close

SCROLL UNTUK MELANJUTKAN MEMBACA

Konten Eksklusif:

Pelayanan Publik Dinilai Buruk, PWRI Sebut RSUD Kota Bogor Mengabaikan Konstitusi

KOTA BOGOR, MPIĀ RSUD Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi insiden pelayanan yang dinilai arogan terhadap awak media pada Jumat (3/10/2025). Kejadian bermula saat tim Detiksatu.com berupaya membantu pimpinan redaksi mereka yang sedang dirawat dan mengalami kendala biaya.

Awak media sempat mendapat sambutan baik dari petugas keamanan yang mengantar mereka ke ruang Sekretaris Direktur (Sekdir). Namun, suasana berubah ketika mereka bertemu dengan seorang pegawai di ruangan tersebut. Alih-alih memberikan solusi, pegawai tersebut menanggapi dengan nada sinis dan menyatakan bahwa Sekdir Reno sedang rapat di Balai Kota. Ia juga menyindir status media yang datang.

ā€œKalau satu bendera media saja minta pembebasan biaya, rumah sakit bisa bangkrut,ā€ ujar pegawai tersebut. Jumat (3/10).

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan mendalam. Sikap yang dinilai arogan itu tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga mencerminkan rendahnya empati terhadap masyarakat yang tengah membutuhkan pelayanan dasar.

Direktur Utama RSUD Kota Bogor, dr. Ilham, telah dikonfirmasi terkait insiden ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap diam tersebut dinilai semakin mempertegas lemahnya akuntabilitas manajemen rumah sakit.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang dimintai tanggapan menyebut bahwa argumen ā€œRSUD bisa bangkrutā€ adalah bentuk logika yang menyesatkan. Menurutnya, potensi kebangkrutan rumah sakit lebih disebabkan oleh praktik korupsi dan buruknya tata kelola keuangan, bukan karena pasien miskin meminta keringanan biaya.

Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur secara jelas tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan rakyat. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menekankan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembangunan fisik rumah sakit, tetapi juga mencakup penyediaan obat esensial, layanan medis yang terjangkau, serta perlindungan bagi warga yang menghadapi kendala biaya. Dalih finansial tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konstitusional masyarakat atas kesehatan.

Insiden ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik pelayanan publik. Sebagai institusi yang dibiayai oleh pajak rakyat, RSUD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin akses kesehatan, bukan justru memperlihatkan stigma dan arogansi birokrasi.

PWRI dan publik mendesak adanya transparansi serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola RSUD Kota Bogor. Tanpa pembenahan manajemen dan penguatan integritas pelayanan, rumah sakit daerah berisiko kehilangan legitimasi sebagai institusi publik yang seharusnya berpihak kepada rakyat.[Arifin]

 

Red

Latest

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG,Ā MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR,Ā MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA,Ā MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

BOGOR, MPIĀ - GMPB secara resmi telah melaporkan dugaan tindak...

Newsletter

Don't miss

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG,Ā MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR,Ā MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA,Ā MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1...

GMPB Laporkan Dugaan Tindak Pidana Korupsi di Dinas Pendidikan ke APH Polda Jabar, KPK RI dan Kejari Kab.Bogor

BOGOR, MPIĀ - GMPB secara resmi telah melaporkan dugaan tindak...

Viral: Wakil Wali Kota Bogor Turun Tangan Usir Angkot Ngetem

KOTA BOGOR,Ā MPIĀ - Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menuai...

Rudy Susmanto Pimpin Korve Tanam 1.000 Pohon di Kawasan Gelora Pakansari

CIBINONG,Ā MPI - Bupati Bogor, Rudy Susmanto memimpin langsung korve penanaman 1.000 pohon di kawasan Gelora Pakansari, Cibinong, Selasa (18/2/2026). Kegiatan melibatkan Forum Koordinasi Pimpinan...

Tegakkan Hukum Angkot, Dishub Kota Bogor Tekan Kemacetan dan Pelanggaran

KOTA BOGOR,Ā MPI - Pemerintah melalui Dinas Perhubungan Kota Bogor akan memperketat penegakan hukum terhadap angkutan umum yang melanggar aturan lalu lintas. Langkah ini dilakukan...

Pemerintah Tetapkan 1 Ramadan 1447 H Jatuh pada 19 Februari 2026

JAKARTA,Ā MPI - Pemerintah melalui kementerian agama (Kemenag) menetapkan 1 Ramadan 1447 H/2026 M jatuh pada Kamis, 19 Februari 2026. Penetapan ini didasarkan pada hasil...
error: Content is protected !!