Pelayanan Publik Dinilai Buruk, PWRI Sebut RSUD Kota Bogor Mengabaikan Konstitusi

KOTA BOGOR, MPIĀ RSUD Kota Bogor kembali menjadi sorotan publik setelah terjadi insiden pelayanan yang dinilai arogan terhadap awak media pada Jumat (3/10/2025). Kejadian bermula saat tim Detiksatu.com berupaya membantu pimpinan redaksi mereka yang sedang dirawat dan mengalami kendala biaya.

Awak media sempat mendapat sambutan baik dari petugas keamanan yang mengantar mereka ke ruang Sekretaris Direktur (Sekdir). Namun, suasana berubah ketika mereka bertemu dengan seorang pegawai di ruangan tersebut. Alih-alih memberikan solusi, pegawai tersebut menanggapi dengan nada sinis dan menyatakan bahwa Sekdir Reno sedang rapat di Balai Kota. Ia juga menyindir status media yang datang.

ā€œKalau satu bendera media saja minta pembebasan biaya, rumah sakit bisa bangkrut,ā€ ujar pegawai tersebut. Jumat (3/10).

Baca juga:  Dari Permohonan Izin Tambang hingga Usulan Pisah dari Jabar: Kabupaten Bogor di Persimpangan Kebijakan

Pernyataan tersebut memicu kekecewaan mendalam. Sikap yang dinilai arogan itu tidak hanya merendahkan profesi jurnalis, tetapi juga mencerminkan rendahnya empati terhadap masyarakat yang tengah membutuhkan pelayanan dasar.

Direktur Utama RSUD Kota Bogor, dr. Ilham, telah dikonfirmasi terkait insiden ini. Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi yang diberikan. Sikap diam tersebut dinilai semakin mempertegas lemahnya akuntabilitas manajemen rumah sakit.

Ketua Persatuan Wartawan Republik Indonesia (PWRI) yang dimintai tanggapan menyebut bahwa argumen ā€œRSUD bisa bangkrutā€ adalah bentuk logika yang menyesatkan. Menurutnya, potensi kebangkrutan rumah sakit lebih disebabkan oleh praktik korupsi dan buruknya tata kelola keuangan, bukan karena pasien miskin meminta keringanan biaya.

Baca juga:  Optimalisasi Keselamatan dan Layanan, KAI Gelar Inspeksi Jalur Kereta Api Jelang Nataru

Ia menegaskan bahwa konstitusi telah mengatur secara jelas tanggung jawab negara dalam menjamin kesehatan rakyat. Pasal 34 ayat (3) UUD 1945 menyebutkan bahwa negara wajib menyediakan fasilitas pelayanan kesehatan. Ketentuan ini diperkuat oleh UU No. 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dan UU No. 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), yang menekankan kewajiban pemerintah dalam memberikan pelayanan kesehatan tanpa diskriminasi.

Tanggung jawab negara tidak berhenti pada pembangunan fisik rumah sakit, tetapi juga mencakup penyediaan obat esensial, layanan medis yang terjangkau, serta perlindungan bagi warga yang menghadapi kendala biaya. Dalih finansial tidak dapat dijadikan alasan untuk mengabaikan hak konstitusional masyarakat atas kesehatan.

Baca juga:  Peduli Sesama, JA’PERS Galang Donasi bagi Warga Terdampak di Sumatera

Insiden ini menunjukkan adanya kesenjangan antara norma hukum dan praktik pelayanan publik. Sebagai institusi yang dibiayai oleh pajak rakyat, RSUD seharusnya menjadi garda terdepan dalam menjamin akses kesehatan, bukan justru memperlihatkan stigma dan arogansi birokrasi.

PWRI dan publik mendesak adanya transparansi serta evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola RSUD Kota Bogor. Tanpa pembenahan manajemen dan penguatan integritas pelayanan, rumah sakit daerah berisiko kehilangan legitimasi sebagai institusi publik yang seharusnya berpihak kepada rakyat.[Arifin]

 

Red

Latest

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA,Ā MPIĀ - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG,Ā MPIĀ - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG,Ā MPIĀ - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Newsletter

Don't miss

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA,Ā MPIĀ - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat....

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG,Ā MPIĀ - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat...

Rudy Susmanto Apresiasi TMMD ke-128: Jalan 5,2 Km dan Berbagai Infrastruktur di Cigudeg Tuntas Dibangun

CIGUDEG,Ā MPIĀ - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, memberikan apresiasi tinggi terhadap...

Koperasi Semua Ikut Senang (SIS) Terbukti Lakukan Pemerasan Berdasarkan Dokumen

CITEREUP,Ā MPIĀ - Kasus perlakuan tidak adil dan tindakan intimidasi yang...

Empat Wilayah Pekerja Indomarco Bersatu, Siap Kepung Menara Indomaret PIK pada 26 Mei 2026

JAKARTA,Ā MPIĀ - Gelombang perlawanan pekerja PT Indomarco Prismatama semakin menguat. Empat wilayah cabang besar, yakni DKI Jakarta, Bogor, Tangerang, dan Purwakarta, dipastikan akan menggelar aksi...

Prof Eggi Sudjana: Hati-Hati dengan Hati, Penglihatan, dan Pendengaran

Mutiara Hikmah, Sabtu — 23 Mei 2026 Matapenaindonesia - Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman: ŁˆŁŽŁ„ŁŽŲ§ ŲŖŁŽŁ‚Ł’ŁŁ Ł…ŁŽŲ§ Ł„ŁŽŁŠŁ’Ų³ŁŽ Ł„ŁŽŁƒŁŽ بِهٖ Ų¹ŁŁ„Ł’Ł…ŁŒ Ū— Ų§ŁŁ†ŁŽŁ‘ Ų§Ł„Ų³ŁŽŁ‘Ł…Ł’Ų¹ŁŽ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŲØŁŽŲµŁŽŲ±ŁŽ ŁˆŁŽŲ§Ł„Ł’ŁŁŲ¤ŁŽŲ§ŲÆŁŽ...

Rudy Susmanto Ajak Masyarakat Isi Kemerdekaan dengan Hal Positif dan Jaga Persatuan di Harkitnas ke-118

CIBINONG,Ā MPIĀ - Bupati Bogor, Rudy Susmanto, mengajak seluruh elemen masyarakat untuk mengisi kemerdekaan dengan hal-hal positif serta menjaga persatuan bangsa dalam peringatan Hari Kebangkitan Nasional...