Kuasa Hukum Korban Angkat Bicara Terkait Penetapan Tersangka Pasal 351 dan 170 KUHP: Dua Tersangka Belum Ditahan

JAKARTA, MPI – Kuasa hukum korban, Belson Evriko Sinaga, S.H., menyambut baik langkah Polsek Tanjung Priuk, Jakarta Utara, yang menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan dan pengeroyokan yang terjadi di Perumahan Mawar Resident, RT 003/RW 003, Sunter Jaya, Kecamatan Tanjung Priuk. Kejadian tersebut mengakibatkan korban mengalami luka serius, termasuk cedera pada bagian gigi.

Baca juga:  Mabes Tni Menahan Empat Anggota Tni Terkait Penyiraman Air Keras Terhadap Aktivis Andrie Yunus

Namun demikian, Belson menyoroti kejanggalan dalam proses penanganan perkara, khususnya terkait keputusan penyidik yang belum melakukan penahanan terhadap dua tersangka. Ia mempertanyakan transparansi dan keseriusan penegak hukum dalam mengusut tuntas kasus ini. Rabu, (16/7)

Desakan Percepatan Proses Hukum

Dalam keterangannya, Belson menyampaikan desakan kepada Kapolsek Tanjung Priuk dan penyidik agar segera melanjutkan perkara ini ke tahap berikutnya, serta melakukan penahanan terhadap para tersangka.

Baca juga:  Wali Kota Bogor Tinjau Kesiapan Pasar Jambu Dua untuk Relokasi PKL Sekitar Pasar Bogor

“Pertama, kami melihat penanganan kasus ini lambat. Kedua, kami mendesak agar tersangka segera ditahan dan perkara ini dilimpahkan ke Kejaksaan. Setelah dari Kejaksaan, kami harap segera masuk tahap persidangan di pengadilan,” tegas Belson.

Desakan tersebut didasari keinginan agar pihak keluarga korban memperoleh kepastian hukum atas laporan yang telah diajukan sejak beberapa tahun lalu, terkait peristiwa yang menyebabkan Luka berat yang sangat serius terhadap Kumar S. [ATS]

Baca juga:  Wamenhub Pastikan Kesiapan Sejumlah Pelabuhan Saat Libur Natal-Tahun Baru

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Mutiara Hikmah: Eggi Sudjana Uraikan Rumus Jiwa Tenang: Anti-Syirik dan Dzikir 24 Jam Menuju Surga Allah

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau Brother Eggi Sudjana (BES), dalam kajian Mutiara Hikmah Senin, 12 Oktober 2026, menguraikan...

Mutiara Hikmah,  QS An-Nisa Ayat 116–121, Eggi Sudjana: Mengapa Syirik Tidak Diampuni, Bukankah Allah Maha Pengampun?

BOGOR | MATA PENA INDONESIA — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si., atau yang akrab disapa Brother Eggi Sudjana (BES), kembali mengangkat persoalan mendasar...

Dugaan Sarang Prostitusi Online Berkedok “Kontrakan Reformasi” di Gunung Putri Resahkan Warga

GUNUNG PUTRI | MATA PENA INDONESIA - Sebuah bangunan indekos dua lantai bernama Kontrakan Reformasi yang berlokasi di Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten...