan kasus ini demi menjaga kepercayaan masyarakat dan memastikan tidak ada lagi praktik korupsi yang merugikan negara.

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...