Pembangunan Liar di Pinggir Kali Harapan Jaya Diduga Terjadi Tanpa Legalitas Resmi

CIBINONG, MPI Sebuah bangunan semi permanen yang berdiri di pinggir aliran sungai di wilayah Kelurahan Harapan Jaya menuai sorotan masyarakat. Pasalnya, bangunan tersebut didirikan tanpa adanya surat legalitas kepemilikan tanah maupun izin resmi untuk membangun, (IMB).

Menurut informasi dari warga setempat, bangunan ini difungsikan sebagai lokasi berdagang dan juga akan disewakan kepada beberapa pedagang kecil. Tindakan ini memunculkan kekhawatiran akan potensi pelanggaran tata ruang dan risiko lingkungan, khususnya terhadap ekosistem sungai dan potensi bencana saat musim hujan tiba.

Baca juga:  Revitalisasi Pasar Merdeka Bogor Tabrak Arah Astacita Prabowo-Gibran, Tata Kelola Ekonomi Rakyat Terancam Krisis
Lokasi bangunan liar lapak pedagang pinggir kali/sungai Harapan jaya cibinong

Sejumlah warga mempertanyakan mengapa pembangunan ini bisa berlangsung tanpa ada penindakan dari aparat atau pihak berwenang di tingkat kelurahan. “Kami heran, seolah-olah pihak kelurahan tutup mata. Padahal bangunan ini berdiri tepat di sempadan sungai, yang seharusnya dilindungi,” ungkap salah satu tokoh masyarakat yang enggan disebutkan namanya. Sabtu, (02/08/2025).

Dalam konteks aturan yang berlaku, sempadan sungai merupakan kawasan konservasi yang tidak diperbolehkan untuk aktivitas pembangunan. Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Nomor 28/PRT/M/2015 secara tegas melarang pendirian bangunan di area sempadan sungai demi menjaga fungsi lindung dan mencegah kerusakan lingkungan.

Baca juga:  Mahasiswi IPB, Lulusan Terbaik SMAN 1 Ciomas, Raih Prestasi Nasional: Inspirasi dari Bogor

Masyarakat Harapan Jaya mendesak agar pihak kelurahan dan instansi terkait segera melakukan peninjauan dan penertiban terhadap bangunan tersebut. Selain itu, diharapkan ada transparansi dari pihak berwenang terkait proses pengawasan dan penindakan atas pelanggaran tata ruang.

Sementara itu, belum ada keterangan resmi dari aparat kelurahan maupun dinas terkait mengenai alasan tidak dilakukannya tindakan terhadap bangunan tersebut.

Baca juga:  Peresmian Kantor Sekretariat DKN (Dewan Kordinasi Nasional) Garda Prabowo Meneguhkan Komitmen Untuk Pengabdian Nasional

Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya integritas pengawasan tata ruang dan urgensi penegakan hukum secara konsisten. Tanpa penindakan tegas, pelanggaran seperti ini berpotensi menjadi preseden buruk dan mengancam keselamatan serta keberlangsungan lingkungan masyarakat.[ATS]

 

 

Red

Latest

Newsletter

Don't miss

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa...

Mutiara Hikmah BES: Pilihan Anak Bangsa, Penjara Lebih Baik daripada Memenuhi Ajakan Mereka

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si...

Mutiara Hikmah BES: Lebih Baik Kehilangan Jabatan dan Harta daripada Mengorbankan Iman

BOGOR, MPI — Ada kalanya mempertahankan prinsip membutuhkan keberanian untuk...

Mutiara Hikmah BES: QS Al-Hajj Ayat 2 Mengingatkan Dahsyatnya Kiamat, Huru-Hara Dunia Jangan Disamakan dengan Azab Akhirat

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si dalam Mutiara Hikmah Kamis, (27/8/2026), mengajak umat Islam untuk mentadaburi QS. Al-Hajj ayat 2, yang menggambarkan...

Manifesto Peradaban: Prof. Eggi Sudjana Bedah QS. An-Nur Ayat 55, Iman dan Amal Shalih sebagai Jalan Menuju Istikhlafah

BOGOR, MPI — Prof. Dr. Eggi Sudjana, SH., M.Si (BES) dalam kajian Mutiara Hikmah Rabu, (26/8/2026), mengangkat tema “Manifesto Peradaban” dengan menjadikan QS. An-Nur...

Pangdam I/BB Pimpin Sidang Pantukhir, 678 Caba PK Ikuti Seleksi Pusat TNI AD

MEDAN, MPI — Pangdam I/Bukit Barisan Mayjen TNI Hendy Antariksa memimpin Sidang Pantukhir Pusat Calon Bintara (Caba) Prajurit Karier (PK) TNI AD Gelombang III Tahun...