Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Pasal 351 dan 170 KUHP: Dua Tersangka Belum Ditahan

JAKARTA, MPI Kuasa hukum korban, Belson Evriko Sinaga, S.H., menyambut baik langkah Polsek Tanjung Priuk, Jakarta Utara, yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Mawar Resident, RT 003/RW 003, Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk cedera pada bagian gigi.

Baca juga:  DPR, Wakil Rakyat atau Penagih Utang Pajak?

Namun demikian, Belson menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Ia mempertanyakan transparansi dan keseriusan penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini. Rabu, (16/7)

Desakan Percepatan Proses Hukum

Dalam keterangannya, Belson menyampaikan desakan kepada Kapolsek Tanjung Priuk dan penyidik agar segera melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga:  Proyek Jalan R3 Senilai Rp20 Miliar Disorot, KPP Bogor Raya Desak Transparansi

“Pertama, kami melihat penanganan kasus ini lambat. Kedua, kami mendesak agar tersangka segera ditahan dan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah dari Kejaksaan, kami harap segera masuk tahap persidangan di pengadilan,” tegas Belson.

Desakan tersebut didasari keinginan agar pihak keluarga korban memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak beberapa tahun lalu, terkait peristiwa yang menyebabkan Luka berat yang sangat serius terhadap Kumar S. [ATS]

Baca juga:  Pers Berdiri di Garda Kebenaran, DPC PWRI Kabupaten Sukabumi Periode 2025–2028 Resmi Dikukuhkan

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...