Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf Hijau Sentul, Kecamatan Babakanmadang, Kabupaten Bogor, pada Rabu, (8/7) malam.

Dalam penggeledahan yang berlangsung hingga Kamis, (9/7), penyidik menemukan sebuah brankas dalam kondisi terkunci.  Setelah berhasil dibuka, brankas itu berisi tujuh koper yang berisi emas batangan, mata uang asing, serta uang tunai dengan nilai fantastis.

Baca juga:  Bupati Bogor Bantah Namanya Dicatut sebagai Pembina Media, Ajak Warga Laporkan Peredaran Narkoba

Kepala Kortas Tipidkor Mabes Polri, Irjen Pol Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa penyidik menemukan 74 kilogram emas batangan, uang sebesar 4.767.300 dolar Amerika Serikat (USD), 14.083.800 dolar Singapura (SGD), serta uang tunai Rp100 juta.

“Estimasi total dalam rupiah senilai Rp476 miliar,” kata Totok usai penggeledahan.

Selain emas dan uang, penyidik juga mengamankan sejumlah dokumen, telepon genggam, serta beberapa foto keluarga yang diduga berkaitan dengan pemilik rumah maupun kepemilikan barang-barang yang ditemukan di dalam brankas.

Baca juga:  Sikap Seharusnya Prabowo Ditengah Perang Global, Antara Rudal dan Prinsip Kaffah

“Selanjutnya barang bukti akan kita lakukan penyitaan,” ujarnya.

Meski demikian,Totok belum bersedia mengungkap perkara yang menjadi dasar penggeledahan rumah mewah tersebut. Menurutnya, penjelasan lengkap akan disampaikan setelah seluruh rangkaian penyidikan selesai dilakukan.

“Tadi sudah dijelaskan, nanti secara detail akan kita sampaikan setelah seluruh proses penyidikan dilakukan,” tandasnya.

Penggeledahan tersebut diduga berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi, tindak pidana pencucian uang (TPPU), serta dugaan suap di sektor batu bara yang juga berkaitan dengan perkara Asabri.

Baca juga:  Oknum Notaris Kabupaten Bogor, Arfiana Purbohadi, Dilaporkan ke Polres Bogor atas Dugaan Penipuan dan Penggelapan

Red.

Latest

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH.,...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota...

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Warga Sukmajaya Tolak Kafe Samping Masjid Al-Huda Depok dan Tutup Permanen

DEPOK | MATA PENA INDONESIA — Kebijakan dan komitmen Pemerintah Kota (Pemkot) Depok dalam menjaga kondusivitas sosial serta keberadaan rumah ibadah kini tengah diuji. Gelombang penolakan keras...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...