Pembangunan Liar di Pinggir Kali Harapan Jaya Diduga Terjadi Tanpa Legalitas Resmi

CIBINONG, MPI Sebuah bangunan semi permanen yang berdiri di pinggir aliran sungai di wilayah Kelurahan Harapan Jaya menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut didirikan tanpa adanya surat legalitas kepemilikan tanah maupun izin resmi untuk membangun, (IMB).

Menurut informasi dari warga setempat, bangunan ini difungsikan sebagai lokasi berdagang dan juga akan disewakan kepada beberapa pedagang kecil. Tindakan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran tata ruang dan risiko lingkungan, khususnya terhadap ekosistem sungai dan potensi bencana saat musim hujan tiba.

Lokasi bangunan liar lapak pedagang pinggir kali/sungai Harapan jaya cibinong

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa pembangunan ini bisa berlangsung tanpa ada penindakan dari aparat atau pihak berwenang di tingkat kelurahan. “Kami heran, seolah-olah pihak kelurahan tutup mata. Padahal bangunan ini berdiri tepat di sempadan sungai, yang seharusnya dilindungi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, (02/08/2025).

Dalam konteks aturan yang berlaku, sempadan sungai merupakan kawasan konservasi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pembangunan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 secara tegas melarang pendirian bangunan di area sempadan sungai demi menjaga fungsi lindung dan mencegah kerusakan lingkungan.

Masyarakat Harapan Jaya mendesak agar pihak kelurahan dan instansi terkait segera melakukan peninjauan dan penertiban terhadap bangunan tersebut. Selain itu, diharapkan ada transparansi dari pihak berwenang terkait proses pengawasan dan penindakan atas pelanggaran tata ruang.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari aparat kelurahan maupun dinas terkait mengenai alasan tidak dilakukannya tindakan terhadap bangunan tersebut.

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pengawasan tata ruang dan urgensi penegakan hukum secara konsisten. Tanpa penindakan tegas, pelanggaran seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk dan mengancam keselamatan serta keberlangsungan lingkungan masyarakat.[ATS]

 

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...