Pelayanan Publik Dinilai Buruk, PWRI Sebut RSUD Kota Bogor Mengabaikan Konstitusi

KOTA BOGOR, MPIĀ RSUD Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi insiden pelayanan yang dinilai arogan terhadap awak media pada Jumat (3/10/2025). Kejadian bermula saat tim Detiksatu.com berupaya membantu pimpinan redaksi mereka yang sedang dirawat dan mengalami kendala biaya.

Awak media sempat mendapat sambutan baik dari petugas keamanan yang mengantar mereka ke ruang Sekretaris Direktur (Sekdir). Namun, suasana berubah ketika mereka bertemu dengan seorang pegawai di ruangan tersebut. Alih-alih memberikan solusi, pegawai tersebut menanggapi dengan nada sinis dan menyatakan bahwa Sekdir Reno sedang rapat di Balai Kota. Ia juga menyindir status media yang datang.

ā€œKalau satu bendera media saja minta pembebasan biaya, rumah sakit bisa bangkrut,ā€ ujar pegawai tersebut. Jumat (3/10).

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan mendalam. Sikap yang dinilai arogan itu tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga mencerminkan rendahnya empati terhadap masyarakat yang tengah membutuhkan pelayanan dasar.

Direktur Utama RSUD Kota Bogor, dr. Ilham, telah dikonfirmasi terkait insiden ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap diam tersebut dinilai semakin mempertegas lemahnya akuntabilitas manajemen rumah sakit.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang dimintai tanggapan menyebut bahwa argumen ā€œRSUD bisa bangkrutā€ adalah bentuk logika yang menyesatkan. Menurutnya, potensi kebangkrutan rumah sakit lebih disebabkan oleh praktik korupsi dan buruknya tata kelola keuangan, bukan karena pasien miskin meminta keringanan biaya.

Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur secara jelas tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan rakyat. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menekankan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembangunan fisik rumah sakit, tetapi juga mencakup penyediaan obat esensial, layanan medis yang terjangkau, serta perlindungan bagi warga yang menghadapi kendala biaya. Dalih finansial tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konstitusional masyarakat atas kesehatan.

Insiden ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik pelayanan publik. Sebagai institusi yang dibiayai oleh pajak rakyat, RSUD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin akses kesehatan, bukan justru memperlihatkan stigma dan arogansi birokrasi.

PWRI dan publik mendesak adanya transparansi serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola RSUD Kota Bogor. Tanpa pembenahan manajemen dan penguatan integritas pelayanan, rumah sakit daerah berisiko kehilangan legitimasi sebagai institusi publik yang seharusnya berpihak kepada rakyat.[Arifin]

 

Red

Latest

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR,Ā MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Newsletter

Don't miss

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH...

Polri Sita Aset Rp476 Miliar dari Rumah Mewah di Sentul, Brankas Berisi Emas 74 Kg dan Valas

KAB. BOGOR,Ā MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor)...

Mutiara Hikmah BES: Jihad dan Sabar, Menghadapi Fitnah dan Ujian Sesuai OST JUBEDIL

Matapenaindonesia.co.id - Mutiara Hikmah - Kamis, 9 Juli 2026 Oleh...

Hasil Penggeledahan di Sentul: 74 Kilogram Emas, Valas Rp476 Miliar hingga Foto Keluarga Jadi Barang Bukti

SENTUL, MPI – Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Kortas Tipidkor Polri mengungkap temuan mengejutkan saat menggeledah sebuah rumah mewah di Perumahan Bukit Golf...

Advokat Victor Harianja SH MH: Klien Akan Rawat Rumah yang Jadi Objek Sengketa Sambil Menunggu Putusan Pengadilan

DEPOK, MPI – Kuasa hukum, Victor Harianja, S.H., M.H., menyampaikan keterangan pers terkait rencana kliennya untuk melakukan perawatan terhadap sebuah rumah yang beralamat perumahan...

Mutiara Hikmah BES: 3 Kriteria Mutlak Allah – Mengapa Tidak Ada Tuhan Selain-Nya? Bedah Al-Hadid Ayat 1-5

Oleh: BES – Brother Eggi Sudjana Matapenaindonesia.co.id - MUTIARA HIKMAH - Jumat, 10 Juli 2026 | Bedah QS. Al-Hadid 57: 1–5 Firman Allah Subhanahu Wa Ta'ala: Ayat...