JAKARTA, MPI – Kuasa hukum korban, Belson Evriko Sinaga, S.H., menyambut baik langkah Polsek Tanjung Priuk, Jakarta Utara, yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Mawar Resident, RT 003/RW 003, Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk cedera pada bagian gigi.
Namun demikian, Belson menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Ia mempertanyakan transparansi dan keseriusan penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini. Rabu, (16/7)
Desakan Percepatan Proses Hukum
Dalam keterangannya, Belson menyampaikan desakan kepada Kapolsek Tanjung Priuk dan penyidik agar segera melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.
“Pertama, kami melihat penanganan kasus ini lambat. Kedua, kami mendesak agar tersangka segera ditahan dan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah dari Kejaksaan, kami harap segera masuk tahap persidangan di pengadilan,” tegas Belson.
Desakan tersebut didasari keinginan agar pihak keluarga korban memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak beberapa tahun lalu, terkait peristiwa yang menyebabkan Luka berat yang sangat serius terhadap Kumar S. [ATS]
Red