close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

4 Warga Sukabumi Diringkus Polisi, Diduga Edarkan Sabu dan Ekstasi

SUKABUMI, MPI Satuan Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap tiga kasus penyalahgunaan narkoba dan mengamankan empat terduga pelaku, yaitu H (41 tahun), SAF (31 tahun), MR (29 tahun) dan SIS (20 tahun).

Keempat terduga pelaku tersebut diamankan di lokasi dan waktu yang berbeda. SAF dan MR diamankan di sebuah gang di Limusnunggal Cibeureum pada Senin (17/3) malam. H diamankan di rumah kontrakannya di Limusnunggal Cibeureum dan SIS diamankan di kawasan Jalan Lingkar Selatan Cisaat Sukabumi.

Selain mengamankan para pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti berupa sejumlah paket narkotika jenis sabu siap edar seberat total 4,6 Ons, 7 butir pil ekstasi, 3 unit timbangan digital, 3 unit telepon genggam dan 2 unit sepeda motor.

Kapolres Sukabumi Kota AKBP Rita Suwadi melalui Kasat Narkoba AKP Tenda Sukendar menyampaikan bahwa pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba tersebut berhasil dilakukan usai memperoleh informasi dari masyarakat.

“Jadi dalam 5 hari terakhir ini Sat Narkoba Polres Sukabumi Kota berhasil mengungkap 3 kasus penyalahgunaam narkoba dengan 4 terduga pelaku yaitu SAF, MR, H dan J,” ujar Tenda kepada awak media.

“3 kasus penyalahgunaan narkoba berhasil terungkap usai menerima informasi dari masyarakat yang kemudian kita lakukan pendalaman dan penyelidikan sehingga 3 kasus penyalahgunaan narkoba tersebut kita ungkap,” terangnya.

Tenda mengatakan, keempat terduga pelaku yang telah diamankan telah melakukan aksinya mulai dari 4 bulan hingga 1 tahun dengan metode peredaran secara langsung, melalui perantara dan lain sebagainya.

“Dari keempat terduga pelaku, 1 diantaranya yaitu H dengan barang bukti narkotika jenis sabu dan pil ekstasi telah mengedarkan barang tersebut selama hampir 1 tahun,” kata Tenda.

“Adapun modus yang dilakukan yaitu dengan cara transaksi secara langsung, perantara, salam tempel dan lain sebaginya.” pungkasnya

Hingga saat ini, keempat terduga pelaku penyalahgunaan narkoba masih diamankan di Mapolres Sukabumi Kota guna kepentingan penyidikan dan terancam pasal 114 ayat (2), 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 dengan ancaman pidana penjara paling lama 20 tahun.

 

Red

Latest

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA, MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

BOGOR, MPI - GMPB secara resmi telah melaporkan dugaan tindak...

Newsletter

Don't miss

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA, MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

BOGOR, MPI - GMPB secara resmi telah melaporkan dugaan tindak...

Viral: Wakil Wali Kota Bogor Turun Tangan Usir Angkot Ngetem

KOTA BOGOR, MPI - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menuai...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG, MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve penanaman 1.000 pohon di kawasan Gelora Pakansari, Cibinong, Selasa (18/2/2026). Kegiatan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR, MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor akan memperketat penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA, MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil...
error: Content is protected !!